Scroll untuk membaca artikel
Candra Kartiko | Farhah Fu'adah
Ilustrasi Perempuan Aksi Demonstrasi. (Pixabay)

Ironis sekali dunia akhir zaman ini, belakangan Indonesia sedang tidak dalam keadaan baik-baik saja. Banyaknya kasus pelecehan seksual yang dialami oleh para perempuan semakin marak terjadi. Tetapi meningkatnya jumlah kasus kekerasan seksual ini tak diiringin oleh penegakakan hukum yang kuat.

Perubahan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menghilangkan sebanyak 85 pasal mengundang kontoversi publik. Sedangkan jumlah draf RUU PKS per September 2020 adalah 128 pasal, yang kemudian menjadi turun drastis di draf RUU TPKS per 30 Agustus 2021 hanya menjadi 43 pasal saja.

Hal ini yang menyebabkan setiap ada kasus pelecehan yang dialami oleh para perempuan mereka yang seharusnya menjadi korban malah harus menerima hukuman. Parahnya lagi yang dilecehkan bukan hanya remaja atau orang dewasa, bahkan anak dibawah umur pun menjadi sasaran empuk si pelaku.

Tuntaskan Pelecehan Seksual pada Anak di Bawah Umur

Rusaknya mental dan psikis anak berkaitan dengan munculnya kasus-kasus pelecehan anak usia dini yang tak segera dituntaskan. Dari kasus tersebut menunjukkan bahwa pelaku tindak kejahatan yang kurang memiliki moral, sehingga perlu adanya sanksi yang tegas untuk pelaku agar memiliki rasa jera karena seharusnya anak itu dilindungi bukan untuk dijadikan alat pemuas nafsu semata. Dengan begitu angka pelecehan seksual dapat berkurang. 

Pelecehan seksual pada anak biasanya terjadi akibat adanya gangguan psikis pelaku dimana ketidakpuasan terhadap gairah seksual yang tidak terkendali sehingga melampiaskannya pada anak dibawah umur, tindakan ini sering disebut seperti pedofil. 

Saat ini kasus pelecehan seksual  yang terjadi pada anak dibawah umur yang beberapa pekan ini rame diberitakan yaitu santriwati yang dilecehkan di Pondok Tahfiz yang pelakunya merupakan pemilik dari pondok tersebut. Sangat tidak pantas dimana mereka yang seharusnya menimba ilmu tetapi yang didapatkan yaitu pelecehan seksual. Sadisnya tak hanya memperkosa, korban banyak yang hamil dan memiliki anak yang dimana anaknya dipergunakan untuk meminta dana anak yatim piatu.

Hal itu tentunya sangat berdampak besar terhadap korban bagi kehidupannya di masa yang akan datang. Perlindungan terhadap anak dan haknya harus dipahami secara serius karena berkaitan dengan kesejahteraan anak. Dengan adanya tindakan pelecehan ini, pelaku telah merampas tumbuh kembang dan hak anak untuk bisa hidup aman di lingkungannya. Pada dasarnya, anak-anak merupakan generasi penerus bangsa yang dipersiapkan untuk membangun dan menjadi pemegang masa depan bangsa. Tetapi dari menghancurkankan anak dengan pelecehan seksual berarti juga menghancurkan masa depan bangsa.

Dimana Keadilan bagi Perempuan?

Emansipasi menjadikan laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama, dimana tidak menutup kemungkinan perempuan dapat berhadapan dengan hukum. Tapi pantaskah ketika perempuan yang tak salah harus dihukum?

Disamping kepentingan perempuan harus dilindungi, negara memiliki kewajiban untuk memestikan bahwa perempuan memiliki akses terhadap keadilan dan bebas dari deskriminasi dalam sistem peradilan. Pentingnya kesamaan kedudukan dimata hukum dan peradilan yaitu untuk menjamin akses keadilan yang setara, memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan, meningkatkan kredibilitas dan transparansi peradilan, memperkuat pengawasan dan pemantauan sektor peradilan, memberikan hak pencari keadilan dalam hal pengakuan, perlindungan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum. Serta mereformasi norma hukum yang diskriminatif dan meningkatkan perlindungan HAM.

Banyaknya kasus belakangan ini yang berhubungan dengan perempuan membuat para perempuan menjadi lebih waspada dan menjaga dirinya agar selalu aman, karena hidup di dalam zaman ini cukup keras. Berita-berita yang muncul seperti mahasiswi yang yang dilecehkan oleh dosennya tetapi harus menelan rasa pahit malah dikeluarkan dari kampusnya. Kemudian istri yang memarahi suami karena mabuk dan pulang larut malam malah di tutntut dan di penjarakan, dan masih banyak lagi kasus-kasus yang ada di Indonesia ini.

Lantas dimana hukum yang disebut memiliki kedudukan yang sama itu? Jika yang menjadi korban tetap yang salah. Disini perlunya hukum keadilan seadil-adilnya bagi siapa saja. Karena tak adil rasanya jika melihat kondisi seperti itu terjadi, yang ada terlihat bahwa deskriminasi yang akan mendominasi.

Pelecehan maupun kekerasan seksual dapat terjadi dimana saja, ditempat kerja, sekolah, jalanan, dan lingkungan sekitar lainnya. Terkadang orang mengganggap bahwa hal itu dapat terjadi karena perempuan yang kurangnya menjaga diri dan menimbulkan nafsu bagi laki-laki. Lalu bagaimana ketika perempuan yang sudah menutup semua aurotnya tetapi masih menjadi bahan pelecehan seksual dimanakah salahnya? Dimanakah letak menundang nafsu bagi para laki-laki? 

Sudalah dewasa ini sangat rumit, cukup diherankan oleh perlakuan ketidakadilan yang ada di negara ini, semoga kedepannya menjadi lebih baik dan kasus-kasus dapat diusut tuntas dan mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

Farhah Fu'adah

Baca Juga