Sekar Anindyah Lamase | Oktavia Ningrum
Makan Bergizi Gratis (polkam.go.id)
Oktavia Ningrum

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membawa tujuan yang besar, memastikan anak-anak mendapatkan makanan yang layak dan bergizi. Tetapi semakin besar skala sebuah program, semakin besar pula tanggung jawab negara untuk memastikan makanan yang dibagikan benar-benar aman. Karena itu, ketika muncul kasus dugaan keracunan setelah konsumsi MBG, persoalannya tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan apakah dapur dihentikan sementara, izinnya dibekukan, atau pengelolanya diberikan sanksi administratif.

Apakah ada kelalaian yang menyebabkan masyarakat kehilangan hak atas pangan yang aman, dan apakah kelalaian tersebut memenuhi unsur tindak pidana? Bagaimana bisa program sebesar MBG yang mengambil porsi anggaran terbesar justru mengalami hal seperti ini? 

Ahli gizi masyarakat dr. Tan Shot Yen menyoroti persoalan ini setelah muncul kasus keracunan MBG. Ia berpendapat bahwa ketika kelalaian menyebabkan orang lain mengalami keracunan, perkara tersebut berpotensi masuk ranah pidana, bukan semata-mata urusan birokrasi. Ia juga menyebut sejumlah dasar hukum yang dapat dipertimbangkan, termasuk aturan keamanan pangan dan ketentuan pidana. 

Pasal 342 mengatur perbuatan menjual, menawarkan, atau mendistribusikan bahan yang membahayakan nyawa atau kesehatan ketika pelaku mengetahui sifat bahayanya tetapi tidak memberitahukannya. Jika akibatnya seseorang meninggal, ancaman pidananya juga meningkat. Pasal 343 mengatur kondisi ketika perbuatan tersebut terjadi karena kealpaan.

Ada pula Pasal 344 yang mengatur makanan atau minuman palsu atau busuk, maupun produk pangan tertentu yang dapat merugikan kesehatan. Sementara Pasal 503–504 mengatur beberapa bentuk pelanggaran terkait pangan, termasuk produksi pangan dengan bahan tambahan yang melampaui ambang batas atau menggunakan bahan yang dilarang. Artinya, keracunan makanan memang dapat memiliki dimensi pidana, tetapi tidak berarti setiap kejadian keracunan otomatis membuat seseorang bersalah secara pidana.

Tetap diperlukan penyelidikan apa penyebab keracunannya, makanan mana yang menjadi sumber, bagaimana proses pengolahan dan penyimpanannya, apakah prosedur keamanan pangan dilanggar, siapa yang bertanggung jawab, apakah terdapat unsur kesengajaan atau kealpaan, dan bagaimana hubungan antara pelanggaran tersebut dengan akibat yang dialami korban.

Justru pemeriksaan semacam itulah yang penting. Sebab jika respons negara hanya berupa penutupan sementara sebuah fasilitas, persoalan paling mendasar bisa tidak pernah terjawab. Masyarakat berhak mengetahui apakah kejadian tersebut merupakan insiden yang tidak terduga, kegagalan prosedur, kelalaian individu, kelemahan sistem pengawasan, atau kombinasi dari beberapa faktor.

Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 4 Tahun 2026 sendiri secara khusus mengatur sistem penjaminan keamanan dan mutu pangan di lingkungan BGN. Regulasi tersebut mencakup pengendalian, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi untuk memastikan pangan aman serta mengendalikan risiko keracunan dalam pelaksanaan MBG. Maka, semakin jelas bahwa keamanan pangan bukan aksesori program. Ia adalah bagian dari inti program itu sendiri.

Anak-anak bukan sekadar penerima manfaat. Mereka adalah kelompok yang harus mendapatkan perlindungan paling serius ketika negara menyediakan makanan kepada mereka. Karena itu, setiap kasus keracunan harus ditangani dengan dua jalur sekaligus: perbaikan administratif untuk membenahi sistem dan proses hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana.

Jangan sampai kesalahan hanya berakhir pada surat teguran, pencopotan pengelola, atau penutupan dapur, sementara pertanyaan tentang siapa yang lalai dan mengapa kelalaian itu terjadi tidak pernah benar-benar dijawab. MBG boleh menjadi program besar. Tetapi semakin besar programnya, semakin besar pula tuntutan akuntabilitasnya. Sebab ketika negara memberi makan kepada rakyat, yang diberikan bukan hanya makanan. Negara juga sedang mengambil tanggung jawab atas keamanan makanan tersebut.