Siapa yang pernah mengalami masa ketika memakai jilbab ke sekolah justru menjadi persoalan? Ada siswi yang diminta melepas jilbab karena dianggap tidak sesuai aturan seragam. Ada yang harus berhadapan dengan guru dan kepala sekolah hanya karena ingin menutup kepala. Bahkan, sebagian perempuan harus mencari cara agar tetap bisa berjilbab tanpa dianggap melanggar ketentuan berpakaian.
Mungkin generasi sekarang sulit membayangkan pengalaman tersebut. Hari ini, jilbab bisa ditemukan di sekolah, kampus, kantor swasta, hingga instansi pemerintahan. Perempuan dapat memilih berbagai model pakaian muslimah tanpa harus menghadapi tekanan yang sama seperti yang dialami sebagian perempuan pada masa lalu. Namun, kebebasan itu tidak muncul begitu saja. Ada sejarah panjang, perdebatan, keberanian, dan perjuangan masyarakat yang sering kali terlupakan.
Pada masa Orde Baru, persoalan jilbab pernah menjadi konflik serius, terutama di lingkungan sekolah negeri. Pada 17 Maret 1982, pemerintah menerbitkan SK Dirjen Dikdasmen Nomor 052/C/Kep/D.1982 tentang pedoman seragam sekolah. Aturan tersebut tidak secara eksplisit menyebut larangan jilbab, tetapi penyeragaman pakaian digunakan sejumlah sekolah sebagai dasar untuk melarang siswi mengenakannya.
Akibatnya, sejumlah pelajar berjilbab mengalami tekanan. Ada yang diminta melepas jilbab, dipulangkan, dikenai sanksi, bahkan harus berpindah sekolah. Penelitian Leni Nuraeni dan Setia Gumilar dalam jurnal Al-Tsaqafa (2021) mendokumentasikan polemik dan perjuangan para pelajar perempuan menghadapi kebijakan tersebut. Bayangkan, seorang anak harus memilih antara mempertahankan keyakinannya atau mengikuti aturan sekolah agar bisa terus belajar. Sesuatu yang sekarang terlihat biasa, dahulu bisa menjadi sumber konflik.
Perjuangan itu tidak berhenti pada keluhan pribadi. Para siswi, mahasiswa, organisasi masyarakat, dan kelompok keagamaan ikut menyuarakan keberatan. Mereka melakukan demonstrasi, membangun komunikasi, mengirimkan aspirasi, dan mendorong pemerintah mengubah kebijakan.
Hasilnya mulai terlihat pada 1991. Melalui SK Nomor 100/C/Kep/D/1991, pemerintah memperbarui pedoman seragam sekolah dan memperbolehkan penggunaan pakaian khas, termasuk jilbab. Dengan demikian, perlu diluruskan bahwa kebebasan berjilbab di sekolah negeri mulai memperoleh ruang sebelum Soeharto lengser pada 1998. Reformasi kemudian membuka ruang kebebasan sipil dan ekspresi yang lebih luas.
Perubahan tersebut penting untuk diingat ketika hari ini ada orang yang begitu mudah mengatakan bahwa demonstrasi tidak berguna, apalagi menyebut semua aksi protes sebagai sesuatu yang haram.
Tentu, tidak semua demonstrasi otomatis benar. Aksi publik tetap harus mempertimbangkan tujuan, cara, keselamatan, dan hak orang lain. Kritik juga harus disampaikan secara bertanggung jawab. Namun, menyamaratakan seluruh demonstrasi sebagai tindakan buruk berarti mengabaikan sejarah bagaimana masyarakat memperjuangkan perubahan.
Kebebasan yang sekarang dinikmati tidak lahir dari ruang kosong. Ada orang-orang yang berani mempertanyakan aturan, mengorganisasi dukungan, berdialog dengan pengambil kebijakan, bahkan menghadapi risiko sosial demi hak yang mereka yakini.
Mengakui perjuangan manusia bukan berarti meniadakan campur tangan Tuhan. Bagi orang beriman, perubahan tentu dapat dipahami sebagai bagian dari kehendak Allah. Namun, ikhtiar manusia juga merupakan bagian dari perjalanan perubahan itu sendiri. Doa dan perjuangan tidak harus dipertentangkan. Karena itu, menikmati kebebasan berjilbab hari ini seharusnya membuat kita lebih menghargai sejarah, bukan meremehkan orang yang masih bersuara. Jangan sampai kita menikmati hasil perjuangan generasi sebelumnya, tetapi justru mencela orang-orang yang menggunakan haknya untuk menyampaikan keberatan terhadap ketidakadilan hari ini.
Kajian agama boleh berlangsung dengan nyaman dan tenang. Namun, kepedulian terhadap persoalan sosial juga tidak boleh berhenti di ruang kajian. Sebab, sejarah mengajarkan bahwa ketika hak masyarakat dibatasi, suara publik dapat menjadi salah satu jalan untuk mendorong perubahan. Jangan menikmati kebebasannya, tetapi melupakan perjuangannya. Dan jangan sampai generasi yang merasakan hasil dari keberanian orang-orang terdahulu justru menjadi generasi yang paling takut mendengar suara kritik.
Baca Juga
-
Merayakan Rindu dan Kegelisahan lewat Puisi di Buku Kidung Para Pencari
-
Potret Diskriminasi Perempuan Korea Selatan di Novel Kim Ji-yeong, Lahir Tahun 1982
-
MBG untuk Cegah Stunting: Dapur Menumpuk di Jawa, Papua Tetap Tertinggal?
-
MBG dan Argumen yang Terus Bergeser: Sebenarnya Apa yang Mau Diselesaikan?
-
Dari Koperasi Petani hingga Klinik, Ke Mana Arah Kopdes Merah Putih?
Artikel Terkait
Kolom
-
Ramai saat Demo, Sunyi setelahnya: Mengapa Gerakan Rakyat Terjebak Musiman?
-
Aksi Boikot Raffi Ahmad: Menyoal Efektivitas Cancel Culture di Media Sosial
-
Awas Bahaya Logistik Gratisan: Kasus Teh Berbusa Demo HI Jadi Pelajaran
-
Mati Suri Demokrasi Akar Rumput: Potret Pilu Suara Rakyat yang Dibeli Murah
-
Berkaca dari Isu Raffi Ahmad, Kenapa Kita Susah Menegur Orang Baik?
Terkini
-
Comeback dengan Call My Name, TWS Temukan Keberanian Diri di Segala Situasi
-
Di Balik Drakor Pinocchio: Membeda Cermin Buram Industri Media Masa Kini
-
Merayakan Rindu dan Kegelisahan lewat Puisi di Buku Kidung Para Pencari
-
Proteksi Double! 4 Sunscreen Lokal PDRN Ini Bikin Wajah Awet Muda dan Sehat
-
Sukses Gelar Konser Solo di Seoul, Onew SHINee Umumkan Comeback Album Baru