Jersey timnas Indonesia kini kembali menjadi sorotan di platform media X atau twitter. Namun, kali ini bukan karena kualitas jersey buatan Erspro yang beberapa waktu lalu yang menjadi sorotan, melainkan perihal pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI dari lambang garuda yang berada di jersey tersebut yang ternyata didaftarkan secara personal. Bahkan, adapula logo lama tersebut yang didaftarkan atas nama federasi sepakbola Indonesia atau PSSI.
Kabar tersebut pertama kali di-tweet oleh salah satu akun twitter sepakbola, @MafiaWasit, pada Rabu (19/06/2024). Akun tersebut mengunggah bahwa logo garuda di timnas Indonesia saat ini telah didaftarkan dengan nama perseorangan dengan caption “NEGARA LUCU”. Hingga saat ini, tweet tersebut telah dibagikan sekitar seribu pengguna lainnya dan dikomentari lebih dari 400 orang.
Dalam cuitan tersebut, diketahui terdapat 2 logo yang diaftarkan untuk kekayaan intelektualnya, yakni logo garuda versi Mills dan juga logo garuda versi Erspro. Untuk logo garuda versi Mills sendiri didaftarkan atas nama Federasi Sepakbola Indonesia atau PSSI. Sementara itu, logo versi Erspro didaftarkan atas nama Muhammad Sadad selaku pemilik dari Erigo dan Erspro.
Desainer Logo Garuda Versi Mills Menyayangkan Polemik Tersebut
Usai viralnya polemik logo garuda tersebut, salah satu desainer dari pihak Mills, yakni Fajar Ramadhan akhirnya memberikan klarifikasi terkait permasalahan tersebut. Dirinya memberikan klarifikasi di akun twitter pribadinya, @fajarrusalem, pada Rabu (18/06/2024). Dirinya secara garis besar tidak masalah apabila logo ataupun desain lambang garudanya yang dibuat bersama Mills didaftarkan untuk Hak Kekayaan Intelektual oleh PSSI. Namun, dirinya menyayangkan tak adanya komunikasi perihal hal tersebut sebelumnya.
“menanggapi isu Garuda dan sudah banyak yg mention saya serta Mills, saya dan Mills ingin menyampaikan kalau logo Garuda versi Mills ini murni hasil kreatifitas kami, hasil riset dan development kami, kami sayangkan kami tidak diinfokan sama sekali mengenai hak merek logo oleh pihak federasi, walaupun kami dengan sangat ikhlas dan bangga jikalau karya kami harus kami wakafkan ke negara maupun federasi. setau kami juga dan mengutip dari HKI, gambar garuda sebagai lambang negara (Burung Garuda Pancasila) tidak dapat didaftarkan dan digunakan kecuali dengan persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis,” ujar Fajar Ramadhan melalui akun twitter pribadinya, @fajarrusalem.
Hingga saat ini, belum ada komentar lebih lanjut mengenai polemik logo tersebut baik dari pihak PSSI maupun dari pihak Erspro sendiri selaku desainer logo terbaru timnas Indonesia. Bagaimana menurutmu?
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Kembali Jumpa Irak dan Arab Saudi, Ini Kata Gelandang Timnas, Beckham Putra
-
AFF Cup U-23: Indonesia Jumpa Vietnam di Final, Media Asing: Laga Idaman!
-
Futsal: Tak Sekadar Olahraga, Tapi juga Penyambung Kenangan Gen Milenial
-
AFF Cup U-23: Jumpa Thailand di Semifinal, Rekor Baik Berpihak ke Indonesia
-
Meski Lolos Semifinal AFF Cup U-23, Timnas Indonesia Perlu Evaluasi Total!
Artikel Terkait
Hobi
-
BRI Super League: Novan Setya Sasongko Ungkap Target dengan Madura United
-
5 Pemain Kunci Timnas Indonesia U-23 yang Sukses Repotkan Thailand
-
Kemenangan atas Thailand Jadi Panggung bagi Jens Raven dan Hokky Caraka
-
Aman! Kepergian Christian Horner Tak Pengaruhi Masa Depan Max Verstappen
-
Timnas Indonesia U-23 Menangi Dramatisnya Adu Penalti, Thailand Gigit Jari
Terkini
-
Kisah Unik Reinkarnasi di Novel Life and Death are Wearing Me Out
-
Perjalanan Menemukan Makna Hidup Sejati di Novel Pencari Harta Karun
-
Sinopsis My Daughter is a Zombie Siap Segera Tayang, Brutal Tapi Kocak!
-
Keren! Rizky Pratama Riyanto Sabet 5 Kali Juara Lomba Video di Karawang
-
Menari Bersama Keberagaman: Seni Pembelajaran Diferensiasi di Kelas Modern