Halo saya adalah mahasiswa baru salah satu universitas di Indonesia. Sebagai masyarakat Indonesia saya ingin menyalurkan pendapat atau opini saya tentang hukum yang masih lemah terhadap kasus pelecehan dan kekerasan seksual, yang terjadi terhadap masyarakat di Indonesia. Sebelum itu saya akan menjelaskan terlebih dahulu apa itu pelecehan dan kekerasan seksual.
Pelecehan seksual adalah perilaku pendekatan-pendekatan yang terkait dengan seks yang tak diinginkan, termasuk permintaan dan perilaku lainnya yang secara verbal atau fisik merujuk pada seks. Contoh dari pelecehan seksual verbal adalah seperti catcalling atau siulan, sindiran atau ungkapan-ungkapan yang merujuk kearah seksual, komentar bernada seksual dan lain sebagainya.
Sedangakan contoh dari pelecehan seksual fisik atau non-verbal adalah menyentuh atau meraba. Menurut Komisioner Subkom Pemantauan Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi. Pelecehan seksual juga merupakan salah satu dari bentuk kekerasan seksual.
Kekerasan seksual adalah aktivitas seksual yang dilakukan seseorang tanpa persetujuan atau kerelaan dari orang yang menjadi korban tindakan tersebut. Tindak kekerasan seksual dapat berupa pemerkosaan oleh orang asing, pemerkosaan dalam hubungan pernikahan atau pacaran, pelecehan seksual secara mental maupun fisik, pemaksaan tindakan aborsi, serta pelecehan seksual terhadap anak.
Kekerasan seksual juga meliputi komentar seksual, baik secara langsung maupun melalui pesan singkat atau mengirimkan gambar dan video seksual. Jenis kekerasan ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang dapat menimbulkan trauma fisik maupun mental.
Apakah korban pelecehan seksual disebabkan oleh para korban yang berpakaian terbuka dan ketat?
Selama ini banyak orang-orang yang masih menyalahkan korban pelecehan, sebab korban dianggap ‘mengundang’ aksi pelecehan karena memakai pakaian pendek atau sexy. Padahal pakaian bukan menjadi alasan untuk dilecehkan.
Dilihat dari hasil survei yang dipaparkan Koalisi Ruang Publik Aman dalam jumpa pers yang dihadiri media massa, Rabu (17/7/2019). Dari survei tersebut terlihat pakaian model apa saja yang dikenakan perempuan saat mengalami pelecehan seksual.
Pakaian yang dikenakan korban adalah rok panjang dan celana panjang (17,47%), disusul baju lengan panjang (15,82%), baju seragam sekolah (14,23%), baju longgar (13,80%), berhijab pendek atau sedang (13,20%), baju lengan pendek (7,72%), baju seragam kantor (4,61%), berhijab panjang (3,68%), rok selutut atau celana selutut (3,02%), dan baju ketat atau celana ketat (1,89%). Bagi yang berhijab dan bercadar juga mengalami pelecehan seksual (0,17%). Bila dijumlah, ada 17% responden berhijab mengalami pelecehan seksual.
"Selama ini korban pelecehan seksual banyak disalahkan karena dianggap 'mengundang' aksi pelecehan dengan memakai baju seksi atau jalan sendiri di malam hari. Tapi semua anggapan itu bisa dibantah dengan hasil survei ini. Hasil survei ini jelas menunjukkan bahwa perempuan bercadar pun sering dilecehkan, bahkan pada siang hari," kata pendiri perempuan, Rika Rosvianti, mewakili koalisi.
Walaupun secara umum wanita yang sering mendapat sorotan sebagai korban pelecehan dan kekerasan seksual, namun siapapun bisa menjadi korban. Entah itu perempuan, laki-laki, transpuan, anak-anak, remaja maupun dewasa, berpendidikan atau tidak, kaya atau miskin, berpakaian apapun, termasuk yang memakai jilbab syari sekalipun bisa menjadi korban. Korban pun bisa jadi adalah lawan jenis dari pelaku pelecehan ataupun berjenis kelamin yang sama.
Pada minggu-minggu sebelumnya ada sebuah kasus yang ramai diperbincangkan di daerah saya, karena kasus ini kebetulan dekat dengan daerah rumah saya. Kasus ini adalah kasus pemerkosaan anak Sekolah Dasar yang diperkosa oleh tiga orang pria dewasa yang berprofesi sebagai tukang ojek pengkolan.
Di daerah Saketi, Pandeglang, Banten. Dua tersangka sudah berhasil ditangkap oleh petugas PPA dibantu oleh Tim Opsnal Polres Pandeglang. Sementara untuk satu tersangka lagi masih dalam pengejaran Tim Opsnal Satreskrim Polres Pandeglang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan menerima hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Namun banyak warga yang merasa ingin pelaku dihukum seberat-beratnya, setimpal dengan apa yang telah mereka perbuat. Saya pun berpikir begitu, karena 15 tahun kedepan mereka akan bebas sedangkan korban mengalami trauma seumur hidup. Sebab, selain mengalami kekerasan fisik, korban juga akan mengalami trauma psikologis yang mungkin akan mempengaruhi kehidupannya di masa depan.
Karena pemerkosaan itu tidak hanya meninggalkan luka fisik, tapi juga membawa luka batin yang sulit untuk disembuhkan. Bahkan dampak dari pemerkosaan adalah korban menjadi sering menyalahkan dirinya sendiri, gangguan mental, bahkan ada rasa berkeinginan untuk bunuh diri karena mereka berpikir bahwa tidak ada gunanya lagi menjalani hidup. Selain itu, perasaan malu dan bersalah yang dipendam cukup lama sering kali menjadi alasan korban pemerkosaan untuk melakukan tindakan bunuh diri.
Banyak korban pelecehan atau kekerasan seksual yang takut untuk speak up karna merasa malu, takut tidak ada yang percaya, takut disalahkan, takut dijauhi para tetangga atau takut membuat malu keluarganya. Padahal korban harus bisa kita rangkul, dan memberikannya dukungan serta rasa aman. Yang seharusnya merasakan takut adalah si pelaku bukan korban! Karena banyak pelaku yang merasa senang-senang saja saat sudah melakukan pelecehan atau kekerasan seksual!
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak alias KemenPPPA mencatat kekerasan seksual pada anak dan perempuan mencapai angka tertinggi pada tahun 2020 yakni sekitar 7.191 kasus. Sementara pada 2020, jumlah kasus kekerasan pada anak dan perempuan mencapai 11.637 kasus.
Dihimpun dari sistem informasi daring perlindungan perempuan dan anak hingga 3 Juni, terdapat 1.902 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Kemudian jumlah total kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terkini di tahun 2021 telah mencapai angka 3.122 kasus.
Komisioner Komnas Perempuan, Nurherawati, mengatakan, “Kasus kekerasan seksual yang begitu marak itu menandakan bahwa penanganan hukum untuk tindak pelecehan seksual masih sangat lemah. Bahkan sering dinilai membelit dan tidak adil bagi korban”.
Saya pun berfikir demikian seharusnya pemerintah memberikan hukuman yang lebih berat untuk kasus kekerasan seksual agar pelaku pun mendapatkan efek jera. Bila perlu pelaku pemerkosaan diberikan hukuman kebiri atau hukuman seumur hidup. Agar tidak ada lagi korban selanjutnya, dan juga untuk mengurangi pelaku tindakan kekerasan seksual.
Baca Juga
Artikel Terkait
-
Rekam Jejak Pimpinan KPK Didominasi Aparat, Marwata: Mustahil Bersih-bersih Pakai Sapu Kotor
-
Pendidikan Najwa Shihab Vs Farhat Abbas, Sesama Sarjana Hukum Tapi Beda Kelas
-
Bias Antara Keadilan dan Reputasi, Mahasiswi Lapor Dosen Cabul Dituduh Halusinasi
-
Ulat Jati Halal atau Haram? Ketahui Dulu Sebelum Mengonsumsinya
-
Mengenal 3 Jenis Ghibah: Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Kolom
-
Seni Menyampaikan Kehangatan yang Sering Diabaikan Lewat Budaya Titip Salam
-
Indonesia ke Piala Dunia: Mimpi Besar yang Layak Diperjuangkan
-
Wapres Minta Sistem Zonasi Dihapuskan, Apa Tanggapan Masyarakat?
-
Ilusi Uang Cepat: Judi Online dan Realitas yang Menghancurkan
-
Dukungan Jokowi dalam Pilkada Jakarta: Apa yang Bisa Kita Pelajari?
Terkini
-
3 Moisturizer Lokal yang Berbahan Buah Blueberry Ampuh Perkuat Skin Barrier
-
Bangkit dari Keterpurukan Melalui Buku Tumbuh Walaupun Sudah Layu
-
The Grand Duke of the North, Bertemu dengan Duke Ganteng yang Overthinking!
-
5 Manfaat Penting Pijat bagi Kesehatan, Sudah Tahu?
-
Menyantap Pecel Lele Faza, Sambalnya Juara