Agar bisa mengajukan KPR, kita harus tahu terlebih dahulu riwayat kredit kita. Kita bisa mengencek riwayat kredit melalui BI Checking online. KPR merupakan salah satu cara untuk membeli rumah dengan sistem kredit.
KPR atau Kredit Kepemilikan Rumah baru bisa diajukan jika memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya adalah BI Checking. Hal ini membuat tidak semua orang dapat mengajukan KPR. BI Cheking merupakan proses pemeriksaan riwayat kredit yang dilakukan oleh seorang nasabah.
Hasil BI Checking yang baik akan membuat proses pengajuan KPR jadi lebih mudah. Cara untuk mengecek riwayat kredit secara online dapat dilakukan sendiri dengan langkah-langkah yang sangat mudah.
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan telah membuat laman resmi yang dapat digunakan untuk memeriksa BI Checking secara online. Berikut ini adalah langkah-langkah BI Checking online.
- Buka laman web OJK yakni https://idebku.ojk.go.id/
- Halaman utama akan muncul, lalu klik menu ‘Pendaftaran’
- Cek ketersediaan layanan dengan cara mengisi seluruh kolom yang diminta pada halaman pendaftaran
- Klik ‘Selanjutnya’
- Isi seluruh data registrasi secara lengkap sesuai dengan permintaan
- Isi proses BI Checking
- Unggah dokumen berupa file KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan paspor bagi Warga Negara Asing (WNA)
- Unggah foto diri terbaru sesuai dengan instruksi
- Pendaftaran dinyatakan berhasil jika kamu menerima e-mail dari OJK yang berisi nomor pendaftaran
- Cek status permohonan BI Checking pada ‘Status Layanan’
- Tunggu OJK memproses hasil BI Checking beberapa waktu. Paling lambat dibutuhkan 1 hari kerja setelah pendaftaran
Itulah tata cara atau langkah-langkah BI Checking online yang bisa kamu lakukan sendiri. Impian generasi Z untuk bisa memiliki rumah pun bukan tidak mungkin lagi dengan adanya sistem KPR ini.
Meski demikian, keputusan untuk mengambil KPR tentu harus diperhitungkan dengan matang. Dengan sistem KPR, pembeli rumah menggunakan rumah yang ia beli sebagai agunan atau jaminan yang diberikan kepada pihak bank. Jika pembeli rumah tidak mampu melunasi kredit rumah tersebut, maka otomatis rumah akan menjadi milik bank.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Bukan Sekadar Novel Geng Motor, Novel Areksa Ajarkan Arti Pengorbanan
-
Dapat Komentar Jahat soal Debut 'HyoRiSoo', Begini Reaksi Menohok Yuri SNSD
-
Haechan NCT Pamer Parfum Favorit dari Brand Lokal, Ini 7 Alternatif Lainnya
-
Skin Barrier Rusak? Perbaiki dengan 5 Pilihan Moisturizer Ini!
-
Didominasi Genre Self-Help, Intip 4 Buku Rekomendasi Sungjin DAY6!
Artikel Terkait
Lifestyle
-
Cari Wangi Vanilla yang Gak Bikin Pusing? Coba 5 Rekomendasi Body Mist Ini!
-
Redmi Note 17 Series Siap Hadir di Indonesia, Apa yang Membuatnya Istimewa?
-
Anak Sering Minta Jajan? 6 Cara Cerdas Ubah Permintaannya Jadi Pelajaran Uang
-
Ponsel Lipat Harga Mulai Rp30 Juta! Apa Saja Kehebatan iPhone Duo?
-
Bye Pori Tersumbat! 4 Cleanser Volcanic untuk Kulit Mulus Bebas Komedo
Terkini
-
Through the Darkness: Mengurai Criminal Profiling dan Psikologi Kejahatan
-
Kuda Menari dan Pohon Telur: Cara Unik Orang Mandar Rayakan Maulid Nabi
-
Sepiring Nasi Goreng di Pinggir Jalan
-
Tingkatkan Kualitas, Bleach TYBW Tunda Dua Episode Terakhir pada Oktober
-
Pepatah Lama Kini Dibantah Gen Z, Benarkah Nasihatnya Tak Lagi Relevan?