“Hukum adalah hati nurani rakyat” (Thomas Hobbes)
Cukup relevan pemikiran Thomas Hobbes untuk melihat fenomena kekinian. Pemikiran filsuf asal Inggris dalam bukunya ‘Leviathan’ ini mencerminkan kegelisahan diri melihat hasrat manusia yang luar biasa. Hasrat manusia yang cederung melawan keteraturan. Demi memenuhi kepuasan individual secara optimum.
Cukup mudah menangkap contoh dari pemikirannya itu. Fenomena melawan keteraturan mencuat di mana-mana. Bahkan kaum terdidik kampus pun melawan keteraturan yang diciptakannya. Kasus pelanggaran statuta perguruan tinggi adalah bukti melawan keteraturan.
Padahal statuta didudukan sebagai hukum tertinggi dalam tata kelola kampus. Statuta juga perwujudan hati nurani warga kampus. Hal itulah yang ditegaskan dalam UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Faktanya perlawanan terhadap statuta, nyaris tanpa henti. Contohnya sebuah kampus di Jakarta Barat yang secara terang melangkahi statuta kampusnya. Hingga merusak tatanan yang telah terbangun.
Kasus lain adalah sembrononya Rektor UI yang tergoda melawan keteraturan dalam statuta. Hingga menjadi pergunjingan jagad media maya. Inilah potret dekat tentang sikap ilmuwan melawan keteraturan.
Statuta sebagai Hati Nurani Warga Kampus
Pemaknaan statuta sebagai hati nurani warga kampus bukanlah tanpa argumentasi. Mulai dari UU Pendidikan Tinggi, PP tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi hingga Permenristekdikti tentang Pedoman Tata Cara Penyusunan Statuta Perguruan Tinggi Swasta, telah memberikan isyarat tersebut.
Sebagai contoh saja Permenristekdikti No. 16 tahun 2018 yang menyebutkan entitas kampus yang wajib terlibat dalam menyusun statuta. Hal demikian tertuang pada Pasal 2, Ayat (1) yang dijelaskan dalam lampiran bahwa penyusunan statuta melibatkan tiga unsur, yakni; a) wakil pimpinan, dosen, dan tenaga kependidikan; b) wakil unsur senat kampus; dan c) wakil unsur badan penyelenggara.
Dari penjelasan di atas cukup benderang memahaminya, statuta sungguh sebagai hati nurani warga kampus. Bagaimana tidak? Perwakilan entitas kampus bekerja keras menuangkan pemikiran dan gagasan untuk memproyeksikan arah perjalanan kampus. Menentukan visi-misi, membuat strategi serta menyusun rencana tindakan dan seterusnya.
Semua itu bukanlah pekerjaan mudah dan sederhana. Membukukan semua pemikiran dengan melihat peluang dan tantangan di masa depan. Maka sangat tepat statuta yang sah digunakan sebagai pedoman tata kelola kampus.
Mencederai Etika dan Profesionalisme
Sungguh fenomena di atas menujukan sebuah kecelakaan serius. Merendahkan statuta yang dilakukan secara berjamaah kalangan Ilmuwan, menjadi cermin perlawanan terhadap nalar ilmiah.
Bukankah ilmuwan selalu teguh pada metode ilmiah. Lihat saja sistmatika setiap laporan ilmiah, yang mana selalu bermula dari latar belakang, mengenali masalah, menemukan rujukan ilmiah, menetapkan medologinya, melakukan pembahasan dan diakhiri simpulan atas permasalahan.
Rangkaian itu dibuat sedemikian baku dari jenjang sarjana sampai doktor. Tidak ada yang banyak menggugatnya. Bahkan melawan sistimatika tersebut. Lebih jauh dari itu menghormati dan mengembangkan dalam penelitian berikutnya. Itu bukti ilmuwan menghormati keteraturan.
Tidak itu saja sebagai kaum berpengetahuan dan menyandang profesi pendidik, terikat dalam kewajiban dan etika dosen. Hal mana tertuang pada Pasal 60, Huruf (e) UU No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menegaskan dosen wajib patuh pada peraturan perundangan-undangan, hukum dan kode etik.
Tentu saja perlawanan terhadap statuta kampus adalah wujud perlawanan terhadap hukum yang dimaksud dalam pasal di atas. Dengan demikian sudah menjadi jelas, tidak patut ditoleransi bagi kampus dan dosen yang merendahkan statuta. Berikan sanksi sebagaimana pula tertuang pada Pasal 78, Ayat (3) UU No.14 tahun 2005, karena melawan hukum adalah melawan hati nurani rakyat.
*Penulis adalah peneliti kebijakan publik IDP-LP
Baca Juga
Artikel Terkait
-
Rekrutmen Dosen ASN PKN STAN 2026: Syarat, Kualifikasi, dan Tahapan Seleksi
-
Kemdiktisaintek Rilis Aturan Baru No 52 2025, Jamin Gaji Dosen Non-ASN
-
Profil Amal Said, Dosen Viral Ludahi Pegawai Kasir Terancam Dipenjara
-
Viral Dosen UIM Makassar, Ludahi Kasir Perempuan Gegara Tak Terima Ditegur Serobot Antrean
-
Bukan Cuma Teori, Ini Cara Kampus Menyiapkan Mahasiswa Masuk Dunia Kerja
Kolom
-
Evolusi Gaya Hidup Gen Z dan Sinyal Transisi Meninggalkan Minuman Beralkohol
-
Menyempitnya Ruang Hijau dan Kota yang Kehabisan Napas
-
Viralnya Broken Strings Aurelie Moeremans: Bukti Minat Baca Masih Tinggi?
-
Broken Strings Picu Reaksi Fisik Pembaca: Normalkah Dampak Traumatis Ini?
-
Menemukan Uang di Jalan dan Ujian Kejujuran di Tengah Kesepian
Terkini
-
Jam yang Berhenti di Kamar Nomor Tujuh
-
Sinopsis Loving Strangers, Drama China Terbaru Mark Chao di Youku
-
India Open 2026: Kemenangan Jojo Diwarnai Dugaan Kecurangan Lawan, Ada Apa?
-
Film Unexpected Family: Suguhkan Perjalanan Emosi Penuh Tawa dan Air Mata
-
Kak Seto Angkat Bicara soal Polemik Kasus Child Grooming Aurelie Moeremans