Tracing: Bentuk Pengendalian Covid-19 di Tengah Masyarakat

Hernawan | Fariz
Tracing: Bentuk Pengendalian Covid-19 di Tengah Masyarakat
Ilustrasi Covid-19 (Elements Envato)

Kasus positif Covid-19 secara nasional makin hari kian bertambah. Kekinian, diputuskan bahwa PPKM Jawa-Bali akan dilakukan pada 3-20 Juli mendatang.

Demi menekan laju penyebaran virus corona, sejumlah daerah mulai menerapkan kebijakan karantina wilayah. Lembaga Pemerintah pun, seperti Komisi di DPR dan sebagian di Kementerian Sosial juga mulai mengusulkan lockdown.

Upaya yang dilakukan oleh pemerintah pusat dalam menanggulangi pandemi COVID-19 yakni dengan terus memasifkan upaya protokol kesehatan 3M (menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan) serta 3T (testing, tracing dan treatment) di berbagai wilayah di Indonesia.

Hal itu bisa berjalan apabila mendapat dukungan dari berbagai lintas sektor dan setiap lapisan masyarakat.

Menelisik lebih jauh terkait upaya 3T di Indonesia, khususnya upaya tracing. Mari kita mengenal daftar istilah berikut yang mungkin sudah sering kita dengar belakangan ini (Kemenkes RI, 2020):

1. Kasus Konfirmasi

Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR, baik memiliki gejala atau tidak bergejala.

2. Kasus Suspek

Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan penularan lokal.

Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.

Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan penularan lokal.

Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

3. Kasus Probable

Kasus suspek dengan ISPA Berat/gangguan pernafasan akut (ARDS) atau meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR (termasuk yang tidak ada hasil pemeriksaan laboratorium RTPCR).

4. Kontak Erat

Orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi atau probable 2 hari sebelum dan 14 hari sesudah muncul gejala, seperti bertatap muka dalam radius 1 meter selama lebih dari 15 menit, atau bersentuhan langsung, atau merawat langsung pasien tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai, atau situasi lainnya yang berisiko (dalam satu ruangan, kantor, mode transportasi dll).

Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala, kontak erat dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

Pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala, kontak erat dihitung dari 2 hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.

Tracing atau pelacakan kontak merupakan proses untuk mengidentifikasi, menilai dan mengelola orang-orang yang berkontak erat dengan kasus konfirmasi/probable untuk mencegah penularan selanjutnya (Kemenkes RI, 2020). Pelacakan kontak ini penting, mengingat kasus konfirmasi dapat menularkan penyakit sejak 2 hari sebelum hingga 14 hari sesudah timbulnya gejala.

“Indikator pengendalian pandemi itu apa sih? Testing, tracing, treatment. Yang dua ini testing dan tracing kita agak lemah. Testing sangat kurang dan tracing juga sangat kurang," ujar Jokowi saat memberikan pengarahan kepada Forkopimda Provinsi Kepulauan Riau yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (20/5/2021).

Pentingnya kesadaran masyarakat dalam koordinasi dan komunikasi terkait tracing sangat membantu pemerintah dalam melakukan pemetaan penyebaran virus corona di suatu wilayah di Indonesia.

Masyarakat yang merasa memiliki gejala maupun tidak bergejala, namun kontak dengan orang terkonfirmasi COVID-19, dapat melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat atau juga dapat dengan gugus tugas tingkat desa/RW ataupun petugas/warga setempat.

Sementara itu, bagi petugas/warga setempat yang diberikan tanggung jawab menangani tracing, dapat melakukan edukasi untuk mencegah stigmatisasi negatif di tengah-tengah masyarakat, lalu dapat dianjurkan ke fasilitas kesehatan terdekat untuk melakukan testing sebagai bentuk konfirmasi kasus.

Petugas kesehatan sebagai garda terdepan penanganan COVID-19 juga dapat melakukan komunikasi secara empati, tidak menghakimi dan beri kesempatan responden untuk mengungkapkan informasi atau bertanya serta berikanlah informasi sesuai fakta, bukan opini.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak