Hari Minggu semestinya kita punya hak untuk menikmati hari libur. Orang ingin ngopi, mengayuh sepeda atau sekadar menikmati jalanan Jogja tanpa harus beradu suara dengan raungan mesin.
Namun, akhir pekan kemarin, tepatnya pada Minggu, (20/9/2026) menghadirkan pemandangan berbeda. Jambore Daerah (Jamda) V Yamaha RX King Indonesia (YRKI) di Stadion Maguwoharjo, Sleman, mendatangkan ribuan peserta dari berbagai daerah. Perayaan komunitas itu ikut mengundang keluhan tentang kepadatan lalu lintas dan kebisingan.
Bagi penggemar RX King, jambore tentu memiliki makna. Ia menjadi tempat bertemu kawan lama dan merayakan kecintaan terhadap kendaraan yang memiliki sejarah panjang dalam budaya otomotif Indonesia. Persoalannya muncul ketika euforia satu kelompok mulai mengurangi kenyamanan warga yang sedang menggunakan ruang kota untuk keperluan lain.
Menurut Henri Lefebvre dalam bukunya yang berjudul Writings on Cities (1996), kota dipandang sebagai ruang kehidupan bersama yang diproduksi secara sosial oleh para penghuninya, bukan sekadar komoditas fisik berupa jalan atau gedung.
Pandangan ini sejalan dengan argumen David Harvey dalam Rebel Cities: From the Right to the City to the Urban Revolution (2012), yang menegaskan bahwa warga memiliki hak kolektif yang sah untuk turut membentuk dan menentukan arah perkembangan kehidupan perkotaan mereka.
Dalam kerangka tersebut, jalan raya tidak boleh diperlakukan sebagai panggung pribadi komunitas tertentu. Pejalan kaki, pesepeda, penyandang disabilitas, anak-anak, warga sekitar, serta para ojolwan dan ojolwati memiliki kepentingan yang sama untuk menggunakan ruang publik secara aman dan nyaman. Kota yang demokratis memberi tempat bagi perayaan komunitas tanpa mengorbankan kelompok lain.
Soal suara motor bising itu sebenarnya bukan cuma urusan selera, tapi ada aturan mainnya yang jelas. Pemerintah lewat PermenLH Nomor 7 Tahun 2009 sudah menetapkan batas maksimal kebisingan untuk motor baru. Detailnya: 77 dB(A) untuk motor di bawah 80 cc, 80 dB(A) buat kelas 80–175 cc, dan 83 dB(A) kalau mesinnya di atas 175 cc.
Tapi ingat, angka-angka ini ada metode pengukuran khusus dan kategori kendaraannya tersendiri. Itulah mengapa. motor yang pakai knalpot modifikasi memang belum bisa langsung dicap melanggar hukum begitu saja sebelum lolos pemeriksaan teknis yang resmi.
Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur juga persyaratan teknis jalannya sepeda motor, termasuk knalpot. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Artinya, kenyamanan lalu lintas ini memang memiliki dasar hukum, bukan sekadar permintaan warga yang dianggap terlalu sensitif.
Sebenarnya, akun Instagram resmi Korlantas Polri pada 21 September 2026 sudah mengunggah kegiatan Satlantas Polresta Sleman di acara Jamda YRKI. Dalam unggahan tersebut, petugas memang telah memberikan imbauan seputar keselamatan, kelengkapan kendaraan, penggunaan helm, hingga etika berkendara.
Meski imbauan ini sangat penting, acara dengan massa besar seperti ini tetap butuh pengawasan yang lebih terukur. Sebab, kepatuhan tidak cukup hanya diucapkan di lokasi acara, melainkan harus dipastikan sejak kendaraan mulai bergerak menuju titik kumpul.
Kebisingan berlebih dapat mengganggu komunikasi, istirahat, konsentrasi, dan kenyamanan psikologis. Dampaknya menjadi lebih rumit ketika suara kendaraan hadir secara mendadak dalam jumlah besar di kawasan yang dihuni masyarakat. Kota sudah memiliki cukup banyak sumber tekanan. Warga tidak perlu memperoleh bonus konser knalpot ketika sedang berusaha menikmati kopi dan udara sore.
Kegelisahan warga yang muncul dalam percakapan media sosial, termasuk kolom komentar pada unggahan Merapi Uncover yang membahas Jamda RX King, patut didokumentasikan secara serius. Komentar tersebut tidak bisa langsung dianggap sebagai survei seluruh warga Jogja. Namun, keluhan yang terdokumentasi dapat menjadi masukan bagi pemerintah, kepolisian, dan panitia untuk mengevaluasi dampak kegiatan terhadap masyarakat.
Komunitas otomotif berhak berkumpul dan merayakan kebersamaan. Hak itu layak dihormati karena solidaritas sosial tidak tumbuh dari ruang kosong. Pada saat yang sama, panitia, aparat pemberi izin, dan pemerintah daerah perlu menetapkan pengawasan yang jelas mengenai rute konvoi, jumlah kendaraan, tingkat kebisingan, pengaturan lalu lintas, serta mekanisme pengaduan warga.
Kota yang berbudaya adalah kota yang mampu mengatur suara agar tidak berubah menjadi penyingkiran. Euforia komunitas boleh memenuhi jalan untuk sementara, tetapi hak warga untuk hidup dengan tenang tidak semestinya ikut disita. RX King boleh terus melaju. Hak warga Jogja atas kota juga harus tetap memiliki ruang.
Baca Juga
-
Ubah Keresahan Jadi Karya, Ayu Rianna Berbagi Tips di Yoursay Writing Class
-
Proses Kreatif Wregas Bhanuteja: Lawan Klise Mistik Horor di KHFF 2026
-
Hidupkan Cagar Budaya, Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta Gelar KHFF 2026
-
Mitos Photographic Memory ala Sherlock: Menguji Klaim Brain Hacks
-
AADC Kembali Bikin Flashback: Mengapa Nostalgia SMA Tetap Memikat Gen Z?
Artikel Terkait
-
Mendag Klaim MBG Tak Bikin Harga Pangan Naik: Telur Surplus Justru Terserap
-
Makan Chicken Katsu Sambil Ejek Korban Keracunan MBG, Pengawas SPPG di Bantul Langsung Dipecat!
-
Ramai Soal Dugaan Pungli Food Truck di Alun-alun Kidul Yogyakarta, Begini Duduk Perkaranya
-
413 Siswa, Guru, dan Karyawan SMK Negeri di Yogyakarta Keluhkan Mual-Diare Usai Santap MBG
-
Menikmati Film dari Becak Listrik di Becak Drive-in Cinema
Kolom
-
Demi Korban atau Selamatkan Muka? Menelanjangi Borok Penanganan Kasus di SMAN 1 Sentolo
-
Demo Mahasiswa UINSA: Tuntut Transparansi Rektorat Tanpa Harus Merugikan Rekan Sendiri
-
Peluncuran Buku demi Pencitraan: Efektifkah di Tengah Krisis Kepercayaan?
-
Saat Pakar Disebut 'Goblok': Mengapa Pemimpin Negara Harus Berbicara Berbasis Data?
-
Belajar dari Lee Jae Myung: Ketika Presiden Mendengarkan Kekecewaan Rakyat
Terkini
-
Ulasan Series Sugar Daddy: Cinta yang Tumbuh dari Hubungan Tak Biasa
-
5 Inspirasi Busana Kerja ala Seo Kang Joon, Tampil Rapi dan Fashionable!
-
Please Dont Date Him: Membongkar Red Flag Pasangan Lewat Kulkas Pintar
-
Kulit Halus Tanpa Cekat-cekit! 4 Serum Eksfoliasi untuk Pemula Usia 20-an
-
Lydia Loves Bugs: Ketika Serangga Menjadi Sahabat Favorit Anak