Bencana kerap diperlakukan sebagai takdir alam yang jatuh begitu saja ke tengah kehidupan masyarakat. Narasi semacam ini membuat bencana seolah terlepas dari urusan tata kelola, kebijakan, dan tanggung jawab negara. Padahal setiap peristiwa bencana selalu membuka lapisan terdalam tentang bagaimana negara bekerja, seberapa siap birokrasi merespons krisis, dan seberapa lapang kekuasaan menerima suara warganya.
Dalam situasi inilah, perempuan sering kali tampil sebagai kelompok yang paling tajam membaca ketidakadilan yang menyertai bencana.
Kepekaan perempuan dalam konteks bencana bukanlah produk perasaan belaka. Ia tumbuh dari pengalaman sosial yang konkret dan berulang.
Perempuan berada di garis depan dampak bencana, memastikan kebutuhan keluarga terpenuhi di tengah keterbatasan, mengurus anak dalam kondisi darurat, sekaligus berhadapan langsung dengan lambannya bantuan dan kebijakan yang tak kunjung hadir. Dari pengalaman itu lahir kesadaran kritis bahwa bencana bukan semata soal hujan, gempa, atau longsor, melainkan juga soal negara yang hadir setengah hati.
Ketika kepedulian itu disuarakan di ruang publik, seharusnya negara membaca pesan yang disampaikan sebagai alarm dini atas kegagalan sistem. Namun yang kerap terjadi justru sebaliknya. Kritik dipersepsikan sebagai gangguan, bahkan ancaman. Keberanian bersuara berubah menjadi risiko personal. Perempuan yang peka dan bersuara harus menanggung konsekuensi yang tidak seharusnya mereka pikul dalam sebuah negara demokratis.
Kepekaan Perempuan dan Politik Bencana
Perempuan memiliki posisi sosial yang unik dalam membaca dampak bencana. Mereka berhadapan langsung dengan realitas sehari-hari yang sering luput dari laporan resmi. Ketika dapur umum tak berfungsi, ketika bantuan logistik tak merata, atau ketika tempat pengungsian tak ramah bagi kelompok rentan, perempuanlah yang pertama kali merasakan dan mencatat ketimpangan itu.
Kepekaan ini sering diterjemahkan ke dalam keberanian untuk bersuara. Bukan untuk menjatuhkan pemerintah, melainkan untuk mengingatkan bahwa ada kewajiban negara yang belum terpenuhi.
Kritik semacam ini seharusnya dipahami sebagai bentuk partisipasi warga negara yang sah dan dijamin konstitusi. Namun dalam praktiknya, suara perempuan kerap dibaca dengan kacamata curiga.
Kasus yang menimpa Sherly Annavita setelah ia menyampaikan kritik atas penanganan bencana di Sumatera menunjukkan bagaimana ruang kritik bisa berubah menjadi arena intimidasi.
Alih-alih ditanggapi dengan evaluasi kebijakan, suara tersebut justru direspons dengan teror yang menyasar ranah personal. Kepedulian diperlakukan sebagai pembangkangan, dan empati dianggap sebagai ancaman.
Fenomena ini memperlihatkan persoalan yang lebih dalam. Negara belum sepenuhnya siap menerima kritik sebagai bagian dari mekanisme demokrasi. Kepekaan moral warga, terutama perempuan, belum diposisikan sebagai aset, melainkan sebagai gangguan yang perlu diredam.
Intimidasi sebagai Gejala Demokrasi yang Rapuh
Teror terhadap warga yang bersuara bukan peristiwa tunggal. Ia merupakan bagian dari pola yang semakin sering muncul dalam kehidupan publik. Kritik terhadap isu bencana, kelalaian negara, dan ketimpangan kebijakan kerap dibalas dengan intimidasi, baik di ruang digital maupun di dunia nyata. Sasaran teror tidak lagi argumen, melainkan identitas personal.
Yang patut menjadi perhatian adalah bagaimana negara merespons situasi ini. Ketika aparat lamban bertindak atau memberi penjelasan normatif tanpa langkah konkret, pesan yang sampai ke publik sangat jelas. Keselamatan warga bergantung pada sejauh mana mereka memilih untuk diam. Dalam konteks negara hukum, pesan ini sangat berbahaya.
Kritik bukan sekadar hak individual, melainkan instrumen penting untuk menjaga agar kekuasaan tidak menyimpang. Ketika kritik dibalas dengan teror, yang rusak bukan hanya rasa aman individu, tetapi juga ekosistem demokrasi secara keseluruhan. Teror terhadap perempuan yang bersuara tentang bencana bahkan menambah lapisan kerentanan, karena mereka menghadapi ancaman berlapis sebagai warga negara dan sebagai perempuan.
Dalih bahwa teror adalah ulah oknum atau bahwa proses hukum membutuhkan waktu tidak cukup untuk menjawab kegelisahan publik. Dalam situasi intimidasi, kehadiran negara diukur dari kecepatan dan ketegasan melindungi warganya. Tanpa itu, rasa takut akan tumbuh dan membudaya.
Budaya takut inilah yang menjadi musuh utama dalam penanganan bencana. Ketika warga enggan bersuara, banyak persoalan di lapangan tak pernah sampai ke pengambil kebijakan. Akibatnya, penanganan bencana kehilangan koreksi publik yang justru sangat dibutuhkan.
Tanggung Jawab Negara Menjaga Ruang Kepedulian
Keamanan warga negara tidak hanya menyangkut perlindungan dari kejahatan fisik, tetapi juga jaminan untuk menyampaikan pendapat tanpa rasa takut. Rasa aman adalah prasyarat keberanian sipil. Tanpa keberanian itu, demokrasi hanya tinggal prosedur administratif tanpa makna.
Melindungi perempuan yang bersuara tentang bencana bukan agenda politik, melainkan kewajiban konstitusional. Negara tidak boleh memilih siapa yang layak dilindungi dan siapa yang boleh diteror. Setiap pembiaran terhadap intimidasi adalah pengingkaran terhadap prinsip dasar negara hukum.
Lebih dari itu, kepedulian warga seharusnya dipandang sebagai modal sosial yang berharga. Kritik sering kali mengungkap celah yang tak tercatat dalam laporan birokrasi. Membungkam kritik sama artinya dengan menutup mata terhadap realitas di lapangan. Perempuan yang bersuara tentang bencana tidak sedang menantang negara, melainkan membantu negara bercermin.
Jika negara gagal menjamin keamanan bagi mereka yang peduli, yang runtuh bukan hanya perlindungan individual, tetapi juga kepercayaan publik. Warga akan mulai bertanya apa gunanya bersuara jika akhirnya dibiarkan sendirian, dan untuk apa peduli jika kepedulian justru membawa ancaman.
Bencana alam mungkin tidak sepenuhnya dapat dicegah. Namun bencana demokrasi akibat pembiaran teror terhadap warga yang bersuara sepenuhnya berada dalam kendali negara. Pilihannya jelas. Negara bisa berdiri sebagai pelindung kepedulian, atau membiarkan ketakutan tumbuh dan menggerogoti ruang publik.
Pada akhirnya, cara negara memperlakukan perempuan yang peka terhadap ketidakadilan dalam bencana adalah cermin kedewasaan demokrasinya. Negara yang kuat bukanlah negara yang kebal kritik, melainkan negara yang berani memastikan setiap suara peduli dapat hidup dan didengar tanpa rasa takut.
CEK BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Grok Jadi Wajah Baru Kekerasan Digital, Alasan Manipulasi Foto AI Harus Dihentikan
-
Krisis Hunian Generasi Z dan Harapan Punya Rumah yang Sulit Tergapai
-
Menguji Keseriusan Indonesia Soal Keadilan Ekologis Pasca COP30 Brasil
-
Catatan Pesisir: Tambang Datang, Laut Terancam dan Warga Sangihe Bertahan
Artikel Terkait
-
Kritik Keras Regulasi Karpet Merah Konsesi, Megawati: Itu Pemicu Bencana Ekologis di Sumatra
-
Pemerintah Siapkan Skema Kompensasi Rumah untuk Percepat Pengurangan Pengungsi Pascabencana Sumatra
-
DPR dan Pemerintah Pacu Pemulihan Bencana Sumatra, Target Normal Sebelum Ramadhan 2026
-
Dasco Persilakan Tito Lanjut Pimpin Pemulihan Aceh: DPR Fokus Anggaran dan Mengawasi
-
Internalized Misogyny: Ketika Perempuan Justru Melestarikan Ketimpangan
Kolom
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Internalized Misogyny: Ketika Perempuan Justru Melestarikan Ketimpangan
-
Menguliti Narasi 'Kuliah Itu Scam': Apa Gelar Masih Menjadi Senjata Utama?
-
Belajar Bahasa Asing Itu Bukan Cuma soal Grammar, tapi soal Rasa
-
Kawasan Tanpa Rokok, Tapi Mengapa Asap Masih Bebas Berkeliaran?