Scroll untuk membaca artikel
Tri Apriyani | Luay Ghozy
Komisi Aparatur Sipil Negara / KASN (kasn.go.id)

Aparatur Sipil Negara (ASN) memegang peranan strategis bagi keberlangsungan proses penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Terutama apabila menilik posisi ASN yang berkedudukan sebagai penggerak inti dalam birokrasi pemerintah untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik. Oleh sebab itu, implementasi sistem manajemen ASN yang berkualitas sangat diperlukan untuk menciptakan sumber daya manusia aparatur yang bertaraf unggul.

Sistem manajemen ASN di Indonesia telah mengalami perubahan-perubahan yang sangat signifikan. Perubahan ini dilandasi dengan penerapan meritocracy system atau yang umum disebut sistem merit dalam pengelolaan sumber daya manusia aparatur. Sistem merit mendasarkan kebijakan dan manajemen ASN pada prinsip profesionalisme/kompetensi, kualifikasi, kinerja, transparansi, objektivitas, serta bebas dari intervensi politik dan KKN.

Komisi Aparatur Sipil Negara (2018) mengemukakan empat tujuan penerapan ASN yaitu untuk merekrut ASN yang profesional dan berintegritas serta menempatkan mereka pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintah sesuai kompetensinya, mempertahankan ASN melalui pemberian kompensasi yang adil dan layak, mengembangkan kemampuan ASN melalui bimbingan dan diklat, serta melindungi karier ASN dari politisasi dan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip sistem merit berupa nepotisme dan primordialisme.

Perubahan mendasar dalam sistem manajemen ASN merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau yang dikenal sebagai UU ASN. Di dalam undang-undang tersebut, ditekankan 3 prinsip yakni meritokrasi, imparsialitas, dan etika profesi sebagai upaya untuk memperbaiki manajemen ASN.

Dalam rangka memastikan bahwa penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN sebagaimana yang diamanatkan dalam UU ASN dapat terlaksana, Pemerintah Republik Indonesia kemudian menghadirkan lembaga independen yang bernama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Komisi ini berwenang menjaga netralitas Pegawai ASN dan melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN serta melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Manajemen

Tahun 2020 menjadi tahun yang tidak terprediksikan sebelumnya oleh pemerintah yang dimulai dengan munculnya kasus Covid-19 di dalam negeri. Pandemi Covid-19 yang semakin parah, berdampak pada tindakan pemerintah yang menetapkan berbagai kebijakan dengan tujuan menekan laju persebaran infeksi Covid-19. Kebijakan-kebijakan tersebut mengakibatkan aktivitas masyarakat di berbagai sektor termasuk di bidang pemerintahan menjadi dibatasi.

Tentunya, pembatasan itu mengharuskan KASN menerapkan berbagai penyesuaian baru dalam kinerja mereka untuk melaksanakan sistem merit. Inovasi kinerja KASN tersebut adalah kampanye netralitas secara virtual yang ditayangkan secara online, melakukan penilaian penerapan sistem merit manajemen ASN secara virtual, serta melakukan pengawasan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi yang diadakan secara virtual. KASN juga mengaplikasikan standar protokol kesehatan Covid-19 ketika melangsungkan agenda-agenda kerjanya.

Di tengah rintangan yang dihadapi selama Pandemi Covid-19, KASN mampu mencapai kemajuan kinerja dalam pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN berlandaskan sistem merit. Hal tersebut dibuktikan dengan kesuksesan KASN membawa 81 Instansi pemerintah memperoleh hasil penilaian sistem merit manajemen ASN berkategori Baik pada tahun 2020. Instansi Pemerintah yang mendapatkan indeks tersebut mencakup instansi pusat dan daerah yaitu 25 kementerian, 14 Lembaga Pemerintahan Non Kementerian dan 4 lembaga lainnya, serta 13 provinsi dan 25 kabupaten/kota.

Keberhasilan Pelaksanaan Sistem Merit di masa Pandemi Covid-19

Keberhasilan pelaksanaan sistem merit yang pertama, ditunjukkan dengan optimalnya penggunaan aplikasi milik KASN dalam penilaian mandiri (self-assessment) sistem merit di berbagai instansi pemerintah. Aplikasi ini bernama SIPINTER atau Sistem Informasi Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit. Berdasarkan laporan aktualisasi hingga Desember tahun 2020, penggunaan aplikasi SIPINTER melalui penilaian mandiri telah dimiliki oleh 426 instansi pemerintah, dimana terdapat 198 instansi (46.47%) yang telah menyelesaikan input dalam aplikasi SIPINTER.

Kedua, pada tahun 2020 terdapat kenaikan yang spesifik mengenai tingkat kepatuhan instansi pemerintah dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya pada periode 2015-2019. Hal ini terlihat dari persentase K/L dan Pemda yang telah melakukan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi sesuai ketentuan, di tahun 2020 naik menjadi sebesar 90% dari 88.70% di tahun 2019. Kenaikan tingkat kepatuhan tersebut merupakan hasil dari penguatan pengawasan serta sosialisasi mengenai ketentuan terkait pelaksanaan seleksi terbuka.

Meningkatnya tingkat kepatuhan JPT pada tahun 2020 selaras dengan peningkatan pengajuan pengisian JPT melalui aplikasi Sistem Informasi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (SIJAPTI). Sejatinya, penggunaan SIJAPTI memberikan kemudahan bagi Instansi Pemerintah K/L dan Pemda dalam pengajuan seleksi terbuka. Indikasi positif dengan adanya kemudahan dari penggunaan SIJAPTI yakni pengajuan seleksi terbuka JPT yang semakin bertambah. Setelah dievaluasi, aktualisasi pelaksanaan pengisian JPT dinilai berlangsung dengan baik. Penilaian ini dilakukan oleh KASN dengan menggunakan Indeks Kualitas Seleksi Terbuka yang menghasilkan nilai 3.80.

Ketiga, perlindungan kepada para ASN yang mendapatkan perlakuan sewenang-wenang dari para Pejabat Pembina kepegawaian (PPK) telah secara efektif dilakukan. Selama tahun 2020, berbagai kasus pengaduan tindak semena-mena yang dialami ASN dari berbagai instansi pemerintah ditangani oleh KASN melalui proses pemeriksaan, pemberian rekomendasi, dan mediasi. sejumlah kasus tersebut antara lain adalah pengembalian pejabat pengawas dan administrator di Kota Gorontalo, pengembalian jabatan oleh Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, nonjob 6 pejabat pimpinan tinggi di Provinsi Jambi, non job pejabat administrator dan pengawas di Bengkulu Selatan, dan non job oleh Gubernur Sulawesi Tenggara.

Keempat, Pengawasan penerapan nilai dasar, kode etik, kode perilaku dan asas netralitas pegawai ASN juga semakin meningkat tahun 2020 . Berdasarkan data, sudah terdapat 56.50% atau 404 dari total 715 Instansi Pemerintah yang memiliki peraturan kode etik dan kode perilaku ASN yang diberlakukan di lingkungan internal.
Data tersebut memperlihatkan kemajuan yang sangat luar biasa mengenai tingkat kepemilikan peraturan kode etik dan kode perilaku ASN. Di mana pada tahun 2018 hanya terdapat 14% atau 82 instansi yang memilikinya, sementara di tahun 2019 hanya meningkat menjadi 26% atau 148 instansi yang mempunyai peraturan ini.

Keberhasilan pelaksanaan kebijakan manajemen ASN yang terakhir di masa Pandemi Covid-19 ditunjukkan dengan meningkatnya efektivitas penanganan pelanggaran nilai dasar, kode Etik, kode Perilaku, dan netralitas pegawai ASN. Seiring dengan diberlangsungkannya Pilkada tahun 2020, berbagai bentuk pengaduan telah diterima melalui aplikasi e-Lapor milik KASN perihal dugaan pelanggaran asas netralitas pegawai ASN.  Bersumber dari data KASN pada 31 Desember 2020, terdapat 1.399 ASN yang dilaporkan atas pelanggaran netralitas. Dari pelaporan ini, 1104 ASN telah diproses oleh KASN dan dinyatakan bahwa 982 ASN terbukti melanggar sehingga diberi rekomendasi. Sementara, 122 ASN lainnya tidak terbukti melanggar.

Penyelesaian dan penyelidikan pengaduan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku pegawai ASN sepanjang tahun 2020 juga berjalan dengan maksimal. Dari 89 ASN yang diproses KASN atas pelanggaran nilai dasar, kode etik dan kode perilaku, terdapat 34 ASN yang sudah dijatuhi hukuman oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) pada masing-masing Instansi Pemerintah baik di kementerian, lembaga, maupun daerah.

Meninjau berbagai keberhasilan penerapan meritocracy system masa Pandemi Covid-19, telah mengindikasikan bahwa usaha perbaikan tata kelola sumber daya manusia aparatur di Indonesia terbukti semakin progresif. Hal ini menjadi harapan besar bagi pemerintah untuk mewujudkan birokrasi Indonesia menjadi world class bureaucracy.

Referensi 

  • Chariah, Anggita., et al. (2020). Implementasi Sistem Merit Pada Aparatur Sipil Negara di Indonesia. Jurnal Borneo Administrator, Vol. 16 No. 3, 383-400.
  • Fatimah, E., & Irawati, E. (2017 ). "Manajemen Aparatur Sipil Negara" Modul Pelatihan Dasar Calon PNS . Jakarta : LAN.
  • KASN. (2018). “Pemetaan Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN)”. Jakarta : Komisi Aparatur Sipil Negara.
  • KASN. (2020). Laporan Tahunan Komisi Aparatur Sipil Negara 2020. Jakarta : KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA.
  • Mokhsen, Nuraida., et al. (2018). SUDAH SIAPKAH INSTANSI PEMERINTAH MENERAPKAN SISTEM MERIT . Policy Brief Volume 1 Nomor 3, 1-4.
  • Rahman, A., Bakri, & Riani. ( 2019). PENATAAN PENGELOLAAN APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) MELALUI DYNAMIC GOVERNANCE. JURNAL KONSTITUEN, 1 - 22.
  • Wajong, M. A. (2019). Tugas dan Wewenang Komisi Aparatur Sipil Negara Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara . Lex Administratum, 23-31.
     

Luay Ghozy