Kolom

Mahasiswa Antusias Revolusi Pendidikan, Skripsi Tak Wajib Lagi

Mahasiswa Antusias Revolusi Pendidikan, Skripsi Tak Wajib Lagi
Ilustrasi seorang wanita sedang mengerjakan skripsi di laptop (pexels.com/Andrea Piacquadio)

Dalam terobosan pendidikan yang kontroversional, lembaga perguruan tinggi di seluruh Indonesia mengguncang tradisi dengan mengumumkan bahwa skripsi tidak lagi menjadi hal yang wajib sebagai syarat kelulusan. Keputusan ini telah memicu berbagai reaksi dari mahasiswa di seluruh penjuru negeri yang sedang mengikuti studi tinggi.

Mahasiswa yang terkena dampak dari kebijakan yang telah disampaikan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memiliki banyak tanggapan terkait kebijakan tersebut.

BACA JUGA: Kontroversi Kasus Gratifikasi: Pergulatan Hukum Firli Bahuri

Zilzian Ananda Putra Djafar, mahasiswa semester 3 di Universitas Negeri Gorontalo mengatakan bahwa kebijakan tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan.

"Untuk keputusan ditiadakannya skripsi ini ada plus minusnya. Plusnya adalah mahasiswa memiliki opsi yang lain dan bisa lebih tenang karena tidak harus terlalu terpaku kepada ketentuan skripsi. Sedangkan untuk minusnya adalah mahasiswa jadi tidak bisa merasakan bagaimana perjuangan untuk menyelesaikan tugas akhir perkuliahan seperti skripsi karena ada opsi lain. Jadi mereka bakal lebih memilih opsi yang bisa berkelompok seperti pemecahan kasus daripada skripsi yang hanya sendiri," kata Zilzian.

Sedangkan menurut Rizki, mahasiswa semester 5 di Universitas Negeri Gorontalo, kebijakan ini merupakan langkah yang tepat untuk mengatasi praktik joki skripsi yang marak terjadi.

"Melihat kejadian-kejadian sebelumnya banyak mahasiswa yang melakukan joki skripsi sehingga esensi dari skripsi yang bertujuan untuk menguji mahasiswa mendapatkan gelar sudah hilang. Maka kebijakan yang diturunkan sudah benar akan tetapi jika skripsi masih digunakan sebagai syarat kelulusan, pengawasan birokrasi dan kesadaran mahasiswa harus ditingkatkan," ujar Rizki.

BACA JUGA: Memahami Etika Bisnis di Tengah Dinamika Politik Indonesia

Aturan terkait kebijakan skripsi tidak lagi diwajibkan sebagai syarat kelulusan diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Dalam Permendikbudristek tersebut disebutkan tugas akhir mahasiswa bisa berbentuk macam-macam, seperti prototipe, proyek, dan lainnya. Dalam aturan tersebut juga dijelaskan tugas atau proyek akhir itu bisa dilakukan berkelompok.

Kebijakan ini tentu saja menimbulkan pro dan kontra di kalangan mahasiswa. Namun, kebijakan ini merupakan langkah yang berani untuk memberikan perubahan dalam dunia pendidikan tinggi di Indonesia.

    Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

    Komentar

    Rekomendasi

    Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda