Kasus positif Covid-19 secara nasional makin hari kian bertambah. Kekinian, diputuskan bahwa PPKM Jawa-Bali akan dilakukan pada 3-20 Juli mendatang.
Demi menekan laju penyebaran virus corona, sejumlah daerah mulai menerapkan kebijakan karantina wilayah. Lembaga Pemerintah pun, seperti Komisi di DPR dan sebagian di Kementerian Sosial juga mulai mengusulkan lockdown.
Upaya yang dilakukan oleh pemerintah pusat dalam menanggulangi pandemi COVID-19 yakni dengan terus memasifkan upaya protokol kesehatan 3M (menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan) serta 3T (testing, tracing dan treatment) di berbagai wilayah di Indonesia.
Hal itu bisa berjalan apabila mendapat dukungan dari berbagai lintas sektor dan setiap lapisan masyarakat.
Menelisik lebih jauh terkait upaya 3T di Indonesia, khususnya upaya tracing. Mari kita mengenal daftar istilah berikut yang mungkin sudah sering kita dengar belakangan ini (Kemenkes RI, 2020):
1. Kasus Konfirmasi
Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR, baik memiliki gejala atau tidak bergejala.
2. Kasus Suspek
Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan penularan lokal.
Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.
Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan penularan lokal.
Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
3. Kasus Probable
Kasus suspek dengan ISPA Berat/gangguan pernafasan akut (ARDS) atau meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR (termasuk yang tidak ada hasil pemeriksaan laboratorium RTPCR).
4. Kontak Erat
Orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi atau probable 2 hari sebelum dan 14 hari sesudah muncul gejala, seperti bertatap muka dalam radius 1 meter selama lebih dari 15 menit, atau bersentuhan langsung, atau merawat langsung pasien tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai, atau situasi lainnya yang berisiko (dalam satu ruangan, kantor, mode transportasi dll).
Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala, kontak erat dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.
Pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala, kontak erat dihitung dari 2 hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.
Tracing atau pelacakan kontak merupakan proses untuk mengidentifikasi, menilai dan mengelola orang-orang yang berkontak erat dengan kasus konfirmasi/probable untuk mencegah penularan selanjutnya (Kemenkes RI, 2020). Pelacakan kontak ini penting, mengingat kasus konfirmasi dapat menularkan penyakit sejak 2 hari sebelum hingga 14 hari sesudah timbulnya gejala.
“Indikator pengendalian pandemi itu apa sih? Testing, tracing, treatment. Yang dua ini testing dan tracing kita agak lemah. Testing sangat kurang dan tracing juga sangat kurang," ujar Jokowi saat memberikan pengarahan kepada Forkopimda Provinsi Kepulauan Riau yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (20/5/2021).
Pentingnya kesadaran masyarakat dalam koordinasi dan komunikasi terkait tracing sangat membantu pemerintah dalam melakukan pemetaan penyebaran virus corona di suatu wilayah di Indonesia.
Masyarakat yang merasa memiliki gejala maupun tidak bergejala, namun kontak dengan orang terkonfirmasi COVID-19, dapat melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat atau juga dapat dengan gugus tugas tingkat desa/RW ataupun petugas/warga setempat.
Sementara itu, bagi petugas/warga setempat yang diberikan tanggung jawab menangani tracing, dapat melakukan edukasi untuk mencegah stigmatisasi negatif di tengah-tengah masyarakat, lalu dapat dianjurkan ke fasilitas kesehatan terdekat untuk melakukan testing sebagai bentuk konfirmasi kasus.
Petugas kesehatan sebagai garda terdepan penanganan COVID-19 juga dapat melakukan komunikasi secara empati, tidak menghakimi dan beri kesempatan responden untuk mengungkapkan informasi atau bertanya serta berikanlah informasi sesuai fakta, bukan opini.
Tag
Baca Juga
Artikel Terkait
Kolom
-
Lulusan S2 Tanpa Karier: Manfaatkan Jeda, Tak Perlu Mengejar Timeline Orang
-
Post-Lebaran Syndrome pada Gen Z: Raga Udah di Kantor, Nyawa Masih di Kampung
-
Maaf Pendukung Timnas Indonesia! Kali Ini Saya Sepakat dengan Komentar Bung Towel
-
Urban Loneliness: Kesepian yang Mengintai Pekerja di Kota Besar
-
Arus Balik dan Biaya Emosional yang Tak Masuk Anggaran
Terkini
-
Novel Lebih Senyap dari Bisikan, Jeritan Sunyi Seorang Ibu Pascamelahirkan
-
3 Rekomendasi HP iQOO Murah Terbaru 2026: Performa Ngebut, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
8 Cara Menghidupkan HP yang Mati Total Tanpa Tombol Power dan Volume
-
Fakta Hukum Mengejutkan: Mengapa Menteri Korupsi, Presiden Tetap 'Kebal Hukum'?
-
Menjadi Cantik di Mata Sendiri, Kiat Self Love di Novel Eat Drink Sleep