Jersey timnas Indonesia kini kembali menjadi sorotan di platform media X atau twitter. Namun, kali ini bukan karena kualitas jersey buatan Erspro yang beberapa waktu lalu yang menjadi sorotan, melainkan perihal pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI dari lambang garuda yang berada di jersey tersebut yang ternyata didaftarkan secara personal. Bahkan, adapula logo lama tersebut yang didaftarkan atas nama federasi sepakbola Indonesia atau PSSI.
Kabar tersebut pertama kali di-tweet oleh salah satu akun twitter sepakbola, @MafiaWasit, pada Rabu (19/06/2024). Akun tersebut mengunggah bahwa logo garuda di timnas Indonesia saat ini telah didaftarkan dengan nama perseorangan dengan caption “NEGARA LUCU”. Hingga saat ini, tweet tersebut telah dibagikan sekitar seribu pengguna lainnya dan dikomentari lebih dari 400 orang.
Dalam cuitan tersebut, diketahui terdapat 2 logo yang diaftarkan untuk kekayaan intelektualnya, yakni logo garuda versi Mills dan juga logo garuda versi Erspro. Untuk logo garuda versi Mills sendiri didaftarkan atas nama Federasi Sepakbola Indonesia atau PSSI. Sementara itu, logo versi Erspro didaftarkan atas nama Muhammad Sadad selaku pemilik dari Erigo dan Erspro.
Desainer Logo Garuda Versi Mills Menyayangkan Polemik Tersebut
Usai viralnya polemik logo garuda tersebut, salah satu desainer dari pihak Mills, yakni Fajar Ramadhan akhirnya memberikan klarifikasi terkait permasalahan tersebut. Dirinya memberikan klarifikasi di akun twitter pribadinya, @fajarrusalem, pada Rabu (18/06/2024). Dirinya secara garis besar tidak masalah apabila logo ataupun desain lambang garudanya yang dibuat bersama Mills didaftarkan untuk Hak Kekayaan Intelektual oleh PSSI. Namun, dirinya menyayangkan tak adanya komunikasi perihal hal tersebut sebelumnya.
“menanggapi isu Garuda dan sudah banyak yg mention saya serta Mills, saya dan Mills ingin menyampaikan kalau logo Garuda versi Mills ini murni hasil kreatifitas kami, hasil riset dan development kami, kami sayangkan kami tidak diinfokan sama sekali mengenai hak merek logo oleh pihak federasi, walaupun kami dengan sangat ikhlas dan bangga jikalau karya kami harus kami wakafkan ke negara maupun federasi. setau kami juga dan mengutip dari HKI, gambar garuda sebagai lambang negara (Burung Garuda Pancasila) tidak dapat didaftarkan dan digunakan kecuali dengan persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis,” ujar Fajar Ramadhan melalui akun twitter pribadinya, @fajarrusalem.
Hingga saat ini, belum ada komentar lebih lanjut mengenai polemik logo tersebut baik dari pihak PSSI maupun dari pihak Erspro sendiri selaku desainer logo terbaru timnas Indonesia. Bagaimana menurutmu?
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Piala Dunia 2026: Cetak Rekor, Erling Haaland Kian dekat Raih Gelar Topskor
-
Fenomena Kiper 'Pahlawan' di Piala Dunia 2026: Dari Fase Grup Langsung Dilirik Klub Elite
-
Portugal Unjuk Gigi Lumat Uzbekistan! Inikah Tahun Kejayaan Ronaldo di Piala Dunia Terakhirnya?
-
Piala Dunia 2026: Cetak Brace, Cristiano Ronaldo Panaskan Perburuan Topskor
-
Piala Dunia 2026: Nestapa Timnas Turki, Gagal karena Kutukan Hakan Sukur?
Artikel Terkait
Hobi
-
Portugal vs Kolombia: Laju Os Navegadores di Tangan Suasana Hati Bruno Fernandes
-
Laga Argentina vs Yordania: Saat Magis Lionel Messi Diuji Tembok Rapat 5 Bek
-
Piala Dunia 2026 Tanjung Verde vs Arab Saudi, Laga Panas Demi Tiket 32 Besar
-
Prediksi Laga Mesir vs Iran: Adu Taktik Tentukan Nasib Fase Grup
-
Analisis Taktik Norwegia vs Prancis: Duel Haaland dan Mbappe Demi Raja Grup
Terkini
-
Cup Plastik di Meja Anda: Boleh Ditinggal atau Harus Dibuang Sendiri?
-
Tak Lagi Asal Jalan: Standar Keamanan Jip Bromo Akan Segera Diperketat
-
Dendam di Era Digital: Bagaimana Cape Fear Menggambarkan Hancurnya Reputasi dengan Satu Unggahan
-
Dolar AS Menguat, Haruskah Kita Mulai Mengencangkan Ikat Pinggang Sekarang?
-
Runtuhnya Republik Marilah Cerita Sebelum Fajar Tiba