Pernahkah Sobat Yoursay membayangkan sebuah dunia di mana aturan dibuat sangat ketat untuk mereka yang berada di bawah, namun melar dengan sangat elastis bagi mereka yang berada di atas? Selamat datang di realitas birokrasi kita saat ini, sebuah panggung pertunjukan yang menyajikan ironi begitu telanjang sampai-sampai kita bingung harus tertawa atau menangis.
Di satu sisi, kita melihat anak-anak muda yang baru lulus sekolah harus mengantre di kantor polisi demi selembar Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK. Mereka butuh kertas itu hanya untuk melamar pekerjaan kasar, pelayan toko, atau buruh pabrik demi menyambung hidup. Sedikit saja ada coretan atau catatan kriminal masa lalu di lembar tersebut, pupus sudah harapan mereka untuk mendapatkan penghidupan yang layak.
Namun, mari kita alihkan pandangan kita sejenak ke Kabupaten Pandeglang. Seorang pejabat bernama Ahmad Mursidi baru saja dilantik sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik. Pelantikan ini mungkin terdengar biasa dalam dinamika pemerintahan kalau kita kesampingkan fakta bahwa yang bersangkutan saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di depan SD Sukaratu 5 yang merenggut dua nyawa sekaligus.
Bayangkan, Sobat Yoursay, seorang tersangka yang tengah berada di pusaran hukum kasus kecelakaan fatal, bisa mengikuti prosesi pelantikan secara daring dari layar gawai untuk menduduki posisi strategis sebagai penasihat hukum dan politik bagi bupatinya sendiri.
Kontras sosial ini tentu menyakiti hati nurani publik. Bagaimana perasaan keluarga korban yang ditinggalkan, yang mungkin saat ini masih didera rasa duka mendalam dan sedang menuntut keadilan? Di saat proses hukum sang tersangka berjalan lambat, mereka justru disuguhi berita bahwa orang yang diduga merenggut nyawa anggota keluarga mereka malah mendapatkan promosi jabatan.
Sementara itu, di sudut lain, ada ribuan rakyat jelata yang harus terjebak dalam lingkaran kemiskinan hanya karena tidak lolos seleksi berkas akibat persoalan administratif sekecil SKCK. Seolah-olah, sistem kita sedang berbisik dengan sangat kejam bahwa kesalahan rakyat kecil adalah dosa abadi yang menghancurkan masa depan, sedangkan dugaan pidana seorang pejabat hanyalah kerikil kecil yang bisa dilewati dengan mudah lewat jalur pelantikan daring.
Anehnya lagi, pihak Pemerintah Kabupaten Pandeglang menyatakan bahwa penunjukan ini sudah sesuai aturan tata kelola karena telah terbit pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara. Alasan yang dipakai pun terdengar sangat klise, yaitu sebagai bagian dari rotasi jabatan untuk mengoptimalkan pelayanan publik. Logika macam apa ini, Sobat Yoursay? Bagaimana mungkin sebuah pelayanan publik, khususnya di bidang pemerintahan, politik, dan hukum, bisa dioptimalkan jika sosok yang menakhodainya sendiri sedang tersandera oleh masalah hukum yang begitu serius? Seseorang yang seharusnya menjadi teladan kepatuhan hukum kini justru menyandang status tersangka.
Lebih menyedihkan lagi ketika perwakilan dinas terkait mengklaim bahwa pemerintah daerah baru mengetahui status tersangka tersebut dari pemberitaan media massa. Di era digital di mana informasi bisa menyebar dalam hitungan detik, alibi seperti ini terdengar seperti lelucon yang tidak lucu sama sekali. Ini menunjukkan betapa kedapnya mata dan telinga birokrasi kita terhadap rekam jejak aparaturnya sendiri. Ke mana perginya fungsi background check atau pemeriksaan latar belakang yang seharusnya menjadi prosedur standar sebelum seseorang diberi amanat memegang jabatan publik? Apakah instansi sekelas pemerintah daerah tidak memiliki koordinasi dengan aparat penegak hukum setempat untuk memantau status hukum para pejabatnya?
Semua drama ini pada akhirnya mengonfirmasi kekhawatiran terbesar kita selama ini, yaitu semakin tebalnya stigma bahwa hukum di negeri ini memang tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Aturan hukum dan etika birokrasi mendadak menjadi sangat kaku dan galak ketika berhadapan dengan rakyat biasa yang miskin kuasa. Namun, aturan yang sama mendadak melunak, penuh kompromi, dan sarat pemakluman ketika diterapkan kepada elite yang memiliki jaringan kekuasaan.
Kasus di Pandeglang ini jelas-jelas merupakan sebuah tamparan keras bagi rasa keadilan sosial kita semua. Kebijakan ini secara tidak langsung telah mencederai kesucian moral jabatan publik dan memperlihatkan bahwa etika pemerintahan kita sedang berada di titik yang mengkhawatirkan, di mana kekuasaan dan jabatan bisa melenggang bebas tanpa perlu memedulikan beban moral di pundak sang pejabat.
Baca Juga
-
Menkeu Mengaku Stres Rupiah Rp17.800: Bagaimana Nasib Dompet Rakyat?
-
Pidato 1 Juni Presiden Prabowo: Klaim Swasembada di Tengah Harga Mencekik
-
Pancasila Rasa Seblak & Koplo: Cara Akar Rumput Jaga Persatuan Indonesia
-
To Build the World Anew: Saat Pancasila Ditawarkan Menata Ulang Dunia
-
99% Kecurangan SNBT 2026 di Kedokteran: Saat Kursi Dokter Dibeli Pakai Joki
Artikel Terkait
-
Hukum Menikah saat Hamil Duluan, Apakah Harus Menunggu Lahiran? Ini Kata Ulama
-
Bolehkah Akad Nikah 2 Kali dalam Islam? Begini Hukumnya Menurut Buya Yahya
-
Viral Oknum Hakim Terima Suap Rp1 M, Uangnya Dipakai Buat Main Judol dan Bisnis Umrah
-
Bolehkah Menjual Daging Kurban? Ini Penjelasan Hukum Sesuai Syariat Islam
-
Apa Hukum Kurban Pakai Uang Negara? Ini Kata MUI Soal Prabowo Gunakan APBN untuk Berkurban
Kolom
-
Meal Prep untuk Less Waste: Cara Sederhana Kurangi Sampah Makanan yang Bisa Selamatkan Bumi
-
Serba Salah Jadi Perempuan: Mau Hemat Dibilang Pelit, Mau Belanja Dibilang Boros
-
Zero Waste di Era Serba Instan: Idealisme Gen Z vs Realita di Lapangan
-
Kedaulatan Pangan atau Ketergantungan yang Dipelihara?
-
Abaikan Lapar Mata saat Belanja, Worth It untuk Upaya Less Waste?
Terkini
-
Taylor Swift Siap Isi Soundtrack Toy Story 5, Rilis Lagu Pekan Ini!
-
Misi Rahasia
-
4 Tinted Lip Balm di Bawah Rp50 Ribuan, Ciptakan Bibir Glossy dan Cerah
-
Melawan Arus Tren: Rahasia Converse Chuck Taylor Tetap Relevan di Era Modern
-
4 Toner BHA Harga Murah Rp20 Ribuan, Eksfoliasi Sel Kulit Mati Cegah Komedo