Langkah aktris Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan atas penyitaan aset-aset mewahnya rupanya belum menutup seluruh kemungkinan hukum yang bisa ia tempuh.
Meski publik sempat mengira kasusnya berakhir, ternyata masih ada celah bagi istri Harvey Moeis tersebut untuk kembali mengajukan perlawanan di kemudian hari.
Celah Hukum Masih Terbuka untuk Sandra Dewi
Hal ini dijelaskan langsung oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andy Saputra, usai persidangan yang digelar pada Selasa, 28 Oktober 2025. Menurutnya, karena gugatan yang dicabut belum sampai pada tahap pemeriksaan pokok perkara, secara hukum Sandra Dewi masih berhak mengajukan keberatan baru di masa mendatang.
“Ya, karena ini sifatnya permohonan dan belum masuk pokok perkara, maka masih diberikan peluang kepada siapa, dalam hal ini Sandra Dewi untuk mengajukan kembali, mengajukan keberatan, seperti itu,” ujar Andy Saputra, dikutip dari Suara.com.
Artinya, pencabutan gugatan tersebut bersifat administratif dan tidak membatalkan hak hukum Sandra untuk menempuh langkah serupa di masa depan. Selama belum ada putusan yang menyentuh substansi perkara, jalur hukum itu masih terbuka bagi sang artis.
Alasan Sandra Dewi Cabut Gugatan
Dalam sidang sebelumnya, pihak kuasa hukum Sandra Dewi menyampaikan bahwa keputusan mencabut gugatan dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum suaminya, Harvey Moeis, yang telah memiliki putusan hukum tetap (inkrah).
“Seperti yang disampaikan tadi dalam sidang, alasan pencabutan adalah pihak pemohon menghormati putusan Harvey Moeis yang dalam hal ini sudah inkrah, seperti itu,” jelas Andy Saputra.
Langkah ini dianggap sebagai bentuk sikap kooperatif dan penghormatan terhadap keputusan pengadilan yang sudah final. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa langkah tersebut juga merupakan strategi hukum untuk menyesuaikan situasi dan langkah selanjutnya.
Kewenangan Beralih ke Kejaksaan Agung
Dengan dicabutnya gugatan, kini seluruh proses lanjutan terkait aset Sandra Dewi berada di tangan Kejaksaan Agung sebagai pihak eksekutor.
Andy menegaskan bahwa segala bentuk tindak lanjut, termasuk penyitaan hingga potensi lelang aset, menjadi wewenang penuh kejaksaan.
“Ya, soal eksekusi dan eksekusi itu kewenangan daripada Kejaksaan,” ujarnya.
“Soal lelang dan sebagainya itu kewenangan Kejaksaan,” tambah Andy menegaskan.
Aset-aset mewah yang dimaksud termasuk sejumlah barang bernilai tinggi yang sebelumnya disita terkait kasus korupsi timah yang menyeret nama Harvey Moeis.
Belum Ada Tanggapan dari Pihak Sandra Dewi
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Sandra Dewi mengenai apakah mereka akan kembali menggunakan celah hukum tersebut untuk memperjuangkan aset-aset yang telah disita.
Usai persidangan, tim kuasa hukum Sandra Dewi memilih untuk meninggalkan lokasi tanpa memberikan pernyataan apa pun kepada awak media.
Publik kini menantikan langkah selanjutnya dari sang aktris yang selama ini dikenal kalem dan jarang bicara soal kasus hukum yang menimpa keluarganya.
Meski gugatan sudah dicabut, potensi babak baru sengketa aset ini tampaknya masih jauh dari kata selesai.
Baca Juga
-
4 Ide OOTD Soft Girly ala Winter aespa untuk Look Feminin Simpel
-
4 Mix and Match Outfit ala Jeon Somi untuk Look Effortless tapi Chic!
-
4 Padu Padan OOTD Warna Monokrom ala Lee Jae Wook, Buat Gaya Lebih Menawan!
-
Tinggalkan ENHYPEN, Heeseung Pamitan pada ENGENE Lewat Surat Menyentuh
-
Gaya Kemeja ala Jennie BLACKPINK: Dari Gaya "Bangun Tidur" Jadi Effortless Chic
Artikel Terkait
-
Mengintip 71 Merek Tas Mewah Sandra Dewi yang Disita, Teridentifikasi Tak Ada yang KW!
-
Babak Baru Korupsi Timah: Harvey Moeis Segera Dieksekusi, Sandra Dewi Cabut Gugatan Aset
-
Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban
-
Respons Kejagung Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset
-
Bye Bye Hermes dan Chanel, Ini Daftar Harta Sandra Dewi yang Resmi Dirampas Negara
Entertainment
-
Review Diikutin Stalker 30 Menit: Nichkhun 2PM Terpaksa Pulang Diantar Mobil Patroli
-
Tuntut Kembalikan Heeseung ke ENHYPEN, Fans Kirim Truk Protes Kepada HYBE
-
Kokuho Dominasi Ajang Japan Academy Film Prize 2026 dengan Total 10 Piala
-
5 Film Terbaru Sambut Akhir Pekan, Ada Number One
-
Manga JM Dapat Adaptasi Anime: Kala Assassin dan Gadis Sekolah Tukar Tubuh
Terkini
-
Kemenangan yang Tak Sanggup Kami Beli
-
Review Ingatan Ikan-Ikan: Menelusuri Labirin Memori dan Trauma Tahun 1998
-
Wajah di Balik Tangis Bayi
-
Terhindar dari Macet dan Polusi: Alasan Mal Jadi Tempat Ngabuburit Paling Nyaman
-
Review Karier 12 Shio: Kamu Tikus yang Boros atau Naga yang Ambisius tapi Keras Kepala?