Scroll untuk membaca artikel
Candra Kartiko | Rizka Utami Rahmi
Ilustrasi dekorasi pernikahan (Freepik/studiopeace)

Pernikahan mungkin terlihat indah dan mudah bagi sebagian orang yang belum merasakannya. Padahal kenyataannya pernikahan bukan cuma perkara resepsi dan menjalani hidup bersama sebagai sepasang suami istri. Pernikahan jauh lebih rumit dan bukan sekadar roman picisan belaka.

Sebelum menjalani resepsi pernikahan, tentu ada momen persiapan yang harus dipikirkan oleh kedua mempelai.  Sebut saja MUA, gedung pernikahan, waktu pernikahan dan sebagainya. Namun selain hal yang disebutkan tadi, tahukah Anda jika ada persiapan yang jauh lebih penting?

Tentu saja kita selalu menginginkan yang terbaik dalam pernikahan, namun mengingat banyaknya sekali kasus perceraian yang semakin marak terjadi, tidak ada salahnya kita berjaga-jaga dengan mempersiapkan perjanjian pra nikah agar bisa melindungi salah satu atau kedua belah pihak dari hal-hal yang tidak diinginkan.

BACA JUGA: Sebagai Mahasiswa, Sejauh Mana Kita Harus Berkontribusi untuk Menghadapi Pemilu 2024 Ini?

Dikutip dari hukumonline, Soetojo Prawirohamidjojo, seorang ahli hukum, menerangkan bahwa perjanjian pra nikah atau prenuptial agreement adalah sebuah persetujuan yang dibuat oleh calon mempelai sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan untuk mengatur akibat-akibat perkawinan terhadap harta kekayaan mereka. 

Berdasarkan Jurnal Dinamika Hukum yang ditulis oleh Haedah Faradz, perjanjian pra nikah dibuat dalam kondisi sebagai berikut:

1. Adanya sejumlah harta kekayaan yang lebih besar yang dimiliki salah satu pihak.

2. Kedua belah pihak masing-masing memiliki jumlah pemasukan yang cukup besar.

3. Kedua belah pihak masing-masing memiliki usaha sendiri, jadi jika suatu saat salah satu pihak jatuh pailit maka pihak lainnya tidak ikut tersangkut.

4. Jika salah satu atau kedua pihak memiliki hutang sebelum kawin, maka masing-masing bertanggungjawab sendiri.

Mengingat banyaknya hal yang tidak bisa diprediksi selama kehidupan pernikahan selanjutnya, maka perjanjian pra nikah kini menjadi sesuatu yang wajib dipertimbangkan agar kedua calon pasangan terhindar dari hal-hal yang bisa merugikan satu pihak saja. Ketentuan tentang Perjanjian Perkawinan juga telah diatur dalam KUH Perdata Pasal 139.

Selain perjanjian pra nikah, masalah jumlah anak juga harus dipertimbangkan. Ingatlah bahwa zaman sekarang tidak berlaku lagi statement "banyak anak banyak rezeki".

BACA JUGA: Langgengkan Kain Batik dan Kebaya sebagai Lifestyle ala Wisni Indarto

Tanpa bermaksud meragukan kuasa Tuhan yang bisa memberikan rezeki bagi umatnya asal mau berusaha, namun berpikir realistis terhadap kebutuhan yang semakin berat harus dipertimbangkan.

Utamanya lagi biaya sekolah yang semakin mahal membuat para calon orang tua harus berpikir ulang untuk memiliki banyak anak. Selain biaya sekolah, biaya rumah sakit, uang saku, dan juga entertain juga harus dipikirkan.

Tidak cukup sampai di situ, jika istri atau suami masih memiliki tanggungan keluarga masing-masing tentunya pengeluaran semakin bertambah lagi. Kalau sudah begini maka keputusan menambah anak harus dipertimbangkan lagi pada calon pasangan.

Jadi bagi kaum mendang-mending, ada baiknya rencanakan pernikahan secara rinci mulai sekarang, agar kehidupan pernikahan kalian bisa tertata dengan baik, dan apik. Jangan lupa siapkan jodohnya dulu ya!

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Rizka Utami Rahmi