Jersey timnas Indonesia kini kembali menjadi sorotan di platform media X atau twitter. Namun, kali ini bukan karena kualitas jersey buatan Erspro yang beberapa waktu lalu yang menjadi sorotan, melainkan perihal pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI dari lambang garuda yang berada di jersey tersebut yang ternyata didaftarkan secara personal. Bahkan, adapula logo lama tersebut yang didaftarkan atas nama federasi sepakbola Indonesia atau PSSI.
Kabar tersebut pertama kali di-tweet oleh salah satu akun twitter sepakbola, @MafiaWasit, pada Rabu (19/06/2024). Akun tersebut mengunggah bahwa logo garuda di timnas Indonesia saat ini telah didaftarkan dengan nama perseorangan dengan caption “NEGARA LUCU”. Hingga saat ini, tweet tersebut telah dibagikan sekitar seribu pengguna lainnya dan dikomentari lebih dari 400 orang.
Dalam cuitan tersebut, diketahui terdapat 2 logo yang diaftarkan untuk kekayaan intelektualnya, yakni logo garuda versi Mills dan juga logo garuda versi Erspro. Untuk logo garuda versi Mills sendiri didaftarkan atas nama Federasi Sepakbola Indonesia atau PSSI. Sementara itu, logo versi Erspro didaftarkan atas nama Muhammad Sadad selaku pemilik dari Erigo dan Erspro.
Desainer Logo Garuda Versi Mills Menyayangkan Polemik Tersebut
Usai viralnya polemik logo garuda tersebut, salah satu desainer dari pihak Mills, yakni Fajar Ramadhan akhirnya memberikan klarifikasi terkait permasalahan tersebut. Dirinya memberikan klarifikasi di akun twitter pribadinya, @fajarrusalem, pada Rabu (18/06/2024). Dirinya secara garis besar tidak masalah apabila logo ataupun desain lambang garudanya yang dibuat bersama Mills didaftarkan untuk Hak Kekayaan Intelektual oleh PSSI. Namun, dirinya menyayangkan tak adanya komunikasi perihal hal tersebut sebelumnya.
“menanggapi isu Garuda dan sudah banyak yg mention saya serta Mills, saya dan Mills ingin menyampaikan kalau logo Garuda versi Mills ini murni hasil kreatifitas kami, hasil riset dan development kami, kami sayangkan kami tidak diinfokan sama sekali mengenai hak merek logo oleh pihak federasi, walaupun kami dengan sangat ikhlas dan bangga jikalau karya kami harus kami wakafkan ke negara maupun federasi. setau kami juga dan mengutip dari HKI, gambar garuda sebagai lambang negara (Burung Garuda Pancasila) tidak dapat didaftarkan dan digunakan kecuali dengan persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis,” ujar Fajar Ramadhan melalui akun twitter pribadinya, @fajarrusalem.
Hingga saat ini, belum ada komentar lebih lanjut mengenai polemik logo tersebut baik dari pihak PSSI maupun dari pihak Erspro sendiri selaku desainer logo terbaru timnas Indonesia. Bagaimana menurutmu?
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Bakal Dipermanenkan Dewa United, Ivar Jenner Diambang Penurunan Karier?
-
Thom Haye Absen, Siapa yang Layak Jadi Jendral Lini Tengah Timnas Indonesia?
-
Justin Hubner di Belanda: Sudah Murah, Gacor, Eh Ditaksir PSV Eindhoven Pula!
-
Tunjukkan Performa Memukau, Ezra Walian Layak Comeback ke Timnas Indonesia!
-
Tanpa Matthew Baker dan Mierza? Bongkar Alasan Dua Pilar Utama Absen di Timnas U-19 Jelang AFF 2026!
Artikel Terkait
Hobi
-
Ironisme Skuat Final FIFA Series 2026: Saat Pemain Paling Menjanjikan Harus Ternafikan
-
Misi Erick Thohir Perkuat Citra Sepak Bola Nasional Lewat FIFA Series 2026
-
FIFA Series 2026: Supporter Timnas Indonesia Diminta Beri Dukungan Maksimal
-
Elkan Baggott Tiba di Jakarta, Comeback 'Anak Lanang' Bakal Jadi Pembeda?
-
Double Podium di MotoGP Brasil 2026, Jorge Martin Telah Kembali!
Terkini
-
Honor Magic8 Pro Air: Smartphone Tipis, Ringan, tapi Tenaganya Nendang
-
Ramadan Berlalu, Lebaran Usai: Bagaimana Merawat Makna Fitri di Tengah Kesibukan Sehari-hari
-
Lenovo Legion Y700 2026: Tablet Mungil yang Bikin HP Gaming Kamu Kena Mental!
-
Secuil Kebahagiaan, Soal Adrian dan Minuman Oplosan dari Kak Lita
-
Jeno NCT Mendadak Hapus Selfie: Mata Elang Netizen Temukan Vape?