Sudah Cabut Keberatan, Sandra Dewi Masih Punya Peluang Gugat Aset Lagi?

Hayuning Ratri Hapsari | Natasya Regina
Sudah Cabut Keberatan, Sandra Dewi Masih Punya Peluang Gugat Aset Lagi?
Sandra Dewi (Instagram/sandradewi88)

Langkah aktris Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan atas penyitaan aset-aset mewahnya rupanya belum menutup seluruh kemungkinan hukum yang bisa ia tempuh.

Meski publik sempat mengira kasusnya berakhir, ternyata masih ada celah bagi istri Harvey Moeis tersebut untuk kembali mengajukan perlawanan di kemudian hari.

Celah Hukum Masih Terbuka untuk Sandra Dewi

Hal ini dijelaskan langsung oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andy Saputra, usai persidangan yang digelar pada Selasa, 28 Oktober 2025. Menurutnya, karena gugatan yang dicabut belum sampai pada tahap pemeriksaan pokok perkara, secara hukum Sandra Dewi masih berhak mengajukan keberatan baru di masa mendatang.

“Ya, karena ini sifatnya permohonan dan belum masuk pokok perkara, maka masih diberikan peluang kepada siapa, dalam hal ini Sandra Dewi untuk mengajukan kembali, mengajukan keberatan, seperti itu,” ujar Andy Saputra, dikutip dari Suara.com.

Artinya, pencabutan gugatan tersebut bersifat administratif dan tidak membatalkan hak hukum Sandra untuk menempuh langkah serupa di masa depan. Selama belum ada putusan yang menyentuh substansi perkara, jalur hukum itu masih terbuka bagi sang artis.

Alasan Sandra Dewi Cabut Gugatan

Dalam sidang sebelumnya, pihak kuasa hukum Sandra Dewi menyampaikan bahwa keputusan mencabut gugatan dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum suaminya, Harvey Moeis, yang telah memiliki putusan hukum tetap (inkrah).

“Seperti yang disampaikan tadi dalam sidang, alasan pencabutan adalah pihak pemohon menghormati putusan Harvey Moeis yang dalam hal ini sudah inkrah, seperti itu,” jelas Andy Saputra.

Langkah ini dianggap sebagai bentuk sikap kooperatif dan penghormatan terhadap keputusan pengadilan yang sudah final. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa langkah tersebut juga merupakan strategi hukum untuk menyesuaikan situasi dan langkah selanjutnya.

Kewenangan Beralih ke Kejaksaan Agung

Dengan dicabutnya gugatan, kini seluruh proses lanjutan terkait aset Sandra Dewi berada di tangan Kejaksaan Agung sebagai pihak eksekutor.

Andy menegaskan bahwa segala bentuk tindak lanjut, termasuk penyitaan hingga potensi lelang aset, menjadi wewenang penuh kejaksaan.

“Ya, soal eksekusi dan eksekusi itu kewenangan daripada Kejaksaan,” ujarnya.

“Soal lelang dan sebagainya itu kewenangan Kejaksaan,” tambah Andy menegaskan.

Aset-aset mewah yang dimaksud termasuk sejumlah barang bernilai tinggi yang sebelumnya disita terkait kasus korupsi timah yang menyeret nama Harvey Moeis.

Belum Ada Tanggapan dari Pihak Sandra Dewi

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Sandra Dewi mengenai apakah mereka akan kembali menggunakan celah hukum tersebut untuk memperjuangkan aset-aset yang telah disita.

Usai persidangan, tim kuasa hukum Sandra Dewi memilih untuk meninggalkan lokasi tanpa memberikan pernyataan apa pun kepada awak media.

Publik kini menantikan langkah selanjutnya dari sang aktris yang selama ini dikenal kalem dan jarang bicara soal kasus hukum yang menimpa keluarganya.

Meski gugatan sudah dicabut, potensi babak baru sengketa aset ini tampaknya masih jauh dari kata selesai.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak