Kalau bandingannya adalah “daripada dikorupsi”, hampir semua program pemerintah akan terlihat bagus.
Dana desa dipakai membeli odong-odong? Lumayan, daripada dikorupsi. Dibuatkan kandang burung? Setidaknya menjadi aset desa, daripada uangnya masuk kantong pribadi. Dibangun fasilitas yang akhirnya sepi pengguna? Tidak apa-apa, yang penting tidak ada kepala desa yang ditangkap KPK.
Logika semacam ini justru menjadi masalahnya. Kita sedang menurunkan standar pengelolaan uang publik sampai ke titik yang memprihatinkan. Asal tidak dicuri, dianggap berhasil.
Padahal uang desa bukan uang yang muncul dari udara. Dana Desa merupakan bagian dari anggaran negara. Pada 2025, pemerintah mengalokasikan Rp71 triliun Dana Desa untuk 75.259 desa di 434 kabupaten/kota. Artinya, kita sedang membicarakan uang dalam jumlah sangat besar yang tersebar ke puluhan ribu pemerintahan desa.
Dengan skala sebesar itu, pertanyaan masyarakat seharusnya jauh lebih serius daripada sekadar, ada korupsinya atau tidak?
Pertanyaan pentingnya adalah uang itu menghasilkan apa?
Pemerintah sendiri sudah menentukan arah penggunaan Dana Desa. Untuk 2025, Dana Desa diprioritaskan antara lain untuk penanganan kemiskinan ekstrem, layanan kesehatan dan stunting, ketahanan pangan, pengembangan potensi desa, desa digital, pembangunan berbasis padat karya, serta program prioritas lain sesuai kebutuhan desa.
Jadi, ketika masyarakat mempertanyakan mengapa uang desa dibelanjakan untuk sesuatu yang manfaatnya meragukan, kritik tersebut bukan berarti masyarakat lebih suka melihat uangnya dikorupsi. Justru sebaliknya. Masyarakat sedang menuntut agar uang yang berhasil diselamatkan dari korupsi benar-benar digunakan untuk kepentingan mereka.
Di sinilah kita perlu membedakan dua persoalan: korupsi dan pemborosan.
Korupsi adalah persoalan hukum dan integritas. Pemborosan adalah persoalan kualitas keputusan. Keduanya sama-sama merugikan masyarakat, meskipun mekanismenya berbeda.
Uang yang dikorupsi hilang karena diambil secara ilegal. Uang yang dibelanjakan untuk program yang tidak dibutuhkan masyarakat mungkin tidak hilang secara hukum, tetapi manfaat publiknya bisa sangat kecil. Dalam kedua situasi tersebut, masyarakat tetap kehilangan kesempatan mendapatkan pelayanan atau pembangunan yang lebih berguna.
Bayangkan sebuah desa memiliki anggaran terbatas. Di satu sisi ada kebutuhan memperbaiki akses jalan menuju kebun warga, memperbaiki sanitasi, menyediakan air bersih, membantu ketahanan pangan, atau memperkuat layanan kesehatan. Di sisi lain ada proposal membeli fasilitas yang terlihat menarik tetapi hanya digunakan sesekali.
Pilihan anggaran semacam itu bukan sekadar soal boleh atau tidak boleh. Ia adalah persoalan prioritas.
Sebab setiap rupiah yang dibelanjakan untuk sesuatu berarti ada kemungkinan satu kebutuhan lain tidak mendapatkan rupiah tersebut.
Karena itu, alasan pengadaan program yang tak matang dengan dalih yang penting tidak dikorupsi, sebenarnya terlalu mudah digunakan sebagai tameng. Pemerintah memang wajib memastikan uang publik tidak dikorupsi. Tetapi setelah itu, pemerintah masih memiliki kewajiban yang jauh lebih besar. Memastikan uang tersebut dibelanjakan secara efektif, efisien, transparan, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Bahkan regulasi Dana Desa sendiri menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya mengejar penyerapan anggaran. Dalam aturan 2025, kinerja desa ikut dipertimbangkan dalam pengalokasian Dana Desa, dan terdapat mekanisme penghentian penyaluran apabila desa bermasalah atau terjadi penyalahgunaan.
Artinya, negara pun mengakui bahwa ukuran pengelolaan Dana Desa tidak berhenti pada uang sudah dibelanjakan. Yang lebih penting adalah bagaimana uang itu dikelola dan apa hasilnya.
Maka masyarakat tidak perlu merasa bersalah ketika melihat penggunaan anggaran yang dianggap tidak masuk akal lalu bertanya soal prioritas negara.
Kita terlalu sering membuat pilihan palsu. Kalau bukan korupsi, berarti harus diterima. Seolah-olah hanya ada dua kemungkinan. Uang masuk kantong pejabat atau uang dibelanjakan tanpa perlu dipertanyakan manfaatnya.
Padahal ada pilihan ketiga yang seharusnya menjadi standar. Uang publik tidak dikorupsi dan sekaligus digunakan dengan benar. Itulah seharusnya ukuran pemerintahan yang baik.
Jangan bangga hanya karena uang rakyat tidak dicuri. Itu adalah kewajiban paling dasar.
Yang layak diapresiasi adalah ketika uang rakyat tidak dicuri, tidak dihamburkan, tepat sasaran, dan benar-benar mengubah kehidupan orang yang membiayainya.
Sebab masyarakat tidak menyerahkan uang kepada negara agar pemerintah bekerja. Dan bekerja bukan sekadar menghabiskan anggaran. Bekerja berarti mampu menjelaskan mengapa setiap rupiah harus dibelanjakan dan untuk siapa manfaatnya.
Tag
Baca Juga
-
Berbagi Kisah & Harapan: Ketika Menagih Pajak Tidak Sekadar Soal Angka
-
Teropong Pendidikan Kita: Membaca Wajah Pendidikan Indonesia 2006-2007
-
Parkir Ngepruk di Solo: Mengapa Masalah Parkir Liar Tak Akan Hilang Hanya dengan Dibina
-
The Story of Body Language: Bisakah Kita Membaca Orang dari Gerak Tubuh?
-
Indonesia Butuh Industri Alat Kesehatan, Bukan Sekadar Pasar Impor
Artikel Terkait
Kolom
-
Kala Lapar Bertemu Deadline Kerjaan Tanpa Ampun, Lahirlah Kutukan 'Hangry'
-
Realita Pejalan Kaki: Fasilitas Tak Mumpuni hingga Stigma Miring Orang Lain
-
Viral Tanpa Menelanjangi Privasi: Berhenti Menjadikan Korban Perempuan sebagai Tontonan
-
Tak Punya Pantai, Kemiren Punya Budaya: Edy Menggerakkan Ekonomi Desa
-
Matinya Era RPUL: Kenapa Hafalan Nama Pejabat Sudah Tidak Relevan Lagi?
Terkini
-
Berbagi Kisah & Harapan: Ketika Menagih Pajak Tidak Sekadar Soal Angka
-
Review Drama The Guest, Sisi Kelam Jiwa Manusia dan Teror Supranatural
-
Ulasan The First Responders Season 1: Kerja Sama Polisi dan Damkar di Tengah Situasi Darurat
-
5 Physical Sunscreen Buat Kulit Berjerawat: Non-Comedogenic dan Bebas Gerah
-
Di Tangan Nyoman Nadiana, Tradisi Garam Desa Les Terus Hidup dan Lekat dengan Masyarakat