Kasus yang menjerat Amsal Christy Sitepu, seorang videografer dalam proyek video profil desa di Kabupaten Karo, tidak sekadar perkara hukum biasa. Ia telah menjelma menjadi cermin yang memantulkan problem lebih mendasar dalam relasi antara negara, hukum, dan pekerja di sektor ekonomi kreatif. Ketika Amsal menyatakan dirinya tidak bersalah dan mempertanyakan logika tuduhan mark up terhadap penyedia jasa, publik dihadapkan pada satu pertanyaan penting: apakah pendekatan hukum kita cukup adaptif membaca karakter kerja kreatif?
Dalam keterangannya seusai sidang, Amsal menegaskan bahwa sebagai penyedia jasa, ia hanya mengajukan proposal penawaran. Ia juga menilai bahwa jika terdapat indikasi penggelembungan anggaran, semestinya proposal tersebut ditolak sejak awal, bukan justru diproses hingga tahap pembayaran. Pernyataan ini bukan sekadar pembelaan diri, melainkan membuka ruang diskusi tentang bagaimana mekanisme pengadaan jasa kreatif dipahami oleh aparat penegak hukum.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum tetap pada posisinya. Amsal dituntut dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp202 juta. Sementara itu, Komisi III DPR RI bahkan merasa perlu turun tangan dengan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum, merespons desakan publik yang menilai perkara ini sarat ketidakadilan. Ketua Komisi III, Habiburokhman, secara eksplisit menyinggung bahwa produk videografi tidak memiliki standar baku yang rigid sebagaimana proyek fisik.
Tafsir Kaku atas Kerugian Negara
Dalam banyak perkara Tindak Pidana Korupsi, pendekatan yang digunakan penegak hukum cenderung legalistik dan administratif. Kerugian negara dihitung berdasarkan selisih antara nilai yang dibayarkan dengan nilai yang dianggap “wajar” menurut auditor. Namun, pendekatan ini menjadi problematik ketika diterapkan pada sektor kreatif.
Berbeda dengan proyek konstruksi yang memiliki standar harga satuan dan spesifikasi teknis yang relatif seragam, produk kreatif seperti video, desain, atau karya seni lainnya bersifat subjektif dan kontekstual. Nilainya tidak hanya ditentukan oleh biaya produksi, tetapi juga oleh ide, konsep, pengalaman kreator, hingga dampak komunikatif yang dihasilkan.
Ketika negara memaksakan standar “kewajaran” yang rigid terhadap produk kreatif, maka yang terjadi adalah reduksi nilai. Kreativitas dipaksa masuk ke dalam tabel-abel anggaran yang kaku. Dalam situasi seperti ini, tuduhan mark up menjadi sangat rentan disalahartikan, karena tidak ada tolok ukur tunggal yang bisa dijadikan acuan.
Amsal, dalam pembelaannya, secara implisit menyoroti hal ini. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin penyedia jasa dapat melakukan mark up, sementara posisinya hanya menawarkan harga melalui proposal yang kemudian disetujui oleh pihak pemberi kerja. Pernyataan ini seharusnya menjadi pintu masuk untuk meninjau ulang konstruksi hukum yang digunakan dalam kasus semacam ini.
Fleksibilitas yang Diabaikan
Ekonomi kreatif tumbuh dari fleksibilitas. Tidak ada dua karya yang benar-benar sama, bahkan jika dikerjakan oleh orang yang sama. Setiap proyek memiliki dinamika, kompleksitas, dan pendekatan yang berbeda. Dalam konteks videografi, misalnya, nilai sebuah karya bisa sangat dipengaruhi oleh kualitas storytelling, teknik pengambilan gambar, hingga proses pascaproduksi yang tidak selalu terlihat secara kasatmata.
Namun, fleksibilitas ini justru kerap diabaikan dalam proses hukum. Aparat penegak hukum cenderung menggunakan paradigma lama yang lebih cocok untuk sektor-sektor konvensional. Akibatnya, pekerja kreatif berisiko dikriminalisasi bukan karena niat jahat, melainkan karena perbedaan tafsir atas nilai sebuah karya.
Pandangan Habiburokhman yang menyebut bahwa produk videografi tidak memiliki standar tertentu menjadi relevan dalam konteks ini. Pernyataan tersebut menggarisbawahi bahwa pendekatan terhadap sektor kreatif tidak bisa disamakan dengan proyek-proyek yang memiliki parameter teknis baku. Jika hukum tidak mampu mengakomodasi fleksibilitas ini, maka yang terjadi adalah ketimpangan. Negara, melalui aparatnya, berada pada posisi dominan dalam menentukan “kebenaran”, sementara pekerja kreatif berada pada posisi rentan untuk disalahkan.
Antara Niat Jahat dan Kesalahan Tafsir
Dalam hukum pidana, terutama dalam perkara korupsi, unsur niat jahat atau mens rea seharusnya menjadi elemen penting. Pertanyaannya, apakah dalam kasus seperti yang dialami Amsal, unsur tersebut benar-benar terpenuhi?
Jika seorang penyedia jasa mengajukan proposal, kemudian proposal tersebut disetujui, pekerjaan dilakukan, dan pembayaran diberikan setelah pekerjaan selesai, maka di mana letak niat untuk merugikan negara? Apakah semata-mata karena nilai yang dianggap “terlalu tinggi” oleh auditor, seseorang dapat langsung dituduh melakukan mark up?
Di sinilah batas antara kesalahan administratif dan tindak pidana menjadi kabur. Tidak semua ketidaksesuaian nilai dapat serta-merta dikategorikan sebagai korupsi. Ada ruang abu-abu yang membutuhkan kehati-hatian dalam penafsiran. Kasus Amsal menunjukkan bahwa hukum berpotensi terjebak dalam pendekatan yang terlalu tekstual, tanpa mempertimbangkan konteks sosial dan karakteristik sektor yang dihadapi.
Menuju Pembacaan Hukum yang Lebih Kontekstual
Perkara ini seharusnya menjadi momentum refleksi bagi aparat penegak hukum. Bahwa tidak semua sektor dapat diperlakukan dengan pendekatan yang sama. Ekonomi kreatif membutuhkan pemahaman yang lebih dalam, tidak hanya dari sisi administratif, tetapi juga dari sisi substansi kerja kreatif itu sendiri.
Komisi III DPR RI yang berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum menunjukkan bahwa ada kesadaran akan pentingnya isu ini. Namun, lebih dari sekadar forum diskusi, yang dibutuhkan adalah perubahan paradigma dalam melihat relasi antara hukum dan kreativitas. Pada akhirnya, kasus Amsal bukan hanya tentang seorang videografer yang menghadapi tuntutan pidana. Ia adalah representasi dari kegamangan hukum dalam menghadapi dunia yang semakin kompleks dan dinamis.
Baca Juga
-
Arus Balik dan Biaya Emosional yang Tak Masuk Anggaran
-
Konten 'Back to Reality' di Media Sosial dan Narasi Kolektif Pasca Lebaran
-
Paradoks Wisata Libur Lebaran: Berangkat Cari Ketenangan, Pulang Bawa Pegal Linu Sekujur Badan
-
Bukan Cuma Luka di Kulit, Demokrasi Kita Juga Ikut Cedera Gara-Gara Cairan Keras
-
Konspirasi Basa-Basi: Lebaran Itu Silaturahmi atau Ruang Interogasi?
Artikel Terkait
-
Dilema Proyek Pelat Merah: Rezeki Nomplok atau Jebakan Batman bagi Kreator?
-
Kemenekraf Respons Kasus Amsal Sitepu, Soroti Penilaian Jasa Kreatif yang Kerap Disamakan Barang
-
Direktur Maktour Diduga Beri Gus Alex dan Pejabat Kemenag Ribuan Dolar AS Demi Kuota Haji Khusus
-
Pemerintah Nilai Tuduhan Amsal Sitepu Bisa Matikan Ekosistem Ekonomi Kreatif
-
Kasus Amsal Sitepu: Saat Kreativitas Dinilai Rp0 dan Berujung Tuntutan 2 Tahun Penjara
Kolom
-
Dilema Proyek Pelat Merah: Rezeki Nomplok atau Jebakan Batman bagi Kreator?
-
Mengapa AC Kerap Jadi Solusi Ketimbang Menanam Pohon atas Panasnya Cuaca?
-
Lulusan S2 Tanpa Karier: Manfaatkan Jeda, Tak Perlu Mengejar Timeline Orang
-
Post-Lebaran Syndrome pada Gen Z: Raga Udah di Kantor, Nyawa Masih di Kampung
-
Maaf Pendukung Timnas Indonesia! Kali Ini Saya Sepakat dengan Komentar Bung Towel
Terkini
-
Menggugat Narasi Tunggal Orde Baru dalam Menolak Sejarah Penguasa
-
ENHYPEN Siap Sambangi Jakarta, Gelar Konser pada 23 Januari 2027
-
Bye Skin Barrier Rusak! 4 Pelembab Gel Cream Mugwort untuk Kulit Kombinasi
-
6 Drama Korea JTBC Tahun 2026, Ada We Are All Trying Here hingga Apartment
-
Tim Kopi Hitam Mana Suaranya? 5 Tanda Kepribadian Pecinta Kopi Pahit Tanpa Gula