Scroll untuk membaca artikel
Candra Kartiko | Dede Suryanti
Ilustrasi Hukum (pexels.com/pixabay)

Hukum seringkali diartikan sebagai suatu hal yang menyeramkan, banyak orang yang berpendapat bahwa apapun yang berkaitan dengan hukum adalah hal yang sangat merepotkan. Namun, tahukah Anda bahwa dengan memiliki pemahaman hukum akan mempermudah kehidupan, di antaranya adalah: 

1. Hukum terkait Administrasi

Illustrasi Pengadministrasian (pexels.com/cottonbro)

Masyarakat tidak akan bisa terlepas dari persoalan administrasi, baik di rumah maupun di dunia kerja. Contohnya saja, saat kita akan mengurus pembuatan Kartu Identitas Penduduk, tentu kita akan melakukannya di kantor kependudukan. Namun, apabila kita tidak memahami proses pengadministrasian kependudukan, bisa jadi kita menjadi sasaran empuk oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Apabila kita memiliki pemahaman terkait hukum administrasi, maka kita dapat melakukan pengurusan Kartu Identitas Penduduk sesuai alur yang sudah ditentukan oleh pemerintah. 

2. Hukum terkait Cicilan/Kredit

Illustrasi Kredit (pexels.com/paveldanilyuk)

Tidak bisa dipungkiri, kebutuhan yang beragam akan suatu barang. Seringkali membuat banyak orang mengharuskan memilikinya dengan cara mencicil atau kredit. Contohnya saja, kendaraan Motor atau Mobil. Harganya yang terbilang mahal, tentu sangat sulit jika membeli dengan cara cash, sehingga mencicil/kredit menjadi solusi untuk memperoleh kepemilikan  barang kendaraan tersebut. Namun, kehidupan memang tidak selalu mulus, terkadang pembeli bisa saja terlambat untuk melakukan pembayaran angsuran cicilan.

Banyak kasus, pembeli yang terlambat melakukan pembayaran kendaraan 80% atau 50% dari total harga cicilan, terpaksa menyerahkan kendaraan yang sudah mereka cicil susah payah kepihak dealer. Padahal, apabila memiliki pemahaman dasar terkait hukum fidusia, mereka masih bisa mempertahankan kendaraannya. 

3. Hukum terkait Persoalan Pidana

Illustrasi Pidana (Pexels.com/Ekaterinabolovtsova)

Mendengar istilah pidana pasti kebanyakan orang langsung merasa takut dan enggan membahasnya. Padahal aspek pidana adalah hal yang paling banyak dihadapi dikehidupan sehari-hari. Contohnya saja, apabila kita menjadi korban pemukulan, tentu hal yang pertama kali kita lakukan adalah melaporkannya kepada pihak Kepolisian.

Namun, seringkali pikiran masyarakat terjebak pada pemahaman yang menjerumuskan mengenai Laporan Polisi, kebanyakan masyarakat takut laporan nya tidak ditanggapi. Padahal, melaporkan ke pihak kepolisian adalah cara yang mudah dan gratis. Hanya saja, kita harus terlebih dahulu mengkaji dasar-dasar melakukan laporan polisi agar tidak menjadi salah lapor. 

Itulah pemahaman hukum yang harus diketahui dalam hidup. Semoga membantu.

Dede Suryanti