Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 Days of Activism Against Gender Violence) kembali diluncurkan Komnas Perempuan tahun ini. Hadir sejak 2001, rekaman penanganan dan perlindungan korban kekerasan Indonesia yang memprihatinkan menjadi latar belakang dari gerakan ini.
Kampanye berskala internasional ini merupakan upaya Komnas Perempuan menunaikan visinya menciptakan lingkungan yang kondusif bagi penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Dalam Siaran Pers Peluncuran Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, tema tahun ini adalah “Dukung Korban, Dukung Penghapusan Kekerasan Seksual: Gerak Bersama, Sahkan Payung Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual yang Berpihak pada Korban.”
Komnas Perempuan meyakini bahwa meningkatnya kasus aduan kekerasan yang tak tertangani berakar dari tiadanya payung hukum dengan substansi yang tepat mengenai kekerasan seksual dan memihak pada korban. Catatan Tahunan Komnas Perempuan tahun 2020 menyebutkan jumlah kekerasan terhadap perempuan pada 2020 secara umum sebanyak 299.911. Data ini dihimpun berdasarkan jumlah laporan di Pengadilan Agama, data kuesioner lembaga mitra Komnas Perempuan, serta Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR).
Meskipun nampak menurun dari jumlah kasus pada tahun sebelumnya, yakni 431.471 kasus, tapi terdapat catatan khusus untuk penurunan ini. Pertama, korban dekat dengan pelaku selama masa pandemi (PSBB); kedua, korban cenderung mengaku pada keluarga atau diam; ketiga, persoalan literasi teknologi; dan keempat, layanan pengaduan yang tak siap dengan kondisi pandemi. Untuk lebih lengkapnya, laporan ini dapat diunduh di website Komnas Perempuan.
Selain itu, masih dianggapnya kekerasan seksual–terkhusus perkosaan, sebagai aib justru menempatkan perempuan dalam posisi yang sulit. Korban seringkali disalahkan, dianggap kehilangan kehormatannya, dan tak suci lagi. Artikel oleh Marsha Vanessa dalam Remotivi menyorot bagaimana anggapan ini berujung pada semakin populernya gerakan pro-korban di ruang maya.
Stigma negatif yang dilekatkan pada korban membuat penyintas kemudian enggan untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya kepada aparat hukum, bahkan enggan membicarakannya sama sekali. Kegagalan institusi formal dan informal menyikapi kekerasan seksual pada akhirnya mendorong maraknya pengungkapan kekerasan seksual via media sosial.
Dalam kampanye tahun ini, Komnas Perempuan mendesak kepada pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan tanpa mengabaikan substansi pencegahan, hukum acara pembuktian, pemulihan, dan perlindungan terhadap hak-hak korban. Kedua, memastikan bahwa payung hukum yang disahkan memiliki ketepatan substansi yang membangun, menjaga, memelihara, dan membantu ruang-ruang pengaduan untuk penanganan dan pendampingan korban kekerasan seksual.
Ketiga, mengajak media dan masyarakat untuk mengawal proses pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual agar segera disahkan, termasuk ikut serta dalam kampanye Dukung Korban, Dukung Penghapusan Kekerasan Seksual: Gerak Bersama, Sahkan Payung Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual yang Berpihak pada Korban.
Tag
Baca Juga
-
5 Tips Memilih Rekomendasi Klinik dan Dokter Hewan
-
Kim Sejeong Comeback Melalui Drama Korea A Business Proposal, Ini 6 Faktanya!
-
BTS Berhasil Shooting di Grand Central Station, Berikut 3 Rahasia yang Harus Kamu Ketahui!
-
HyunA dan DAWN Resmi Tunangan, Ini 7 Fakta Perjalanan Asmara Mereka Selama 6 Tahun
-
5 Fakta Drama Korea 'All of Us Are Dead,' Variasi Zombie hingga Latihan Fisik
Artikel Terkait
-
Berkat Program Klasterkuhidupku BRI, Klaster Usaha Tenun Ulos Ini Sukses Berdayakan Perempuan
-
Kepingan Mosaik Keadilan Reproduksi bagi Perempuan Korban Kekerasan Seksual
-
All Girls All Around: Ketika Lari Menyatukan dan Menguatkan Perempuan
-
Demi Capai Kesetaraan Gender, Perempuan Didorong Jadi Pilar Masa Depan Indonesia
-
Menata Ulang Kebijakan Aborsi Aman Bagi Korban Kekerasan Seksual
Kolom
-
Menghidupkan Semangat Ki Hadjar Dewantara dalam Politik Pendidikan Era AI
-
Harta Koruptor Aman, RUU Perampasan Aset Mandek Lagi
-
Kepingan Mosaik Keadilan Reproduksi bagi Perempuan Korban Kekerasan Seksual
-
Meneropong Kehidupan Pendidikan di Era AI dan Kehilangan Nilai Literasi
-
Misi Kemanusiaan Prabowo: Siapkah Indonesia Menampung Pengungsi Gaza?
Terkini
-
Review Film Sacramento: Road Trip Absurd Penuh Makna
-
Sukses di Timnas Indonesia U-17, Nova Arianto Diisukan Latih Skuad untuk Sea Games 2025?
-
UNIS Tampilkan Pesona 'Sweet and Spicy' di Lagu Terbaru 'Swicy'
-
Sambil Nunggu F1 Tayang, Ini Dia 3 Film Balapan Seru yang Bisa Kamu Tonton!
-
Simpel tapi Stunning! 4 Ide Basic OOTD Style ala Yuna ITZY yang Mudah Ditiru