Senin 27 Januari 2020, sebanyak 16 negara mengumumkan kasus positif virus Corona. Virus ini, mulai menyebar di kota wuhan sejak akhir Desember 2019. Meski belum termasuk Indonesia, pemerintah harus waspada akan dampak yang lebih besar, terutama di bidang ekonomi. Salah satunya dengan memperketat masuknya produk pertanian impor, terutama Tiongkok.
Sebagai mitra dagang utama Indonesia, maraknya virus corona di Tiongkok dikhawatirkan akan berdampak pada perdagangan ekspor-impor kedua negara. Apalagi jumlah impor pangan dari Tiongkok juga besar, seperti sayuran dan buah-buahan. Tidak hanya sayur saja, Tiongkok juga jadi pengimpor bawang putih terbesar.
Sepanjang 2019, ada 465 juta kilogram dengan nilai 529,9 juta dollar Amerika Serikat impor bawang putih dari Tiongkok. Ekonom Indef, Ariyo Irhamna mengingatkan, antisipasi harus segara dilakukan pemerintah, agar gejala Corona tidak terlalu memukul Ekonomi Indonesia. Ini tentu akan menutup semua celah agar virus Corona tidak masuk di Indonesia.
Munculnya Covid-19 yang tidak kunjung menurun membuat aspek kehidupan mengalami perubahan-perubahan yang semakin hari semakin mengkhawatirkan dan mendebarkan seluruh isi dunia. Diantaranya membuat konsumsi daya beli menurun hingga 60 persen dan juga mengakibatkan berakhirnya investasi.
Dunia perekonomian semakin lemah, dampak ini semakin krisis apabila masyarakat mengurangi kepercayaan terhadap ekonomi indonesia sehingga akan merangsang pelarian modal. Untuk mengatasi krisis ini harus diperlukan kerja keras yang terpadu, kebijakan ekonomi yang tepat, serta pengeluaran APBN dan dunia usaha yang bertambah besar untuk dapat mengatasi kemerosotan, baik pada sisi penawaran maupun permintaan.
Maka dari itu, upaya untuk menekankan dampak Covid-19 adalah dengan melakukan kebijakan makroekonomi dan berbagai langkah untuk menghadapi sistem keuangan, secara keseluruhan serta pemulihan secara bertahap. Keberhasilan langkah penanganan masalah Covid-19 menjadi faktor penentu yang sangat mempengaruhi berbagai risiko, perekonomian dan sektor keuangan, sehingga konsistensi dan kerja sama seluruh komponen menjadi faktor penting dalam penanganan krisis ini.
Langkah yang dilakukan pemerintah adalah dengan menerbitkan Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Langkah lain yang harus dilakukan pemerintah adalah dengan cara menghimbau agar warga masyarakat dapat mematuhi protokol agar covid-19 segera berakhir dan keuangan kembali seperti semula.
Penulis:
Nirwana Syabilla (Mahasiswa S1 Prodi Ekonomi Pembangunan/FEB Universitas Riau)
Baca Juga
Artikel Terkait
Kolom
-
Antara Keluarga dan Masa Depan, Dilema Tak Berujung Sandwich Generation
-
Judicial Review: Strategi Politik Menghindari Tanggung Jawab Legislasi
-
Banjir Bukan Takdir: Mengapa Kita Terjebak dalam Tradisi Musiman Bencana?
-
Pasal 16 RKUHAP: Bahaya Operasi Undercover Buy Merambah Semua Tindak Pidana
-
Saat Emosi Mengendalikan Ingatan: Mengenal Fenomena Mood-Congruent Memory
Terkini
-
Ditanya Rumor Keretakan, Anthony Xie Hanya Minta Doa dan Enggan Membantah
-
Pilih Independen, AKMU Siap Hengkang dari YG Entertainment setelah 12 Tahun
-
Sinopsis The Family Man Season 3, Series India Terbaru Manoj Bajpayee
-
Ulasan Film Korea Firefighters: Sajikan Kisah Heroik Para Pemadam Kebakaran
-
Sempat Divonis Mandul, Kini Krisjiana dan Siti Badriah Dikaruniai Dua Putri