Jersey timnas Indonesia kini kembali menjadi sorotan di platform media X atau twitter. Namun, kali ini bukan karena kualitas jersey buatan Erspro yang beberapa waktu lalu yang menjadi sorotan, melainkan perihal pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI dari lambang garuda yang berada di jersey tersebut yang ternyata didaftarkan secara personal. Bahkan, adapula logo lama tersebut yang didaftarkan atas nama federasi sepakbola Indonesia atau PSSI.
Kabar tersebut pertama kali di-tweet oleh salah satu akun twitter sepakbola, @MafiaWasit, pada Rabu (19/06/2024). Akun tersebut mengunggah bahwa logo garuda di timnas Indonesia saat ini telah didaftarkan dengan nama perseorangan dengan caption “NEGARA LUCU”. Hingga saat ini, tweet tersebut telah dibagikan sekitar seribu pengguna lainnya dan dikomentari lebih dari 400 orang.
Dalam cuitan tersebut, diketahui terdapat 2 logo yang diaftarkan untuk kekayaan intelektualnya, yakni logo garuda versi Mills dan juga logo garuda versi Erspro. Untuk logo garuda versi Mills sendiri didaftarkan atas nama Federasi Sepakbola Indonesia atau PSSI. Sementara itu, logo versi Erspro didaftarkan atas nama Muhammad Sadad selaku pemilik dari Erigo dan Erspro.
Desainer Logo Garuda Versi Mills Menyayangkan Polemik Tersebut
Usai viralnya polemik logo garuda tersebut, salah satu desainer dari pihak Mills, yakni Fajar Ramadhan akhirnya memberikan klarifikasi terkait permasalahan tersebut. Dirinya memberikan klarifikasi di akun twitter pribadinya, @fajarrusalem, pada Rabu (18/06/2024). Dirinya secara garis besar tidak masalah apabila logo ataupun desain lambang garudanya yang dibuat bersama Mills didaftarkan untuk Hak Kekayaan Intelektual oleh PSSI. Namun, dirinya menyayangkan tak adanya komunikasi perihal hal tersebut sebelumnya.
“menanggapi isu Garuda dan sudah banyak yg mention saya serta Mills, saya dan Mills ingin menyampaikan kalau logo Garuda versi Mills ini murni hasil kreatifitas kami, hasil riset dan development kami, kami sayangkan kami tidak diinfokan sama sekali mengenai hak merek logo oleh pihak federasi, walaupun kami dengan sangat ikhlas dan bangga jikalau karya kami harus kami wakafkan ke negara maupun federasi. setau kami juga dan mengutip dari HKI, gambar garuda sebagai lambang negara (Burung Garuda Pancasila) tidak dapat didaftarkan dan digunakan kecuali dengan persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis,” ujar Fajar Ramadhan melalui akun twitter pribadinya, @fajarrusalem.
Hingga saat ini, belum ada komentar lebih lanjut mengenai polemik logo tersebut baik dari pihak PSSI maupun dari pihak Erspro sendiri selaku desainer logo terbaru timnas Indonesia. Bagaimana menurutmu?
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Sama-sama Gagal, Ini Beda Nasib Timnas Putri dan Putra di SEA Games 2025
-
PSSI Cari Pelatih Berpengalaman Piala Dunia, John Herdman di Ambang Pintu?
-
Tak Pandang Bulu, Ini Cara Nova Arianto Seleksi Pemain Untuk Timnas U-20!
-
Persiapan Buruk, Pergerakan Melenceng: Kritik Keras untuk Timnas Indonesia U-22
-
Akhir Pahit di SEA Games 2025: Timnas U-22 Tersingkir, Rekor Indra Sjafri Terhenti
Artikel Terkait
Hobi
-
Sama-sama Gagal, Ini Beda Nasib Timnas Putri dan Putra di SEA Games 2025
-
Sepak Terjang John Herdman Cukup Meyakinkan, Bakal Dapat Restu Suporter?
-
Mengapa Honda C70 Tetap Dicintai Lintas Generasi?
-
Hattrick Medali Perak SEA Games, Thailand Geser Indonesia dari Julukan Menyakitkan Ini!
-
4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
Terkini
-
Bagaimana Budaya Membentuk Cara Kita Berpikir dan Merasa
-
Udah Rajin Nge-gym tapi Hasilnya Zonk? Jangan-jangan 7 'Blunder' Ini Biang Keroknya!
-
Bukan Jam Makan, Ini 4 'Golden Rules' Jauh Lebih Penting untuk Kesehatan Pencernaanmu
-
Bakal Tayang di Apple TV, Legendary Garap Serial Monsterverse Terbaru
-
Steve Rogers is Back! Trailer Perdana Avengers: Doomsday Konfirmasi Kembalinya Chris Evans