Scroll untuk membaca artikel
Ayu Nabila | Rizky Melinda Sari
BI Checking online (freepik/halayalex)

Agar bisa mengajukan KPR, kita harus tahu terlebih dahulu riwayat kredit kita. Kita bisa mengencek riwayat kredit melalui BI Checking online. KPR merupakan salah satu cara untuk membeli rumah dengan sistem kredit.

KPR  atau Kredit Kepemilikan Rumah baru bisa diajukan jika memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya adalah BI Checking. Hal ini membuat tidak semua orang dapat mengajukan KPR. BI Cheking merupakan proses pemeriksaan riwayat kredit yang dilakukan oleh seorang nasabah.

Hasil BI Checking yang baik akan membuat proses pengajuan KPR jadi lebih mudah. Cara untuk mengecek riwayat kredit secara online dapat dilakukan sendiri dengan langkah-langkah yang sangat mudah.

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan telah membuat laman resmi yang dapat digunakan untuk memeriksa BI Checking secara online. Berikut ini adalah langkah-langkah BI Checking online.

  1. Buka laman web OJK yakni https://idebku.ojk.go.id/
  2. Halaman utama akan muncul, lalu klik menu ‘Pendaftaran’
  3. Cek ketersediaan layanan dengan cara mengisi seluruh kolom yang diminta pada halaman pendaftaran
  4. Klik ‘Selanjutnya’
  5. Isi seluruh data registrasi secara lengkap sesuai dengan permintaan
  6. Isi proses BI Checking
  7. Unggah dokumen berupa file KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan paspor bagi Warga Negara Asing (WNA)
  8. Unggah foto diri terbaru sesuai dengan instruksi
  9. Pendaftaran dinyatakan berhasil jika kamu menerima e-mail dari OJK yang berisi nomor pendaftaran
  10. Cek status permohonan BI Checking pada ‘Status Layanan’
  11. Tunggu OJK memproses hasil BI Checking beberapa waktu. Paling lambat dibutuhkan 1 hari kerja setelah pendaftaran

Itulah tata cara atau langkah-langkah BI Checking online yang bisa kamu lakukan sendiri. Impian generasi Z untuk bisa memiliki rumah pun bukan tidak mungkin lagi dengan adanya sistem KPR ini. 

Meski demikian, keputusan untuk mengambil KPR tentu harus diperhitungkan dengan matang. Dengan sistem KPR, pembeli rumah menggunakan rumah yang ia beli sebagai agunan atau jaminan yang diberikan kepada pihak bank. Jika pembeli rumah tidak mampu melunasi kredit rumah tersebut, maka otomatis rumah akan menjadi milik bank.

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Rizky Melinda Sari