Hayuning Ratri Hapsari | Oktavia Ningrum
Ilustrasi Hukum dan Keadilan (Unsplash/Tingey Injury Law Firm)
Oktavia Ningrum

Pemberantasan korupsi tidak berhenti di ruang sidang. Vonis hakim memang menjadi penanda bahwa proses hukum telah mencapai titik penting, tetapi keadilan belum sepenuhnya terasa apabila putusan tersebut tidak diikuti dengan pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Di sinilah publik sering mempertanyakan konsistensi negara dalam menegakkan aturan.

Sulit membangun kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi apabila seorang aparatur sipil negara (PNS) yang telah divonis bersalah dengan putusan berkekuatan hukum tetap masih tercatat sebagai pegawai aktif atau masih menerima hak-hak kepegawaiannya. Bagi masyarakat, kondisi semacam ini menghadirkan ironi yang sulit dipahami.

Padahal, regulasi mengenai hal tersebut sebenarnya telah tersedia. Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang kemudian substansinya diatur kembali dalam regulasi ASN terbaru. Serta Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil mengatur bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang berhubungan dengan jabatannya.

Artinya, negara sebenarnya telah menetapkan standar yang jelas. Ketika syarat hukumnya telah terpenuhi, tindak lanjut administratif seharusnya berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Kepastian hukum bukan hanya soal menjatuhkan hukuman pidana, tetapi juga memastikan seluruh konsekuensi administratif dilaksanakan secara konsisten.

Masalah muncul ketika implementasi aturan berjalan lambat atau bahkan tidak segera diselesaikan. Keterlambatan tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Mengapa seseorang yang telah dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan kepercayaan publik masih tercatat sebagai aparatur negara? Mengapa proses administratif tidak secepat proses penjatuhan vonis?

Pertanyaan-pertanyaan itu bukan sekadar ekspresi kemarahan publik. Lebih dari itu, pertanyaan tersebut menyangkut rasa keadilan. Aparatur sipil negara merupakan profesi yang dibangun di atas prinsip integritas, profesionalisme, dan pelayanan kepada masyarakat. Ketika seorang ASN terbukti melakukan korupsi melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, kepercayaan yang menjadi dasar profesi tersebut telah rusak. Karena itu, konsekuensi administratif bukanlah bentuk balas dendam, melainkan bagian dari penegakan sistem merit dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Korupsi bukan tindak pidana biasa. Ia merugikan keuangan negara, menghambat pembangunan, mengurangi kualitas pelayanan publik, dan merampas hak masyarakat. Setiap rupiah yang disalahgunakan pada dasarnya adalah dana yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, atau pelayanan publik lainnya. Oleh sebab itu, negara harus menunjukkan bahwa tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan jabatan.

Di sisi lain, proses administrasi memang harus tetap menghormati prinsip kehati-hatian dan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak semua keterlambatan berarti adanya pembiaran; dalam beberapa kasus, terdapat tahapan administratif yang harus diselesaikan oleh instansi terkait. Namun, proses tersebut tetap perlu berlangsung secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan istimewa.

Transparansi menjadi kunci. Apabila terdapat kendala administratif, publik berhak memperoleh penjelasan yang jelas mengenai tahapannya, dasar hukumnya, dan target penyelesaiannya. Keterbukaan seperti ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Pemberantasan korupsi pada akhirnya bukan hanya soal banyaknya operasi penindakan atau beratnya hukuman pidana. Keberhasilannya juga diukur dari konsistensi seluruh sistem dalam menjalankan aturan. Sebuah regulasi akan kehilangan makna apabila hanya berhenti sebagai teks hukum tanpa implementasi yang tegas.

Negara tidak cukup hanya memiliki undang-undang yang baik. Negara juga harus menunjukkan bahwa setiap aturan dijalankan secara setara, tanpa membedakan jabatan, kedudukan, atau pengaruh seseorang. Kepastian hukum adalah fondasi utama negara hukum, dan kepastian itu harus tampak dalam setiap tahapan, mulai dari penyelidikan, persidangan, hingga pelaksanaan konsekuensi administratif.

Pada akhirnya, masyarakat tidak sedang menuntut hukuman yang berlebihan. Yang diharapkan publik adalah konsistensi. Jika aturan menyatakan bahwa PNS yang telah divonis bersalah karena korupsi dengan putusan berkekuatan hukum tetap dikenai pemberhentian sesuai ketentuan yang berlaku, maka pelaksanaannya pun semestinya berlangsung secara tepat waktu, transparan, dan tanpa pengecualian.

Hanya dengan cara itulah kepercayaan terhadap komitmen negara dalam memberantas korupsi dapat terus terjaga.