Lintang Siltya Utami | Dini Sukmaningtyas
Ilustrasi rumah (magnific)
Dini Sukmaningtyas

Di saat rumah semakin sulit dibeli, menyewa tempat tinggal menjadi pilihan yang lebih realistis bagi banyak orang. Namun, pilihan tersebut berpotensi menghadapi tekanan baru setelah pemerintah berencana memperluas basis pajak pada 2027, termasuk menyasar pemilik rumah yang menyewakan atau mengontrakkan propertinya.

Kebijakan ini pun memunculkan kekhawatiran baru di tengah tingginya biaya hidup. Sebab, pajak tambahan tersebut berpotensi dibebankan kembali kepada penyewa melalui kenaikan harga sewa. Lantas, haruskah masyarakat kembali menanggung dampak dari kebijakan yang ditujukan untuk meningkatkan penerimaan negara?

Pajak Kontrakan dan Beban yang Bisa Berpindah

Kekhawatiran mengenai kenaikan harga sewa memang tidak bisa sepenuhnya dianggap sebagai sesuatu yang pasti terjadi. Pemilik kontrakan tidak bisa serta-merta menaikkan harga sesuka hati. Ada beberapa risiko yang mungkin dihadapi, misalnya penyewa tidak mampu membayar, pindah ke tempat lain, atau properti justru kosong dalam waktu lama. Apalagi, pemilik juga harus mempertimbangkan persaingan dengan kontrakan lain di sekitar wilayahnya.

Namun, bukan berarti kemungkinan kenaikan harga sewa bisa diabaikan. Bagi pemilik yang menjadikan kontrakan sebagai sumber penghasilan, pajak merupakan tambahan biaya yang tentu perlu diperhitungkan. Salah satu cara yang mungkin dilakukan adalah menyesuaikan harga sewa agar pemasukan tetap mencukupi kebutuhan operasional dan keuntungan yang diharapkan.

Masalahnya, penyewa juga memiliki keterbatasan. Mereka terkadang tidak punya banyak pilihan untuk pindah. Jika kontrakan di satu tempat naik, tempat lain mungkin menawarkan harga yang tidak jauh berbeda.

Rumah Tak Terbeli, Jangan Sampai Sewa Makin Berat

Saya yakin, tidak semua orang yang menyewa rumah, ingin terus menjadi penyewa. Banyak yang menyewa karena belum punya kemampuan untuk membeli rumah sendiri. Harga rumah yang semakin sulit dijangkau membuat kontrakan menjadi pilihan yang paling masuk akal untuk sementara waktu. Oleh karena itu, rumah kontrakan bukan sekadar aset milik seseorang yang bisa dilihat dari sisi ekonomi. Di sisi lain, rumah tersebut merupakan tempat tinggal bagi orang lain.

Jika harga sewa terus meningkat, ruang gerak penyewa tersebut akan semakin sempit. Penghasilan yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan lain harus dialihkan lebih banyak untuk membayar tempat tinggal. Kondisi ini tentu menjadi semakin berat bagi kelas menengah yang pendapatannya tidak selalu naik sebanding dengan biaya hidup.

Menurut saya, pemerintah perlu melihat masalah ini secara lebih menyeluruh. Memperluas basis pajak memang penting, tetapi kebijakan tersebut seharusnya berjalan beriringan dengan upaya menjaga agar hunian tetap bisa dijangkau masyarakat.

Pajak Memang Perlu, tetapi Penyewa Juga Harus Dilindungi

Menurut saya, pemerintah perlu lebih berhati-hati dalam menerapkan kebijakan pajak kontrakan, karena kebijakan ini bisa berdampak lebih luas dari yang terlihat. Pemerintah seharusnya tidak hanya melihat kontrakan sebagai sumber pajak. Ada masyarakat yang menjadikan rumah sewa sebagai tempat tinggal dan sangat bergantung pada harga yang masih bisa mereka bayar.

Saya rasa pemerintah perlu mencari cara agar pemilik properti tetap menjalankan kewajiban pajaknya tanpa membuat harga sewa melonjak. Pengawasan terhadap pasar sewa dan perlindungan bagi penyewa juga layak menjadi perhatian. Jangan sampai kebijakan yang dibuat untuk mengejar kepatuhan pajak malah menambah masalah baru bagi masyarakat.

Rumah belum mampu dibeli, kontrakan berpotensi makin mahal. Kalau begini, masyarakat diminta bertahan dengan pilihan yang sama-sama berat. Negara memang perlu pemasukan, tetapi jangan sampai rakyat terus diposisikan sebagai sumber yang paling mudah untuk ditekan.