Lintang Siltya Utami | Oktavia Ningrum
Ilustrasi Pembalut (Unsplash/@thefemalecompany)
Oktavia Ningrum

Belakangan ini, isu pajak pertambahan nilai (PPN) pembalut kembali menjadi perbincangan. Narasi yang beredar seolah-olah pembalut baru dikenai pajak pada 2026, di bawah pemerintahan saat ini. Padahal, persoalannya tidak sesederhana itu. PPN atas pembalut sudah berlaku sejak pertengahan 1980-an, dengan tarif yang semula 10 persen dan kemudian naik menjadi 11 persen pada April 2022. Artinya, pajak pembalut bukan kebijakan baru. Namun, apakah fakta tersebut otomatis membuat kebijakan ini layak dipertahankan?

Di sinilah perdebatan seharusnya dimulai. Persoalannya bukan sekadar kapan pajak diberlakukan, melainkan mengapa kebutuhan dasar perempuan masih dikenai pajak. Pembalut bukan barang mewah yang dibeli untuk memenuhi keinginan. Bagi perempuan yang mengalami menstruasi, produk ini merupakan kebutuhan rutin yang tidak bisa begitu saja dihilangkan dari daftar belanja bulanan.

Perempuan tidak bisa memilih untuk tidak menstruasi hanya karena kondisi keuangan sedang sulit. Mereka tetap harus membeli pembalut, bahkan ketika penghasilan menurun, harga kebutuhan pokok meningkat, atau pekerjaan hilang akibat pemutusan hubungan kerja (PHK). Karena itu, mempertanyakan PPN pembalut bukan berarti tidak memahami sejarah perpajakan. Justru, perdebatan ini membuka pertanyaan yang lebih mendasar: apakah sistem perpajakan sudah cukup mempertimbangkan kebutuhan biologis dan kemampuan ekonomi masyarakat?

Kita perlu membedakan antara keberadaan kebijakan dan dampaknya terhadap masyarakat. PPN pembalut memang bukan aturan yang baru muncul pada 2026. Namun, fakta bahwa kebijakan tersebut sudah berlangsung puluhan tahun tidak berarti dampaknya selalu terasa sama.

Ketika kondisi ekonomi relatif stabil, kenaikan harga mungkin masih bisa ditoleransi oleh sebagian rumah tangga. Sebaliknya, ketika masyarakat menghadapi PHK, pendapatan tidak pasti, dan harga kebutuhan sehari-hari yang semakin membebani, pengeluaran kecil sekalipun dapat menjadi persoalan.

Di sinilah efek domino kebijakan pemerintah terlihat. Keputusan ekonomi tidak berdiri sendiri. Kebijakan yang memengaruhi lapangan kerja, harga barang, pendapatan, dan daya beli akan saling berkaitan. Ketika penghasilan menyusut sementara pengeluaran wajib tetap berjalan, ruang masyarakat untuk memenuhi kebutuhan lain ikut menyempit.

Dengan demikian, mahalnya pembalut yang dirasakan sebagian masyarakat hari ini tidak bisa serta-merta disederhanakan menjadi akibat PPN semata. Namun, pajak tersebut juga tidak seharusnya dibahas terpisah dari tekanan ekonomi yang sedang dihadapi konsumen.

Kebijakan publik memiliki konsekuensi berantai. Apa yang ditanam melalui keputusan hari ini dapat menjadi persoalan yang dipanen masyarakat pada kemudian hari.

Perbandingan internasional juga perlu ditempatkan secara proporsional. Hungaria, misalnya, menerapkan tarif PPN standar 27 persen, sedangkan Swedia sebesar 25 persen. Angka tersebut memang lebih tinggi daripada tarif PPN Indonesia sebesar 11 persen yang berlaku sejak April 2022.

Namun, membandingkan tarif saja tidak cukup untuk menilai keadilan sebuah kebijakan. Kita juga perlu melihat pendapatan masyarakat, biaya hidup, kebijakan perlindungan sosial, serta aturan pajak khusus untuk produk menstruasi di setiap negara.

Tarif yang lebih rendah bukan otomatis berarti kebutuhan masyarakat sudah terjangkau. Sebaliknya, tarif yang lebih tinggi pun tidak otomatis mencerminkan beban yang lebih berat apabila konteks ekonominya berbeda. Karena itu, pemerintah perlu membuka ruang evaluasi terhadap kemungkinan pembebasan atau pemberian perlakuan pajak khusus bagi produk menstruasi. Kebijakan semacam ini layak dipertimbangkan sebagai bagian dari upaya menjaga akses terhadap kebutuhan dasar perempuan.

Pada akhirnya, perdebatan PPN pembalut seharusnya tidak berhenti pada bantahan bahwa pajaknya sudah berlaku sejak puluhan tahun lalu. Fakta sejarah memang penting untuk meluruskan informasi, tetapi bukan alasan untuk menutup diskusi. Kebijakan yang sudah lama berlaku tetap bisa dievaluasi. Sesuatu yang legal dan sudah berlangsung lama belum tentu menjadi pilihan kebijakan yang paling adil.

Jika pemerintah ingin menjaga daya beli masyarakat, kebutuhan dasar perempuan layak masuk dalam pembahasan serius. Bukan karena pembalut baru dikenai pajak hari ini, melainkan karena tekanan ekonomi hari ini membuat beban lama terasa semakin berat.