Sekar Anindyah Lamase | Thedora Telaubun
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan (Suara.com)
Thedora Telaubun

Pemerintah Indonesia mengumumkan rencana pemutihan tunggakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)  Kesehatan dan meminta peserta untuk  mengikuti registrasi ulang agar layanan tetap berjalan pada Rabu (5/11/2025). Rencana ini akan dimulai pada akhir tahun 2025.

"Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan dengan melalui registrasi ulang kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang, dan registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali," kata Muhaimin, dikutip dari Suara.com pada Rabu (05/11/2025).

Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar 20 triliun rupiah sesuai dengan janji Presiden Prabowo Subianto untuk mendukung kebijakan pemutihan tersebut. 

Program ini memungkinkan peserta yang mempunyai tunggakan lama tidak perlu melunasinya dan kembali aktif mendapatkan akses layanan kesehatan. Seluruh peserta mendapatkan hak layanan kesehatan tanpa kendala administrasi. 

Oleh karena itu, peserta harus mengikuti registrasi ulang agar datanya kembali diperbarui. Pembaruan ini dilakukan karena banyak data dari peserta yang tidak lagi sesuai dengan kondisi lapangan. 

Pembaruan data juga berfungsi agar tidak terjadi kesalahan dalam proses layanan dan fasilitas kesehatan yang akan diakses oleh peserta BPJS. Hal ini dijelaskan dalam berita Suara.com bahwa pembaruan ini dilakukan karena pemerintah ingin memastikan data BPJS akurat. 

Banyak peserta yang diketahui telah mengganti alamat, pindah pekerjaan, tetapi masih tercatat sebagai peserta lama yang memiliki tunggakan bertahun-tahun. 

Selain itu, pemerintah juga menilai bahwa rencana pemutihan ini akan sia-sia jika tidak diberlakukannya perbaikan pada data peserta. Dengan data yang sinkron, proses verifikasi di rumah sakit juga lebih lancar dan cepat. 

Untuk melakukan registrasi ulang BPJS, peserta hanya perlu menyiapkan identitas diri yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu BPJS, dan data keluarga. Untuk langkah selanjutnya, peserta diharapkan memantau dalam situs atau kanal resmi BPJS menjelang masa registrasi ulang. 

Walaupun program  ini belum dilaksanakan, tetapi peserta disarankan untuk menyiapkan berkas-berkas tersebut dan memastikan bahwa datanya telah sesuai dengan kondisi terkini. 

Kebijakan pemutihan tunggakan ini menjadi salah satu upaya besar pemerintah Indonesia untuk menjaga keterbukaan layanan kesehatan untuk masyarakat, bagi keluarga yang kesulitan ekonomi maupun kesulitan administrasi agar  tetap mendapatkan hak mereka sebagai manusia. 

CEK BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS