Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni sedang menjalani sidang online dari Lapas Nusakambangan atas kasus jual narkoba di rutan.
Ammar Zoni dan teman-temannya meminta kepada majelis hakim agar dapat dihadirkan secara langsung atau offline di persidangan.
Terdakwa kasus peredaran narkotika itu mengaku akan buka-bukaan jika persidangan digelar secara luring di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Kami mohon dihadirkan secara luring," kata Ammar Zoni, dikutip dari cuplikan video unggahan Instagram @lambe_turah, pada Jumat (23/10/2025).
Diketahui, saat ini Ammar Zoni bersama para terdakwa lain ditahan di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Oleh karena itu, Ammar Zoni dan kawan-kawan menghadiri sidang kali ini secara daring melalui Zoom Meeting yang ditampilkan di layar ruang sidang PN Jakarta Pusat.
Permohonan serupa juga disampaikan oleh kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, yang meminta majelis hakim membuka persidangan secara langsung.
“Kami meminta sidang ini dibuka secara offline,” ujarnya, dikutip dari YouTube insertlive, pada Jumat (23/10/2025).
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, melontarkan protes keras terhadap pelaksanaan sidang kliennya yang digelar secara daring atau online.
Menurutnya, persidangan yang digelar secara jarak jauh menghadirkan kendala serius, terutama dalam hal komunikasi aktif antara tim pengacara dan klien.
Jon Mathias mengungkapkan sulitnya membangun strategi pembelaan yang efektif apabila tidak bisa bertatap muka dengan terdakwa.
"Kan banyak kendalanya kalau nggak luring kan? Kami harus komunikasi aktif. Gimana? Nggak bisa, jauh. Harus minta izin di Dirjen. Kan sulit," keluhnya dilansir dari laman Suara.com, Kamis (23/10/2025).
Puncak dari kekecewaan Jon Mathias adalah saat ia membandingkan penanganan kasus Ammar Zoni dengan terdakwa kasus terorisme.
Ia mempertanyakan mengapa para teroris yang juga ditahan di Nusakambangan bisa dihadirkan dalam persidangan di Jakarta, sementara kliennya tidak.
Kasus Ammar Zoni kali ini merupakan pengembangan dari temuan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dari dalam rutan.
Akibat perbuatannya tersebut, mantan artis bersama lima narapidana lainnya itu akhirnya dipindahkan ke Lapas Nusakambangan sejak tanggal 16 Oktober 2025 lalu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
CEK BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS