Saat ini, Indonesia sangat kewalahan menangani pandemi Covid-19 atau yang lebih dikenal dengan virus Corona. Terbukti, hari demi hari, angka positif Covid-19 semakin melonjak tajam dan angka kematian juga semakin meningkat. Seperti yang terjadi pada Sabtu (16/7/2021), dalam satu hari penyebaran virus Covid-19 mencapai 54.000 kasus per hari. Untuk data per hari, 54.000 kasus itu adalah angka yang sangat besar. Total semua kasus yang terjadi sampai tangal 18 juli 2021 ada sebanyak 2.877.476 positif, 2.261.658 sembuh, dan 73.582 meninggal.
Pemerintah sudah melakukan berbagai cara untuk menekan penyebaran virus, mulai dari kebijakan 3M (memakasi masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak), 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas), new normal, dilarang mudik, PSBB, WFH (Work From Home), melakukan vaksinasi, tetapi hal tersebut masih belum efektif dalam menekan penyebaran virus Covid-19.
Kebijakan pemerintah yang baru saja di tetapkan yaitu menetapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat di Jawa dan Bali, serta PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali yang sudah dimulai dari tanggal 3 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021. Namun kekinian, kebijakan tersebut diperpanjang hingga 25 Juli mendatang.
Salah satu poin dalam PPKM Darurat adalah penutupan mal sementara. Serta poin lainya yaitu pelaksanaan makan/minum ditempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in). Jika masih ada yang kedapatan membuka warung lewat dari batas yang ditetapka,n maka akan kena sanksi. Hal ini diharapkan semoga dengan kebijakan ini bisa menekan anggka penyebaran Covid-19.
Dampak dari PPKM Darurat ini sangat nyata bagi pelaku bisnis seperti bisnis kuliner, bisnis perhotelan, bisnis pariwisata. Di dalam dunia bisnis, akibat virus Covid-19 dan kebijakan PPKM Darurat ini, banyak pengusaha mengalami kesulitan serta kerugian yang tidak sedikit.. Ditambah lagi dengan Kabar perpanjangan PPKM darurat akan sangat membuat para pelaku usaha menjerit dan dilema, mau tidak mau, suka atau tidak suka, para pelaku usaha harus menaati kebijakan yang sudah ditetapkan tersebut demi kesehatan dan keselamatan masyarakat. Jika mereka tidak menaati aturan tersebut, maka ada sanksi yang akan diterima pelaku usaha berupa penutupan toko dan denda yang sudah ditetapkan.
Jika PPKM Darurat resmi diperpanjang, maka pelaku bisnis harus memutar otak untuk mencari solusi agar bisnis mereka tetap bisa bertahan ditengah PPKM darurat. Pengusahan harus mencari ide yang kreatif agar menarik minat para pembeli. Dalam permasalahan ini, peran etika bisnis sangat penting untuk diterapkan, karena tujuan etika bisnis ialah membantu pengusaha dalam mengambil dan menentukan keputusan yang tepat dan akurat untuk perkembangan bisnisnya ke depan supaya tidak bangkrut karena pandemi.
Salah satu cara agar pelaku bisnis tetap bisa bertahan ialah dengan memanfaatkan teknologi media sosial untuk mempromosikan barang atau jasa yang mereka berikan.
Penulis: Yunia Kurniasih & Wira Srimai Ningsih (Mahasiswi Prodi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muhammadiyah Riau)
Dosen pembimbing: Agustiawan,S.E.,M.Sc.,Ak.
Tag
Artikel Terkait
Kolom
-
Tambang Ilegal: Ketika Alam Dikeruk dan Hukum Dipinggirkan
-
Mengapa Bank Indonesia Harus Dijaga dari Intervensi Politik?
-
Self-care Bukan Selfish: Belajar Merawat Diri Tanpa Merasa Bersalah
-
Polemik Anies dan Kemenhut: Benarkah Negara Memfasilitasi Perusakan Hutan?
-
Ironi Prioritas: Saat Program MBG Menggeser Martabat Guru dan Nakes
Terkini
-
4 Serum Polyglutamic Acid untuk Hidrasi Intensif dan Perkuat Skin Barrier
-
4 Drama Kolaborasi Artis Korea dan Jepang yang Tayang di Netflix
-
500 Days of Summer: Mengapa Cinta Saja Tidak Pernah Cukup
-
Cha Eun Woo ASTRO Diselidiki Dugaan Penggelapan Pajak, Fantagio Buka Suara
-
5 Body Lotion Susu Kambing, Bikin Kulit Auto Cerah dan Lembap