Sekar Anindyah Lamase | Frans Leonardi Sihotang
Ilustrasi pembayaran Qris (Pexels/iMin Technology)
Frans Leonardi Sihotang

Setiap pagi, seorang pedagang kopi menerima pembayaran lewat QRIS. Pembeli tinggal memindai kode, kopi berpindah tangan, dan transaksi selesai. Praktis, tanpa perlu mencari uang pas atau menunggu kembalian. Akan tetapi, kabar bahwa pembayaran digital akan dikenai pajak mulai 9 November 2026 membuat pelanggan dan pengguna aktif layanan ini menjadi was-was karna akan dikenakan pajak setiap melakukan pembelian.

Kabar tersebut bukan sekadar urusan pajak. Ada persoalan yang lebih mendasar ketika masyarakat mulai nyaman meninggalkan uang tunai, apakah negara justru membuat mereka takut menggunakan teknologi yang selama ini didorong? Sebelum ikut panik, kita perlu membedakan mana pajak atas transaksi digital dari luar negeri dan mana pajak atas cara membayar. Sebab, keduanya bukan hal yang sama.

Ketika Kemudahan Digital Berubah Menjadi Kecemasan

Bagi masyarakat, pembayaran digital bukan lagi gaya hidup anak muda yang suka nongkrong di kafe. QRIS sudah menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari, mulai dari membeli sarapan, membayar parkir, hingga berbelanja di warung dekat rumah.

Bank Indonesia menjelaskan bahwa QRIS dikembangkan untuk membuat transaksi lebih cepat, mudah, murah, aman, dan andal. Sistem ini juga diarahkan untuk mendorong inklusi ekonomi dan keuangan, termasuk membantu usaha mikro, kecil, dan menengah masuk ke ekosistem digital.

Artinya, pembayaran digital punya fungsi sosial dan ekonomi yang nyata. Teknologi ini membantu pedagang kecil menerima pembayaran tanpa harus menyediakan banyak alat, sementara konsumen bisa bertransaksi tanpa membawa uang tunai.

Ketika muncul kabar bahwa pembayaran digital akan dikenai pajak mulai 9 November, wajar jika masyarakat merasa khawatir. Orang yang setiap hari memakai QRIS bisa langsung membayangkan saldo berkurang lebih banyak atau harga jajanan ikut naik.

Kecemasan tersebut makin mudah menyebar ketika informasi yang beredar tidak menjelaskan secara terang siapa yang dikenai pajak, transaksi apa yang menjadi objeknya, dan apakah konsumen harus membayar lebih mahal.

Pemerintah tentu berhak mengatur perpajakan. Namun, kebijakan yang bersinggungan langsung dengan kebiasaan masyarakat membutuhkan komunikasi yang jauh lebih jelas daripada sekadar pengumuman tanggal pemberlakuan.

Kita tidak bisa berharap masyarakat percaya pada kebijakan publik jika informasi yang mereka terima justru membuat transaksi sehari-hari terasa seperti sesuatu yang harus dicurigai.

Pajak Digital Bukan Berarti Setiap Pembayaran Dipajaki

Kabar mengenai pajak digital yang ramai dibicarakan perlu diluruskan. Menurut klarifikasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 2 November 2026, sistem pemungutan pajak yang disebut akan berlaku mulai 9 November bukan pajak baru atas seluruh pembayaran digital.

Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) merupakan mekanisme untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa digital dari luar negeri yang digunakan konsumen di Indonesia. Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026.

DJP menegaskan bahwa transfer dana pribadi dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Sistem tersebut juga tidak dimaksudkan untuk mengenakan pajak atas seluruh transaksi luar negeri.

Lalu, bagaimana dengan QRIS?

Bank Indonesia menjelaskan bahwa QRIS merupakan standar kode pembayaran, bukan barang atau jasa yang dibeli konsumen. Menurut penjelasan resmi DJP, penggunaan QRIS oleh konsumen untuk membeli barang atau jasa tidak serta-merta menimbulkan kewajiban pajak tambahan.

Pajak yang selama ini berkaitan dengan layanan QRIS dikenakan atas jasa sistem pembayaran yang diberikan penyelenggara kepada pedagang. Dasar pengenaannya adalah Merchant Discount Rate (MDR), yaitu biaya layanan yang dipungut penyelenggara pembayaran dari pemilik usaha.

Contohnya, seorang pembeli membeli makanan seharga Rp20.000 menggunakan QRIS. Jika harga makanan tersebut sudah termasuk pajak yang berlaku, konsumen tidak otomatis harus membayar tambahan PPN hanya karena memilih pembayaran digital.

Perbedaan ini penting karena pajak atas barang atau jasa yang dibeli tidak sama dengan pajak atas layanan pembayaran. Menyamakan keduanya bisa membuat masyarakat salah memahami kebijakan, bahkan mengambil keputusan yang merugikan diri sendiri.

Misalnya, seseorang memilih kembali menggunakan uang tunai karena takut saldo dompet digitalnya dipotong pajak. Padahal, jika transaksi yang dilakukan tidak termasuk objek pajak baru, keputusan tersebut tidak menyelesaikan persoalan apa pun.

Kebingungan masyarakat bukan bukti bahwa setiap kebijakan pajak salah. Namun, ketika informasi resmi belum cukup mudah dipahami, pemerintah harus bertanggung jawab menjelaskan kebijakan tersebut dengan bahasa yang bisa dimengerti orang biasa.

Negara Butuh Pajak, Rakyat Butuh Kepastian

Pajak dibutuhkan untuk membiayai layanan publik, pendidikan, kesehatan, dan berbagai kebutuhan negara. Persoalannya bukan apakah negara boleh memungut pajak, melainkan bagaimana kebijakan tersebut diterapkan tanpa membuat masyarakat kehilangan kepercayaan.

Pembayaran digital berkembang karena masyarakat melihat manfaatnya. Pedagang kecil bisa melayani lebih banyak pelanggan, konsumen tidak perlu membawa uang tunai, dan transaksi tercatat lebih rapi.

Jika masyarakat terus-menerus menerima informasi perpajakan yang membingungkan, kepercayaan terhadap sistem pembayaran digital bisa ikut terganggu. Bukan karena teknologinya buruk, melainkan karena orang merasa tidak punya kepastian mengenai biaya yang harus mereka tanggung.

Pemerintah perlu memastikan informasi tentang pajak digital tersedia dalam bentuk yang sederhana dan mudah ditemukan. Penjelasan mengenai jenis transaksi yang dikenai pajak, pihak yang bertanggung jawab membayar, serta mekanisme pemungutannya harus disampaikan secara terbuka.

Pelaku usaha juga membutuhkan kepastian. Pedagang kecil yang baru belajar menerima pembayaran digital tidak seharusnya dibiarkan menebak-nebak apakah mereka harus menaikkan harga atau mengubah metode pembayaran.

Kritik terhadap kebijakan pajak tetap diperlukan, tetapi kritik yang baik harus berpijak pada fakta. Jika kebijakan yang berlaku memang tidak mengenakan pajak baru kepada konsumen pengguna QRIS, kita perlu menyampaikan fakta tersebut dengan jelas. Jika kelak ada kebijakan yang benar-benar menambah beban masyarakat, pemerintah harus siap menjelaskan alasan dan dampaknya.

Seruan "ada yang salah dengan negara ini" mungkin terdengar emosional karna kebingungan dan kekecewaan atas rgulasi pajak saat ini. Itu manusiawi Namun kita perlu melihat fakta dan kebenaran dari berita yang berseliweran bukan berarti kita tidak boleh mengkritik, yang patut dikritik bukan keberadaan pajak itu sendiri, melainkan cara kebijakan publik dikomunikasikan dan sosialisasikan ke masyarakat terlebih jika ketika kebijakan pajak itu menyangkut kehidupan masyarakat sehari-hari.

Masyarakat tidak seharusnya dipaksa memilih antara percaya pada pemerintah atau percaya pada informasi yang beredar di grup percakapan. Mereka berhak memperoleh penjelasan yang akurat sebelum mengambil keputusan.

Negara yang ingin masyarakatnya semakin digital harus memastikan teknologi membuat hidup lebih mudah, bukan menambah kecemasan. Pajak boleh dipungut, tetapi kepastian harus diberikan.

Sebab, ketika seseorang membayar kopi dengan memindai kode QR, yang seharusnya ia pikirkan adalah rasa kopi dan uang yang tersisa di dompetnya, bukan ketakutan bahwa setiap sentuhan layar akan menjadi tagihan baru dari negara.