Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menjadi sorotan setelah meluncurkan proyek penanaman jagung di lahan seluas 1,7 juta hektare di seluruh Indonesia.
Program ini diklaim bertujuan untuk mendukung ketahanan pangan nasional, mengurangi ketergantungan impor, serta membantu perekonomian masyarakat, khususnya petani. Namun, langkah ini menuai berbagai kritik dari berbagai kalangan.
Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, tugas utama Polri adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi dan mengayomi masyarakat, serta menegakkan hukum.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir, Polri tampak semakin aktif di luar bidangnya, mulai dari pengelolaan tambang hingga kini pertanian.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISeSS), Bambang Rukminto, menilai bahwa proyek penanaman jagung ini bisa menjadi bentuk penyimpangan fungsi Polri yang sebenarnya.
Ia berpendapat bahwa institusi kepolisian seharusnya fokus pada tugas utamanya dalam menjaga keamanan, bukan mengambil peran yang seharusnya dipegang oleh Kementerian Pertanian.
Menurutnya, proyek ini bisa menjadi upaya Polri untuk mendapatkan citra positif di mata pemerintah dan publik, meskipun pelaksanaannya sendiri masih menyisakan banyak pertanyaan.
Ambisi menanam jagung di lahan 1,7 juta hektare tentu bukan pekerjaan mudah. Banyak faktor yang perlu diperhitungkan, seperti ketersediaan lahan, kesuburan tanah, sumber daya manusia, serta infrastruktur pertanian yang memadai.
Di beberapa daerah, proyek ini mengalami kendala serius. Contohnya di Kabupaten Jayapura, Papua, tanaman jagung yang ditanam oleh kelompok tani binaan Polri mengalami kegagalan panen.
Tanaman menguning dan diserang hama, diduga karena minimnya pengalaman petani serta kurangnya alat dan pupuk yang memadai. Hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah Polri benar-benar siap menjalankan proyek pertanian skala besar?
Di luar perdebatan soal peran Polri, pakar pertanian pun menyoroti kesiapan teknis proyek ini. Keberhasilan pertanian tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan lahan dan benih, tetapi juga pengetahuan serta pengalaman dalam mengelola pertanian.
Tanpa pemahaman yang mendalam tentang siklus tanam, pemupukan, pengendalian hama, serta irigasi, proyek ini berisiko menjadi pemborosan sumber daya tanpa hasil nyata.
Tak sedikit yang menilai bahwa proyek penanaman jagung oleh Polri ini memiliki nuansa politis. Program-program semacam ini sering kali digunakan untuk membangun citra positif pemerintah dan institusi terkait. Dengan menggembar-gemborkan keberhasilan proyek pangan, Polri bisa memperkuat posisinya di hadapan pemerintah serta masyarakat.
Selain itu, ada pula kekhawatiran bahwa proyek ini bisa membuka peluang bagi kepentingan bisnis tertentu. Misalnya, dalam hal pengadaan bibit, pupuk, atau alat pertanian, bukan tidak mungkin ada pihak-pihak tertentu yang mengambil keuntungan dari proyek ini. Jika tidak dikelola dengan transparan, proyek ini bisa menjadi ladang korupsi baru di sektor pertanian.
Tidak dapat disangkal bahwa ketahanan pangan merupakan isu penting bagi Indonesia. Namun, pertanyaannya adalah apakah Polri merupakan lembaga yang tepat untuk menjalankan proyek ini? Dengan berbagai tantangan dan kritik yang muncul, proyek ini dikhawatirkan lebih banyak membawa masalah dibandingkan solusi.
Meskipun niat Polri untuk mendukung ketahanan pangan nasional patut diapresiasi, penting bagi institusi ini untuk mempertimbangkan kembali perannya agar tetap fokus pada tugas utamanya.
Jika memang ingin berkontribusi pada ketahanan pangan, Polri seharusnya berperan sebagai fasilitator keamanan bagi para petani dan industri pertanian, bukan sebagai pelaku utama dalam produksi pertanian.
Kolaborasi dengan kementerian terkait serta lembaga pertanian yang berpengalaman akan jauh lebih efektif dibandingkan mengambil alih peran yang bukan menjadi tugas utama mereka.
Jika tidak, alih-alih membantu ketahanan pangan, proyek ini bisa menjadi contoh lain dari kebijakan yang salah arah dan berpotensi gagal.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
PHK Massal usai Mogok Kerja: Hak Bersuara atau Jalan Menuju Pengangguran?
-
Katanya Mau Buka 19 Juta Lapangan Kerja, Tapi Kok yang Ada Malah PHK Terus?
-
Polri Menuju Lembaga Super Kuat? Ancaman di Balik Revisi UU Polri
-
Aplikasi Kencan, Solusi Baru Gen Z Atasi Kesepian?
-
Tarif Baru AS: Pukulan Telak bagi Ekspor Indonesia?
Artikel Terkait
-
Petani NTB Nikmati Kemudahan Akses Pupuk Subsidi: Jelang Musim Tanam April Bisa Tebus Lebih Ringkas
-
Polri Terima Laporan dari Bank DKI pada 1 April Lalu: Sedang Didalami dan Dipelajari
-
Rekam Jejak Brigadir AK di Polri, Dipecat Usai Tewaskan Bayi 2 Bulan Hasil Hubungan Luar Nikah!
-
Balas Dendam! Komplotan Curanmor Curi Motor Dinas Polisi di Masjid
-
Polisi Ungkap Pabrik Uang Palsu di Bogor, Kasus Terungkap dari Tas Mencurigakan di Gerbong KRL
Kolom
-
Collective Moral Injury, Ketika Negara Durhaka pada Warganya
-
Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Jadi Alarm Penting Taat Berlalu Lintas
-
Blaka Suta: Kejujuran dalam Daily Life dan Hukum Tabur Tuai Lintas Generasi
-
Ketika Seni Menjadi Musuh Otoritarianisme
-
Menemukan Kembali Semangat Politik Ki Hadjar Dewantara di Era digital
Terkini
-
Asyik Buat Dance, Kai EXO Bagikan Detail 2 B-side Track di Album Wait On Me
-
Rilis sejak Libur Lebaran, Box Office Indonesia Diisi Pabrik Gula dan Jumbo
-
Malut United akan Kerja Cerdas Hadapi Persis Solo, Persiapan Sudah Matang?
-
Ulasan Novel 14 Ways to Die: Mencari Pembunuhan Berantai 'Magpie Man'
-
Fakta Unik 4 Wakil Asia Tenggara di Piala Asia U-17: Semua Hasil Terwakili!