Scroll untuk membaca artikel
Hayuning Ratri Hapsari | masud fauzi
Ilustrasi paspor (Pixabay.com/FTiare)

Paspor adalah salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara. Paspor bukan hanya membantu Anda bepergian ke luar negeri, tetapi juga merupakan bukti identitas resmi yang harus diterima oleh berbagai negara.

Dalam artikel ini yang dilansir dari imigrasi.go.id, kami akan menjelaskan serba-serbi paspor, mulai dari cara memperolehnya hingga cara menggunakannya dengan benar.

Cara Mendapatkan Paspor

Untuk memperoleh paspor, Anda harus melengkapi sejumlah persyaratan dan mengikuti beberapa tahap. Berikut adalah cara mendapatkan paspor:

Tahap 1: Mengumpulkan Persyaratan

Sebelum melakukan pengajuan paspor, Anda harus memastikan bahwa Anda memiliki semua persyaratan yang dibutuhkan. Persyaratan untuk memperoleh paspor antara lain:

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi Akte Kelahiran
  3. Pas Foto berwarna dengan ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar
  4. Bukti pembayaran biaya pembuatan paspor

Tahap 2: Mendaftar di Kantor Imigrasi

Setelah memastikan bahwa Anda memiliki semua persyaratan, Anda dapat mendaftar di kantor imigrasi terdekat. Anda harus mengisi formulir pendaftaran paspor dan menyerahkan berkas-berkas yang dibutuhkan. Jangan lupa untuk membawa KTP asli saat mendaftar.

Tahap 3: Verifikasi Berkas

Setelah mendaftar, berkas-berkas yang Anda serahkan akan diverifikasi oleh petugas imigrasi. Pastikan bahwa semua berkas yang Anda serahkan benar dan sesuai dengan persyaratan.

Tahap 4: Pembuatan Paspor

Jika berkas-berkas yang Anda serahkan telah diverifikasi dan diterima, maka paspor Anda akan dibuat. Anda akan diminta untuk menunggu beberapa hari hingga paspor Anda siap diambil.

Cara Menggunakan Paspor

Setelah memperoleh paspor, Anda harus menggunakannya dengan benar. Berikut adalah cara menggunakan paspor dengan benar:

1. Menjaga Keamanan Paspor

Paspor adalah dokumen penting dan berharga, sehingga Anda harus menjaganya dengan baik.jangan membiarkannya terpisah dari Anda. Selalu simpan paspor Anda dalam tempat yang aman dan terlindung.

2. Menggunakan Paspor untuk Bepergian

Jika Anda berencana untuk bepergian ke luar negeri, Anda harus memastikan bahwa paspor Anda masih berlaku dan memiliki sisa halaman yang cukup. Pastikan juga bahwa Anda memiliki visa yang dibutuhkan untuk negara tujuan Anda.

3. Menjaga Keaslian dan Integritas Paspor

Anda harus memastikan bahwa paspor Anda tidak rusak atau cacat, dan tidak ada tanda-tanda pencoretan atau perubahan pada informasi yang tercantum di dalamnya. Jika terjadi kerusakan atau perubahan pada paspor Anda, segera melaporkan hal tersebut ke kantor imigrasi.

Tambahan informasi: Biaya Pembuatan Paspor Terbaru

Serba-serbi paspor juga termasuk informasi tentang biaya pembuatan paspor. Berikut adalah biaya pembuatan paspor terbaru:

  • Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000
  • Paspor biasa 48 halaman elektronik: Rp650.000
  • Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000 (biaya ini merupakan biaya tambahan untuk layanan percepatan dan tidak termasuk dalam biaya penerbitan Paspor)
  • Perlu diperhatikan bahwa biaya pembuatan paspor dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya. Oleh karena itu, selalu periksa informasi biaya pembuatan paspor terbaru sebelum melakukan permohonan.

Menggantikan Paspor yang Rusak: Syarat dan Persyaratan

  1. Penggantian paspor dapat diajukan jika memenuhi salah satu dari kondisi berikut:
  2. Masa berlaku paspor akan segera habis (kurang dari enam bulan).
  3. Masa berlaku paspor telah berakhir.
  4. Paspor hilang.
  5. Paspor rusak saat proses penerbitan. Dalam hal ini, kantor imigrasi yang menerbitkan akan segera membatalkan paspor.
  6. Paspor rusak diluar proses penerbitan (robek, basah, terbakar, tercoret, dll.), sehingga informasi di dalamnya tidak jelas
  7. atau memiliki kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi. Dalam hal ini, Pejabat Imigrasi akan membatalkan
  8. paspor setelah dilakukan pemeriksaan dan dibuat berita acara.


Penggantian paspor karena keadaan kahar (force majeure) meliputi:Banjir.

  1. Gempa bumi.
  2. Kebakaran.
  3. Unrest.
  4. Bencana alam lain yang ditetapkan oleh pihak berwenang.

Persyaratan:

Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat pindah ke luar negeri.
- Kartu keluarga (KK).
- Dokumen seperti akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*.
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Warga Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau pernyataan - - memilih kewarganegaraan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
Paspor lama.

Catatan:

Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tertera dalam dokumen. Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari pihak berwenang.

Paspor adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara. Dalam artikel ini, kami telah menjelaskan serba-serbi paspor, mulai dari cara memperolehnya hingga cara menggunakannya dengan benar. Kami harap informasi ini dapat membantu Anda dalam memperoleh dan menggunakan paspor dengan baik.

masud fauzi