Hayuning Ratri Hapsari | Fairus Farizki
Dosen Fisipol UGM Andreas Budi Widyanta (kedua dari kanan) memberikan keterangan kepada awak media usai konferensi pers di Kantor LBH Yogyakarta, Kotagede, Selasa (3/11/2026). (YourSay/Fairus Farizki)
Fairus Farizki

Pemasangan kawat berduri dan pendekatan pengamanan ketat oleh kepolisian setelah demonstrasi pada Rabu (28/10/2026) di Yogyakarta menuai kritik dari kalangan akademisi. Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada (UGM), Andreas Budi Widyanta, yang akrab disapa Mas AB, menilai pola pengamanan tersebut mencerminkan paradigma kepolisian yang masih bercorak militeristik. 

Pandangan itu disampaikannya dalam wawancara setelah konferensi pers LBH Yogyakarta dan Aliansi Jogja Memanggil di Kantor LBH Yogyakarta, Kotagede, Selasa (3/11/2026).

Konferensi pers bertajuk “Mengecam Kekerasan terhadap Demonstran: Pelanggaran HAM yang Dibiasakan” tersebut membahas dugaan kekerasan aparat dan kelompok sipil dalam rangkaian demonstrasi pada 20 dan 28 Oktober 2026. Dalam kesempatan itu, Mas AB menyoroti pemasangan kawat berduri serta simulasi penanganan aksi dengan pengamanan ketat sebagai bagian dari persoalan yang perlu dikritisi.

Mas AB menilai pendekatan kepolisian yang mengutamakan pengamanan ketat menunjukkan bahwa paradigma institusi tersebut belum banyak berubah sejak era Orde Baru. Menurutnya, penggunaan pendekatan yang menonjolkan dominasi kekuasaan justru berpotensi memperbesar jarak antara aparat dan masyarakat sipil.

“Pendekatan tersebut membuktikan bahwa paradigma kepolisian kita belum bergeser dari model militeristik Orde Baru. Menunjukkan kepatuhan dan kecongkakan kekuasaan justru memperuncing konfrontasi dengan massa sipil,” ujar Mas AB.

Ia mengingatkan bahwa demonstrasi merupakan bagian dari praktik demokrasi. Warga negara memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi dan mengawasi kebijakan pemerintah. Karena itu, pengamanan aksi semestinya tidak dibangun melalui intimidasi yang membuat masyarakat merasa berhadapan dengan kekuasaan.

Mas AB kemudian menekankan perlunya perubahan cara aparat mengelola demonstrasi. “Yang dibutuhkan negara adalah kekuatan komunikatif, persuasif, dan deliberatif. Janji 'Polisi Humanis' harus dibuktikan dengan menghentikan praktik represif dan membuang pembiaran terhadap kelompok preman bersenjata,” katanya.

Mas AB juga menanggapi alasan perlindungan kawasan cagar budaya dan objek vital, seperti Malioboro dan Tugu Yogyakarta, yang kerap menjadi ruang berlangsungnya aksi massa. Menurutnya, perlindungan kawasan bersejarah tidak seharusnya dijadikan alasan untuk mengesampingkan hak masyarakat menyampaikan pendapat.

Ia berpandangan bahwa warga Yogyakarta memiliki kesadaran kuat terhadap warisan budaya dan lingkungan tempat tinggalnya. Pendekatan persuasif dinilai lebih tepat untuk menjaga kawasan tersebut sekaligus mencegah benturan antara aparat dan masyarakat.

“Warga Yogyakarta memiliki sense of heritage yang tinggi, mereka mencintai cagar budayanya sendiri. Jika pendekatan dilakukan secara persuasif, warga tidak akan merusak,” tutur Mas AB.

Secara hukum, UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum mewajibkan aparatur pemerintah melindungi HAM, menghargai asas legalitas dan praduga tidak bersalah, serta menyelenggarakan pengamanan. Sementara itu, Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 mengatur prinsip legalitas, necesitas, proporsionalitas, dan pencegahan dalam penggunaan kekuatan kepolisian.

Bagi Mas AB, pembenahan pengamanan perlu dilakukan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Ia menilai perubahan mendasar diperlukan agar aparat kembali menjalankan fungsi perlindungan terhadap warga negara.

“Tidak ada cara lain selain melakukan rombak total (overhaul) pada sistem pengamanan dan institusi kepolisian. Hentikan remiliterisasi, hentikan otokrasi, dan kembalikan hak sipil warga negara sesuai amanat konstitusi Reformasi,” tegasnya.