Scroll untuk membaca artikel
Candra Kartiko | Budi Prathama
Loket pembayaran pajak di kantor Samsat Polewali Mandar. (Facebook/Jufri Rasyid)

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Dimana dalam pemungutannya diatur oleh kantor Samsat. Sebagai warga negara yang baik, tentu kita memang harus patut bayar pajak, dan sebagai pengambil kebijakan dan pemungut uang pajak mestinya juga bisa bersih dari manipulasi uang rakyat alias tidak boleh pungli uang pajak. Hehehe, mohon maaf bercanda, tegang amat.

Semua orang jelas tidak asing lagi dengan bayar pajak kendaraan bermotor, apalagi kita tahu sekarang ini masyarakat hampir semuanya memiliki motor. Bahkan dalam satu keluarga ada yang sampai 5 motornya, maklumlah kalau ia kelas sultan. Motor sudah menjadi kebutuhan yang bisa mengantar kemana-mana. Jadi, memang pajak motor menjadi keharusan, entah yang tiap tahun sekali (12 bulan) atau yang 5 tahun sekali.

Umumnya orang membayar pajak bisa melalui Samsat keliling, melalui perantara orang terdekat di pajak, ataupun bisa langsung ke kantor Samsat terdekat di kota yang kita tempati. Soal prosedur dan tagihan jumlah nominal yang harus dibayar untuk pajak, bisa tergantung jenis kendaraannya.

Namun dalam pengalaman saya bayar pajak di Samsat justru ada yang mengganjal. Tepat hari Rabu, 12 Oktober 2022 lalu, saya kebetulan bayar pajak di kantor Samsat Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Walaupun sebelum-sebelumnya saya biasa bayar pajak pada orang lain atau melalui perantara. Maklumlah jarak dengan tempat tinggal saya dengan kantor Samsat Polewali agak jauh. Makanya saya memilih tidak jauh-jauh pergi ke Samsat untuk pajak dan lebih memilih dititip pada orang lain, tetapi yang jelas ada biaya pembeli bensin yang harus dikeluarkan untuk saya berikan kepada orang perantara pajak tersebut.

Tetapi lain halnya bayar pajak tahun ini yang saya lakukan. Pikirku saat membayar pajak secara langsung di kantor Samsat itu biaya sedikit lebih murah ketimbang melalui titipan, tetapi eh ternyata, justru tidak jauh beda kok.

Saat baru sampai di kantor Samsat Polewali Mandar, saya sempat terkejut karena diarahkan untuk cek fisik Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sepanjang sepengetahuan saya, biasanya yang cek fisik itu kalau pajak 5 tahunan, sedangkan kalau yang pertahun nggak. Pikirku mungkin sudah ada aturan baru dan memang begitu prosedurnya, ya saya ikuti saja untuk cek fisik STNK. Lagian juga beberapa orang yang bersamaan bayar pajak di Samsat Polewali Mandar waktu itu semuanya cek fisik.

Heranku saat cek fisik STNK, justru ujungnya ada biayanya Rp.15.000. Lalu setelah itu saya diarahkan kembali ke loket pendaftaran. Kenapa sih ada biaya cek fisik untuk STNK yang pajak pertahun? Bukankah yang biasa ada biaya cek fisiknya itu kalau pajak 5 tahunan, karena memang ada biasa penyesuaian antara nomor motor dan STNK? Lagian juga yang dicek STNK motor saya itu hanya sekedar dilihat-lihat saja dan ada sedikit dicoret-coret. Sebenarnya bukan karena terlalu keberatan membayar Rp.15.000, tapi cek fisiknya itu lho yang keliru kenapa harus ada?

Usai melalui proses pendaftaran, saya pun membayar pajak motor saya di loket pembayaran dengan jumlah Rp.220.000 dan telah sesuai dengan biaya yang tertera di STNK. Tetapi yang menjadi ganjalan, kenapa yang biaya cek fisik STNK Rp.15.000 itu tidak ada buktinya secara administrasi padahal saya sudah membayar? Sementara yang Rp.220.000 jelas-jelas ada dia tertera di STNK. Kan jadi pertanyaan besar kalau ada biaya, lantas tidak ada buktinya?

Keganjalan itu pun terus menghantui saya hingga pulang ke rumah. Jangan-jangan biaya cek fisik STNK yang saya lakukan di kantor Samsat waktu itu bagian dari pungli? Hingga itu pun saya coba cari-cari di google tentang biaya cek fisik STNK kalau bayar pertahun. Tetapi yang muncul itu hanya biaya pajak 5 tahunan. Artinya kalau pajak yang 5 tahunan (pajak ganti plat) memang ada biaya cek fisik, sedangkan kalau yang pajak pertahun itu nggak ada. Artinya yang dibayar itu memang tertera di STNK dan tidak ada embel-embel yang lain.

Tidak berhenti di situ saja, saya juga tanyakan di group whatsapp yang di dalamnya orang-orang dari berbagai daerah, juga semua mengatakan bahwa kalau pajak tahunan itu nggak ada biaya cek fisiknya. Sedangkan kalau yang pajak 5 tahunan itu memang ada biaya cek fisik.

Lantaran jawaban itulah saya justru curiga besar kepada kantor Samsat Polewali Mandar, jangan sampai melakukan praktek pungli kepada orang-orang yang bayar pajak kendaraan bermotor. Kan kasihan kalau masyarakat bayar pajak, lantas ada pungli. Aneh, bayar pajak kok kadang dipersulit.

Memang kisarannya tidak gede amat kalau terhitung hanya satu orang, tetapi kalau dikali beberapa orang kan bisa jadi puluhan. Misalnya saja Rp.15.000 per orang, kemudian dalam per hari paling sedikit ada 30 orang yang pajak. Kan dalam perharinya dapat Rp.450.000. Jadi, per bulan bisa dapat Rp.13.000.000, dan kalau sudah hitungan satu tahun akan dapat Rp.162.000.000. Wow, mengerikan sekali jumlahnya. Bahkan bisa saja lebih besar dari perhitungan itu.

Kalau memang tidak ada aturan biaya cek fisik STNK pajak tahunan kendaraan bermotor, maka jelas itu bisa dikategorikan pungli. Kalau pun memang ada aturannya, kenapa bukti administrasi biaya cek fisik STNK itu malah nggak diperlihatkan pada pembayar pajak. Tindakan seperti ini kan mencurigakan.

Saya tidak bisa berkomentar banyak soal itu, tetapi kalaupun ada indikasi pungli, pihak berwenang mesti bisa dan memang wajib mengusut keganjalan itu. Jangan sampai dugaan pungli yang dilakukan kantor Samsat Polewali Mandar tidak ada yang mempertanyakan dan tidak ada yang bisa mengusutnya, apalagi memprotesnya.

Lagi-lagi kalau memang benar bahwa tidak ada biaya cek fisik STNK kalau pajak tahunan, melalui tulisan ini saya berharap pihak berwenang harus bisa mengusut tuntas. Dan kalaupun anggapan saya yang salah, dan memang ada biaya cek fisik STNK pajak tahunan (baik secara aturan maupun bukti administrasi pembayaran), saya sampaikan permohonan maaf. Tulisan ini lahir karena kegelisahan saya dan merasa ada yang ganjal saat sudah bayar pajak di kantor Samsat Polewali Mandar dengan dikejutkan ada biaya cek fisik STNK pajak tahunan kendaraan bermotor. Semoga kebenarannya segera terungkap.

Video yang mungkin Anda suka

Budi Prathama