Seperti yang kita ketahui, saat ini seluruh dunia termasuk Indonesia sedang dilanda sebuah virus yang sangat mematikan. Virus ini dikenal dengan istilah Covid-19. Virus ini pertama kali di temukan di kota Wuhan, China. Kemudian virus ini mulai menyebar ke seluruh dunia. Hampir semua aspek berubah karena dampak dari virus ini mulai dari ekonomi, kesehatan, pendidikan dan masih banyak lagi.
Virus ini membuat perekonomian di Indonesia melemah. Karena adanya virus ini, banyak perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena tidak bisa membayar gaji karyawan lagi. Alasan lain di lakukannya PHK yaitu karena perusahaan mengalami kerugian karena virus ini. Sehingga perusahaan itu harus menutup usahanya.
Karena hal tersebut, perekonomian keluarga pun mengalami keterhambatan. Dan ini memiliki keterkaitan erat terhadap pendidikan di Indonesia. Saat ini, pemerintah menetapkan pendidikan di Indonesia dilakukan secara daring atau dirumah saja. Hal ini membuat keluarga kebingungan karena masalah pendidikan akibat dari Covid-19 ini.
Karena sekolah sudah dilakukan secara daring, maka sistem pembelajarannya pun berubah 180 derajat. Laptop atau handphone diperlukan dalam sistem pembelaran ini. Tak hamya itu, kita harus membeli paket kuota untuk mendukung pembelajaran daring. Hal ini semua harus dipersiapkan oleh keluarga. Namun pada masa pandemi Covid-19 ini, ekonomi keluarga terganggu sementara pendidikan anak tetap terus berlangsung.
Dengan kondisi ekonomi yang seperti itu, keluarga harus berfikir keras dan berusaha semakin gigih agar pendidikan anak tidak begitu terganggu. Akibat pandemi Covid-19 yang begitu luas, maka pemerintah dan seluruh pihak terus bersinergi buat menekan lajunya dampak tadi. Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan inisiatif untuk menghadapi kendala pembelajaran di masa pandemi Covid-19, seperti revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yang telah diterbitkan tanggal 7 Agustus 2020, untuk menyesuaikan kebijakan pembelajaran di era pandemi saat ini.
Kemendikbud melakukan beberapa inisiatif dalam menghadapi masalah keluarga dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak di masa pandemi Covid-19 ini. Pertama, Kemendikbud memberikan bantuan subsidi kuota internet untuk siswa, guru, mahasiswa dan dosen. Besaran bantuan, siswa 35 GB/bulan, guru 42 GB/bulan, serta mahasiswa dan dosen 50 GB/bulan. Kedua, Kemendikbud memberikan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk 410 ribu mahasiswa, BOS Afirmasi dan BOS Kinerja diperluas cakupannya untuk sekolah swasta (bukan hanya sekolah negeri).
Namun, dibalik dampak dari pandemic Covid-19 ini, pendidikan harus tetap berlangsung seefektif mungkin karena pendidikan merupakan bagian terpenting dari proses pembangunan nasional yang bermula dari pendidikan keluarga. Selain itu, pendidikan juga merupakan penentu ekonomi dari suatu keluarga dan negara.
Baca Juga
Artikel Terkait
-
87% Pelaku Bisnis Indonesia Optimis 2022 Revenue Perusahaan Meningkat
-
IPS: Mengenal Teori Permintaan dan Penawaran Uang dalam Pelajaran Ekonomi
-
Seperti Dendam, Kekerasan Seksual di Ranah Pendidikan Harus Dibayar Tuntas!
-
Head Fake Learning: Sesuatu yang Harus Kamu Sadari dalam Proses Belajar
-
Cerita Sri Mulyani Soal Penanggulangan Pandemi; Tidak Ada Masalah Soal Dana
Kolom
-
Prabowo Tunjuk Jenderal BIN Jadi Dirjen Bea Cukai: Loyalitas di Atas Kompetensi?
-
Buku Mahal, Gaji Kecil: Apakah Membaca Hanya untuk yang Punya Uang?
-
Di Balik Tren Quiet Quitting: Tanda Karyawan Lelah atau Perusahaan Gagal?
-
Tren "In This Economy": Gaya Hidup Minimalis Jadi Pilihan Anak Muda
-
Menyikapi 'Film Ozora - Penganiayaan Brutal Penguasa Jaksel'
Terkini
-
5 Anime Apokaliptik Terbaik dengan Ending Kiamat yang Bikin Susah Lupa
-
Carey Mulligan Dirumorkan Masuk Jajaran Pemain Film Reboot Narnia
-
5 Upcoming Film dan Series Indonesia Original Netflix, Layak Dinantikan!
-
Tampil Stand Out di Kantor dengan 5 Gaya Smart Casual ala Putri Marino
-
Jadwal Laga 9 Wakil Indonesia di Babak 16 Besar Malaysia Masters 2025