Sekar Anindyah Lamase | Fauzah Hs
Ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Instagram/frankamakarim)
Fauzah Hs

Sobat Yoursay, jalannya persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, memang tidak pernah kehabisan panggung drama. Mulai dari tuntutan yang tinggi, isu tim bayangan, insiden mati lampu, hingga vonis 10 tahun penjara yang diketuk majelis hakim baru-baru ini.

Namun, jika Anda mengira ketukan palu hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Juni 2026 kemarin menjadi akhir dari segalanya, Anda salah besar. Sebuah insiden pasca-vonis justru memantik sorotan tajam yang membuat jalannya peradilan terasa semakin kontroversial.

Suasana di dalam ruang sidang PN Jakarta Pusat seketika memanas sesaat setelah majelis hakim selesai membacakan vonis. Alih-alih menutup persidangan dengan tata cara normatif yang biasa berlaku, majelis hakim terpantau langsung bergegas berdiri dan melangkah meninggalkan ruang sidang. Pemandangan ini tentu tidak biasa. Sontak saja, aksi "buru-buru" para hakim ini memicu protes keras dari tim pengacara Nadiem Makarim yang merasa hak kliennya telah dipangkas di depan publik.

Melalui rekaman video resmi yang beredar, publik disuguhkan momen ketika salah satu pengacara Nadiem langsung menyuarakan keberatan dengan nada lantang. Sambil melihat ke arah meja majelis hakim yang sudah mulai kosong, sang pengacara mengingatkan bahwa ada agenda penting yang terlewatkan. "Yang Mulia, ada acara yang belum terlewatkan, adalah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan sikapnya," protes sang pengacara demi membela hak hukum kliennya.

Namun, karena langkah kaki para hakim tetap melaju menuju pintu keluar tanpa memedulikan interupsi tersebut, kekesalan kubu hukum Nadiem pun tak terbendung lagi. Suara protes yang tadinya formal berubah menjadi sindiran pedas yang menggema di ruang sidang. "Loh kenapa mesti buru-buru? Yang Mulia takut ya? Wah gawat ini, itu kan hak kita untuk menyatakan!" cetus pengacara tersebut dengan nada menyindir yang sangat menohok. Sentilan "takut ya" ini seketika memancing kehebohan di antara para pengunjung dan jurnalis yang memadati ruangan.

Sobat Yoursay, dalam sistem peradilan pidana kita, pembacaan vonis bukanlah sebuah akhir yang sepihak. Hukum memberikan ruang dan hak yang sama bagi terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk langsung merespons putusan tersebut. Apakah mereka akan menyatakan menerima putusan, menyatakan banding, atau memilih untuk berpikir-pikir dulu selama tenggat waktu yang ditentukan undang-undang. Ketika majelis hakim langsung meninggalkan ruangan begitu saja tanpa memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk menyatakan sikap, ritual hukum tersebut menjadi pincang dan kehilangan esensi keadilannya.

Aksi "ngibrit" para hakim ini pun langsung memicu beragam spekulasi liar di tengah masyarakat dan netizen. Banyak yang mempertanyakan motif di balik sikap terburu-buru tersebut. Apakah majelis hakim merasa tidak nyaman dengan vonis 10 tahun yang dijatuhkan, terutama mengingat adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat di antara mereka sendiri? Ataukah mereka enggan menghadapi reaksi emosional dari Nadiem maupun gelombang pendukungnya yang memenuhi area pengadilan? Apa pun alasannya, mengabaikan prosedur formal pasca-putusan di depan pers yang menyorot tajam tentu menjadi catatan buruk bagi marwah peradilan di Indonesia.

Sobat Yoursay, bagaimanapun juga, integritas sebuah lembaga peradilan tidak hanya dinilai dari seberapa berat atau ringannya hukuman yang dijatuhkan, tetapi juga dari seberapa tertib dan adilnya mereka menghormati setiap jengkal hak terdakwa hingga sidang benar-benar ditutup secara resmi. Kejadian ini seolah menambah daftar panjang ketidakpuasan kubu Nadiem terhadap jalannya proses hukum yang sejak awal dinilai penuh kejanggalan.

Dengan sikap hakim yang langsung meninggalkan ruangan, tim hukum Nadiem akhirnya harus menyusun langkah lanjutan di luar formalitas ruang sidang hari itu. Namun, sindiran "Takut ya?" yang dilayangkan sang pengacara dipastikan akan terus terngiang sebagai kritik terbuka terhadap wajah penegakan hukum kita yang terkadang terkesan tergesa-gesa dalam mengeksekusi sebuah akhir.

Nah, kalau menurut sudut pandang Sobat Yoursay sendiri, bagaimana kalian melihat aksi majelis hakim yang langsung meninggalkan ruang sidang ini? Apakah menurut kalian itu hanya sekadar salah komunikasi teknis biasa, atau memang ada kesan ketakutan dari pihak pengadilan setelah mengetuk vonis yang kontroversial tersebut?