Di tengah maraknya pemberitaan mengenai pemberantasan korupsi, masyarakat tentu berharap negara semakin serius mengejar pelaku kejahatan yang telah menggerogoti uang rakyat. Harapan itu sederhana: koruptor diburu hingga ke akar, aset hasil korupsi dirampas, dan kerugian negara dipulihkan. Namun, yang belakangan lebih sering dirasakan masyarakat justru pengalaman yang berbeda.
Yang terasa begitu agresif bukan pengejaran terhadap koruptor, melainkan penegakan administrasi terhadap masyarakat biasa. Salah satu contohnya adalah kebijakan yang mengharuskan pelunasan tunggakan pajak kendaraan untuk dapat membeli BBM bersubsidi di SPBU tertentu. Di mata sebagian masyarakat, kesannya menjadi ironis: urusan pajak kendaraan dapat ditelusuri hingga ke pompa bensin, sementara kasus-kasus korupsi bernilai triliunan rupiah kerap berjalan lambat dan berlarut-larut.
Persepsi inilah yang memunculkan sindiran, "Kirain koruptor yang akan dikejar sampai ke akar, ternyata pajak motor yang dikejar sampai Pertamina."
Tentu, membayar pajak kendaraan adalah kewajiban setiap warga negara. Pajak merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan, mulai dari infrastruktur, pendidikan, hingga layanan kesehatan. Negara memiliki hak untuk memastikan kepatuhan wajib pajak. Dari sisi administrasi, upaya meningkatkan kepatuhan pajak bukanlah sesuatu yang keliru.
Namun, persoalannya bukan terletak pada penegakan pajak itu sendiri. Persoalannya adalah soal rasa keadilan.
Masyarakat cenderung menerima kewajiban ketika mereka melihat hukum bekerja secara seimbang. Mereka rela membayar pajak apabila percaya bahwa uang tersebut dikelola dengan baik dan negara juga menunjukkan ketegasan yang sama terhadap pelaku korupsi. Sebaliknya, ketika pelanggaran administratif warga terasa lebih cepat ditindak daripada kejahatan yang merugikan negara dalam jumlah fantastis, muncul kesan adanya ketimpangan prioritas.
Korupsi bukan sekadar tindak pidana biasa. Dampaknya jauh lebih luas dibanding tunggakan pajak kendaraan. Satu proyek yang dikorupsi dapat merusak kualitas jalan, mengurangi anggaran sekolah, menghambat pembangunan rumah sakit, bahkan menghilangkan kesempatan masyarakat memperoleh pelayanan publik yang layak. Kerugiannya bukan hanya berupa angka dalam laporan keuangan negara, tetapi juga hilangnya kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, publik berharap semangat yang sama dalam membangun sistem pengawasan administrasi juga diterapkan dalam pemberantasan korupsi. Jika teknologi mampu menghubungkan data kendaraan dengan SPBU, masyarakat tentu bertanya mengapa integrasi data aset, rekening, perusahaan cangkang, hingga aliran dana hasil korupsi belum terlihat seefektif itu di mata publik. Pertanyaan ini lahir bukan karena masyarakat menolak aturan, melainkan karena mereka menginginkan konsistensi dalam penegakan hukum.
Di sisi lain, perlu diakui bahwa penanganan korupsi memang jauh lebih kompleks dibanding penagihan pajak kendaraan. Korupsi memerlukan proses penyelidikan, pembuktian, audit kerugian negara, hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kompleksitas tersebut memang tidak dapat disamakan dengan penegakan kewajiban administratif.
Meski demikian, kompleksitas hukum tidak boleh menjadi alasan bagi negara untuk kehilangan kepercayaan publik. Yang dibutuhkan masyarakat bukan hanya penjelasan mengenai sulitnya membongkar korupsi, tetapi juga bukti bahwa pemberantasan korupsi benar-benar menjadi prioritas utama.
Kepercayaan publik dibangun melalui konsistensi. Ketika masyarakat melihat negara tegas terhadap pelanggaran kecil, mereka juga berharap melihat ketegasan yang bahkan lebih besar terhadap kejahatan besar. Prinsip negara hukum adalah kesetaraan di hadapan hukum. Artinya, semakin besar dampak suatu pelanggaran terhadap kepentingan publik, semakin besar pula keseriusan negara dalam menanganinya.
Tidak ada yang salah dengan mengejar kepatuhan pajak kendaraan. Yang menjadi persoalan adalah apabila masyarakat merasa ketegasan negara lebih mudah dirasakan oleh warga biasa dibanding oleh mereka yang merampas uang rakyat dalam jumlah besar.
Bagi masyarakat, keadilan bukan hanya soal adanya aturan. Keadilan juga diukur dari keberanian negara menentukan prioritas. Dan dalam negara yang menjunjung supremasi hukum, semestinya yang paling gigih dikejar hingga ke akar bukanlah tunggakan pajak kendaraan, melainkan setiap rupiah uang rakyat yang hilang akibat korupsi.
Baca Juga
-
Keruntuhan Wibawa Mataram di Perlawanan Penguasa Madura Atas Hegemoni Jawa
-
Jujukan Bromo: Persinggahan Tak Terduga dengan View Elok dan Ramah Kantong
-
Cinta atau Takhta? Intrik Keluarga Hartono dalam Novel Rare Karya Ceci
-
Mengapa Kekayaan Alam Tak Cukup untuk Membawa Indonesia Berlayar Mandiri?
-
Hutan Terbakar, Korporasi Harus Diusut, Pemerintah Jangan Berkelit
Artikel Terkait
Kolom
-
Orang Miskin Dituntut Tahu Diri, Orang Kaya Bebas Mengejar Ambisi
-
Di Balik Aksi Greenpeace: Sigap Copot Spanduk, Lambat Tangani Karhutla
-
DPR Usulkan UU Anti Bullying: Apakah UU Khusus Bisa Jadi Jawaban Tepat?
-
Menikah, Karier, Lanjut Studi: Saat Pilihan Perempuan Selalu Dipertanyakan
-
Rela Antre Berjam-jam di Tempat Viral: Ketika FOMO Mengalahkan Logika
Terkini
-
Drakor Bisbol GIFT Tayang 5 Desember, Ini Daftar Para Pemain Utamanya
-
Keruntuhan Wibawa Mataram di Perlawanan Penguasa Madura Atas Hegemoni Jawa
-
Resmi Debut! Seventeen JxJ Naksir Sosok Misterius di Lagu 12 o'clock
-
Love, Death & Robots Volume 1: Eksperimen Animasi Dewasa yang Sangat Liar!
-
Lebih Higienis, Bebas Kuman! 5 Pelembap Kemasan Tube untuk Kulit Berjerawat