M. Reza Sulaiman | Rahel Ulina Br Sembiring
Peluncuran Koperasi Merah Putih pada 30 Juli 2025 [Simpkopdes.go.id]
Rahel Ulina Br Sembiring

Niat baik pemerintah untuk menggerakkan roda ekonomi pedesaan melalui program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih patut diacungi jempol. Sejak digaungkan, program ini membawa misi mulia: memutus rantai tengkulak yang mencekik petani dan memberantas jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal yang kian meresahkan masyarakat bawah.

Namun, menguji ide bagus tidak cukup hanya di atas kertas. Ketika program ini mulai dihadapkan pada realitas lapangan, berbagai celah tata kelola serta pro dan kontra justru mulai bermunculan ke permukaan.

Ambisi 80 Ribu Unit versus Pemangkasan Target di Lapangan

Pada awalnya, pemerintah menargetkan pembangunan Kopdes secara masif di 80.000 titik di seluruh Indonesia. Namun, mengelola puluhan ribu koperasi dalam waktu singkat bukanlah perkara mudah.

Siapa yang akan mengelolanya? Jika hanya mengandalkan personel Polri, tentu kapasitasnya tidak akan memadai dan berisiko keluar dari fungsi utama kepolisian.

Ketidaksiapan perencanaan ini akhirnya terbukti di lapangan. Dilansir dari laman resmi Kementerian Koperasi (Kemenkop.go.id), Menteri Koperasi Ferry Juliantono akhirnya mengumumkan pemangkasan target fisik Kopdes hingga 50 persen, menjadi maksimal 40.000 unit saja untuk tahap awal. Pemerintah secara terbuka mengakui adanya kendala besar dalam pengadaan lahan serta pemenuhan pasokan stok barang di lapangan.

Hal ini menjadi sinyal kuat bahwa ambisi yang terlalu terburu-buru melalui pendekatan dari atas ke bawah (top-down) tanpa memetakan kapasitas SDM lokal justru menjadi bumerang bagi pemerintah sendiri.

Polemik Surat Kontrak dan Bayang-Bayang Denda Rp100 Juta

Masalah Sumber Daya Manusia (SDM) kian meruncing ketika draf surat pernyataan bagi calon manajer Satuan Pelayanan Pembina Industri (SPPI) Kopdes viral di media sosial. Publik, terutama kaum mahasiswa dan pencari kerja, dikejutkan dengan klausul denda penalti sebesar Rp100 juta bagi pengelola yang mengundurkan diri secara sepihak.

Aturan kaku ini memicu gelombang kritik tajam dan aksi protes dari elemen mahasiswa yang menuntut transparansi rekrutmen. Menanggapi kegaduhan tersebut, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui siaran pers resmi di laman Kementerian Koperasi (Kemenkop.go.id) akhirnya resmi mencabut aturan denda Rp100 juta tersebut.

Meskipun kebijakan denda ini sudah dibatalkan dan pelamar yang mundur diberi kesempatan bergabung kembali, polemik ini telanjur menyisakan catatan merah: tata kelola awal rekrutmen dinilai kurang berpihak pada hak-hak pekerja desa.

Urgensi Transparansi Finansial: Bukan Dana Hibah

Hal krusial lain yang memicu pro dan kontra adalah masalah transparansi anggaran. Mahasiswa di berbagai daerah bergerak menuntut kejelasan karena perputaran uang dalam megaproyek ini sangat fantastis. Berdasarkan informasi resmi dari Sekretariat Kabinet (Setkab.go.id), modal yang dialokasikan untuk Kopdes berkisar antara Rp3 miliar hingga Rp5 miliar per desa.

Satu hal yang harus dipahami masyarakat adalah dana ini bukanlah dana hibah gratis, melainkan skema pinjaman produktif yang harus dipertanggungjawabkan. Di sinilah transparansi pemerintah mutlak diperlukan. Tanpa adanya keterbukaan informasi mengenai model bisnis, bagi hasil, dan mitigasi risiko keuangan, Kopdes rawan mengalami kegagalan bayar yang justru bisa membebani keuangan desa itu sendiri. Kepercayaan masyarakat hanya bisa dibangun jika pemerintah membuka akses pengawasan anggaran secara inklusif.

Jalur Akademis: Integrasi KKN dan Magang Mahasiswa sebagai Solusi

Dibandingkan memaksakan rekrutmen massal yang diikat dengan denda berat atau melibatkan aparat secara berlebihan, pemerintah seharusnya melihat potensi besar di sektor pendidikan. Indonesia memiliki ratusan ribu mahasiswa dari jurusan Akuntansi, Manajemen, dan Ekonomi Pembangunan yang siap diterjunkan ke masyarakat.

Solusi terbaik yang bisa diambil pemerintah adalah mengintegrasikan pengelolaan Kopdes Merah Putih dengan program Kampus Merdeka (Merdeka Belajar Kampus Merdeka atau MBKM) di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek.go.id).

Melalui skema KKN Tematik atau Magang Terstruktur selama satu hingga dua semester, mahasiswa dapat menjadi pendamping tata kelola keuangan dan digitalisasi koperasi di desa. Langkah ini akan menjadi kolaborasi yang saling menguntungkan (win-win solution): mahasiswa mendapatkan pengalaman kerja nyata, sementara desa mendapatkan tenaga ahli yang akuntabel untuk menjaga transparansi keuangan koperasi.

Kopdes Merah Putih memiliki modal sosial yang kuat untuk menjadi penyelamat ekonomi desa dari tengkulak. Namun, niat baik saja tidak pernah cukup tanpa perencanaan yang matang dan transparan.

Pemerintah harus terus membuka diri terhadap kritik dari masyarakat dan mahasiswa, serta berani berkolaborasi dengan sektor akademis demi memastikan megaproyek ini benar-benar membawa kesejahteraan, bukan sekadar menjadi proyek seremonial yang menyisakan beban finansial.