Dalam terobosan pendidikan yang kontroversional, lembaga perguruan tinggi di seluruh Indonesia mengguncang tradisi dengan mengumumkan bahwa skripsi tidak lagi menjadi hal yang wajib sebagai syarat kelulusan. Keputusan ini telah memicu berbagai reaksi dari mahasiswa di seluruh penjuru negeri yang sedang mengikuti studi tinggi.
Mahasiswa yang terkena dampak dari kebijakan yang telah disampaikan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memiliki banyak tanggapan terkait kebijakan tersebut.
BACA JUGA: Kontroversi Kasus Gratifikasi: Pergulatan Hukum Firli Bahuri
Zilzian Ananda Putra Djafar, mahasiswa semester 3 di Universitas Negeri Gorontalo mengatakan bahwa kebijakan tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan.
"Untuk keputusan ditiadakannya skripsi ini ada plus minusnya. Plusnya adalah mahasiswa memiliki opsi yang lain dan bisa lebih tenang karena tidak harus terlalu terpaku kepada ketentuan skripsi. Sedangkan untuk minusnya adalah mahasiswa jadi tidak bisa merasakan bagaimana perjuangan untuk menyelesaikan tugas akhir perkuliahan seperti skripsi karena ada opsi lain. Jadi mereka bakal lebih memilih opsi yang bisa berkelompok seperti pemecahan kasus daripada skripsi yang hanya sendiri," kata Zilzian.
Sedangkan menurut Rizki, mahasiswa semester 5 di Universitas Negeri Gorontalo, kebijakan ini merupakan langkah yang tepat untuk mengatasi praktik joki skripsi yang marak terjadi.
"Melihat kejadian-kejadian sebelumnya banyak mahasiswa yang melakukan joki skripsi sehingga esensi dari skripsi yang bertujuan untuk menguji mahasiswa mendapatkan gelar sudah hilang. Maka kebijakan yang diturunkan sudah benar akan tetapi jika skripsi masih digunakan sebagai syarat kelulusan, pengawasan birokrasi dan kesadaran mahasiswa harus ditingkatkan," ujar Rizki.
BACA JUGA: Memahami Etika Bisnis di Tengah Dinamika Politik Indonesia
Aturan terkait kebijakan skripsi tidak lagi diwajibkan sebagai syarat kelulusan diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Dalam Permendikbudristek tersebut disebutkan tugas akhir mahasiswa bisa berbentuk macam-macam, seperti prototipe, proyek, dan lainnya. Dalam aturan tersebut juga dijelaskan tugas atau proyek akhir itu bisa dilakukan berkelompok.
Kebijakan ini tentu saja menimbulkan pro dan kontra di kalangan mahasiswa. Namun, kebijakan ini merupakan langkah yang berani untuk memberikan perubahan dalam dunia pendidikan tinggi di Indonesia.
Baca Juga
Artikel Terkait
-
Sosok TKA Mahasiswa yang Kepergok Mesum di Masjid, Baru Jadi Garin 3 Minggu
-
Punya Potensi Membanggakan, Mahasiswa Indonesia Raih Kemenangan Dalam Sederet Kompetisi Internasional Selama 2023
-
Mahasiswa Penghafal Alquran Kepergok Berbuat Tidak Senonoh Bareng Mahasiswi di Kamar Masjid Kampus
-
Viral Sepasang Mahasiswa Unand Diduga Mesum Di Masjid Kampus, Ngaku Sudah 3 Kali Lakukan Hal Tak Senonoh
-
Calon Istri Egy Maulana Vikri, Adiba Khanza Kuliah Dimana? Sukses Pikat Hati Pemain Indonesia Termahal
Kolom
-
Perempuan Harus Terus Membuktikan Diri: Tanda Emansipasi Setengah Jalan?
-
Saat Rupiah Melemah, Apakah Side Hustle Jadi Jawaban Keresahan Finansial?
-
Sekolah Mengajarkan Etika, tapi Mengapa Banyak Kejahatan Lahir di Dalamnya?
-
Di Balik Megahnya Dapur MBG, Ada Sekolah yang Dilupakan Negara
-
Dosa Lingkungan di Balik Label 'Ramah Bumi' yang Estetik
Terkini
-
Review The Boys Season 5: Kritik Tajam Otoritarianisme di Dunia Modern!
-
Lee Byung Hun Dikonfirmasi Bintangi Film Aksi Bela Diri Berjudul Nambeol
-
Tampil 13 Agustus, Musikal Frozen Korea Rilis Jajaran Pemain Utama
-
5 Rekomendasi HP dengan Chipset Dimensity Terbaik 2026: Performa Kencang, Baterai Anti Boros
-
The Bride Who Burned The Empire: Kisah Pemberontakan Seorang Putri