Agar bisa mengajukan KPR, kita harus tahu terlebih dahulu riwayat kredit kita. Kita bisa mengencek riwayat kredit melalui BI Checking online. KPR merupakan salah satu cara untuk membeli rumah dengan sistem kredit.
KPR atau Kredit Kepemilikan Rumah baru bisa diajukan jika memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya adalah BI Checking. Hal ini membuat tidak semua orang dapat mengajukan KPR. BI Cheking merupakan proses pemeriksaan riwayat kredit yang dilakukan oleh seorang nasabah.
Hasil BI Checking yang baik akan membuat proses pengajuan KPR jadi lebih mudah. Cara untuk mengecek riwayat kredit secara online dapat dilakukan sendiri dengan langkah-langkah yang sangat mudah.
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan telah membuat laman resmi yang dapat digunakan untuk memeriksa BI Checking secara online. Berikut ini adalah langkah-langkah BI Checking online.
- Buka laman web OJK yakni https://idebku.ojk.go.id/
- Halaman utama akan muncul, lalu klik menu ‘Pendaftaran’
- Cek ketersediaan layanan dengan cara mengisi seluruh kolom yang diminta pada halaman pendaftaran
- Klik ‘Selanjutnya’
- Isi seluruh data registrasi secara lengkap sesuai dengan permintaan
- Isi proses BI Checking
- Unggah dokumen berupa file KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan paspor bagi Warga Negara Asing (WNA)
- Unggah foto diri terbaru sesuai dengan instruksi
- Pendaftaran dinyatakan berhasil jika kamu menerima e-mail dari OJK yang berisi nomor pendaftaran
- Cek status permohonan BI Checking pada ‘Status Layanan’
- Tunggu OJK memproses hasil BI Checking beberapa waktu. Paling lambat dibutuhkan 1 hari kerja setelah pendaftaran
Itulah tata cara atau langkah-langkah BI Checking online yang bisa kamu lakukan sendiri. Impian generasi Z untuk bisa memiliki rumah pun bukan tidak mungkin lagi dengan adanya sistem KPR ini.
Meski demikian, keputusan untuk mengambil KPR tentu harus diperhitungkan dengan matang. Dengan sistem KPR, pembeli rumah menggunakan rumah yang ia beli sebagai agunan atau jaminan yang diberikan kepada pihak bank. Jika pembeli rumah tidak mampu melunasi kredit rumah tersebut, maka otomatis rumah akan menjadi milik bank.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Ikuti Perjalanan Hampa Kehilangan Kenangan di Novel 'Polisi Kenangan'
-
3 Novel Legendaris Karya Penulis Indonesia, Ada Gadis Kretek hingga Lupus
-
Geram! Ayu Ting Ting Semprot Netizen yang Hujat Bilqis Nyanyi Lagu Korea
-
Haji Faisal Akui Sempat Syok dengan Konten Atta Halilintar yang Disebut Netizen Sentil Fuji
-
Outfit Bandara Seowon UNIS Jadi Sorotan, K-netz Perdebatkan Usia Debut
Artikel Terkait
-
Mau Buka Bisnis Rumahan, Ini Pilihan Pinjaman Modal Usaha Untuk Ibu Rumah Tangga
-
18 Rumah Dinas TNI di Aceh Terbakar Hebat saat Libur Idul Fitri, Penyebabnya Masih Misteri!
-
Maruarar Sirait Ngaku Diperintah Prabowo Bangun Rumah Subsidi Buat Tukang Bakso Hingga Tukang Sayur
-
Ditinggal ART Mudik, Menteri Kehutanan Raja Juli Ambil 'Tugas' Menyapu dan Ngepel Rumah
-
Gelar Open House di Jakarta, Rano Karno Kenang Momen Jadi Gubernur Banten
Lifestyle
-
Jadi Ibu Bijak, Ini 5 Tips Kelola Uang THR Anak
-
4 Skincare dengan Cactus Extract, Rahasia Hidrasi Kulit Tanpa Lengket!
-
4 Padu Padan Outfit Girly ala Wonyoung IVE, Cocok untuk Gaya Sehari-hari
-
5 Serum Vitamin C dengan Formula Stabil, Cerahkan Kulit Tanpa Iritasi!
-
4 Tips Kelola THR, Cara Cerdas Supaya Uang Gak Cepat Habis!
Terkini
-
Hadapi Korea Selatan, Timnas Indonesia U-17 Wajib Raih Minimal 1 Poin
-
Review The Recruit, Aksi Spionase Menegangkan dengan Sentuhan Humor Segar
-
5 Rekomendasi Film Baru dari Netflix untuk Rayakan Libur Lebaran 2025
-
Menelisik Kiprah Ki Hadjar Dewantara dalam Pendidikan dan Politik Indonesia
-
Review Norma - Antara Mertua dan Menantu: Film Selingkuh Menariknya Apa?