Scroll untuk membaca artikel
Sekar Anindyah Lamase | M. Fuad S. T.
Justin Hubner dan Rafael Struick (the-afc.com)

Para penggemar sepak bola nasional sempat dibuat sport jantung saat babak adu tendangan penalti yang dilakoni oleh Pasukan Garuda Muda melawan Korea Selatan.

Seperti yang kita ketahui bersama, pertandingan babak perempat final yang mempertemukan antara Timnas Indonesia U-23 melawan Korea Selatan, harus dijalani diselesaikan melalui babak adu tendangan penalti pasca kedudukan sama kuat dari kedua kesebelasan.

Pada momen inilah, jantung para pendukung Timnas U-23 harus berdegup lebih kencang. Pasalnya, di momen penendang ke-5 sekaligus penendang penentu, sepakan yang dilakukan oleh Justin Hubner berhasil ditahan oleh kiper Korea Selatan, Jong Beom-baek.

Sontak saja hal tersebut membuat para pendukung Timnas Indonesia bersedih. Pasalnya, kegagalan Justin Hubner dalam melakukan tendangan penalti tersebut akan memastikan kemenangan 5-4 Korea Selatan atas Timnas Indonesia.

Namun beruntungnya, wasit Shaun Evans menganulir save yang dilakukan oleh Beom-baek. Pasalnya, dari keterangan yang didapatnya, Beom-baek kedapatan telah mencuri langkah ketika Justin melakukan tendangan penalti, dan hal tersebut dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran.

Keputusan dari wasit Shaun Evans itu sendiri juga sudah sesuai dengan regulasi dan law of the game FIFA. Menyadur laman thefa.com pada Jumat (26/04/2024), dalam penjelasan Law 14 dari law of the game FIFA yang berkenaan dengan tendangan penalti, apa yang dilakukan oleh kiper Beom-baek tersebut memang pelanggaran.

Dalam penjelasan tahapan menendang penalti, disebutkan secara rinci bahwa posisi penjaga gawang memang diharuskan berada di belakang garis gawang, atau setidaknya berada di garis gawang, tak boleh berada di depannya.

  • The player taking the penalty kick must kick the ball forward; backheeling is permitted provided the ball moves forward. (pemain yang mengambil tendangan penalti, harus menendang bola ke depan, melakukan backheel diperbolehkan asalkan bola tetap bergulir ke depan)
  • When the ball is kicked, the defending goalkeeper must have at least part of one foot touching, in line with, or behind, the goal line (ketika bola ditendang, penjaga gaang paling tidak kakinya menyentuh, atau berada atau di belakang garis gawang)

Dari penjelasan di atas, sekarang sudah semakin jelas bukan, bahwa apa yang dilakukan oleh wasit Shaun Evans sesuai dengan regulasi, dan tak ada tendensi sedikitpun untuk berat sebelah membela Indonesia?

CEK BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS

M. Fuad S. T.