Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Thohir menandatangani Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-315/MBU/12/2019 tentang Penataan Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan di Lingkungan Badan Usaha Milik Negara pada tanggal 12 Desember 2019. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu 12 Desember 2019.
Langkah pemerintah mengeluarkan keputusan tersebut didasari pada kenyataan bahwa menurut Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno, terdapat sekitar 700-an anak cucu BUMN sehingga eksistensi Anak Perusahaan dan Perusahaan Patungan yang dimiliki oleh BUMN perlu dilakukan penataan dan review untuk dioptimalkan keberadaannya bagi BUMN pemilik ataupun BUMN lainnya.
Inti dari SK-315/MBU/12/2019 adalah menghentikan sementara waktu atau moratorium pendirian perusahaan anak/perusahaan patungan di lingkungan BUMN sampai dengan Menteri BUMN melakukan pencabutan atas kebijakan tersebut.
Moratorium tersebut dikecualikan dalam rangka mengikuti tender dan/atau untuk melaksanakan proyek-proyek bagi BUMN yang mempunyai bidang usaha jasa konstruksi dan/atau pengusahaan jalan tol serta dalam rangka melaksanakan kebijakan atau program pemerintah. Tetapi pendirian anak usaha atau perusahaan patungan harus disampaikan kepada Menteri BUMN untuk mendapatkan persetujuan.
Kementerian BUMN juga melakukan review terhadap going concern anak perusahaan dan perusahaan patungan yang kinerjanya tidak baik dan mengambil keputusan terbaik apakah akan menghentikan anak usahanya tersebut ataukah menjual anak usahanya tersebut sebagaimana biasa terjadi pada perusahaan swasta.
Tentunya berdasarkan pengkajian, dengan melibatkan direksi BUMN dan harusnya didampingi juga oleh pihak yang independen sehingga tidak terdapat konflik kepentingan dalam keputusan tersebut. Karena dalam beberapa hal direksi dari BUMN induk juga menjadi komisaris di anak perusahaan atau perusahaan patungan, seperti kasus yang baru saja terjadi dimana direktur utama PT Garuda Indonesia Tbk juga menjadi komisaris di 6 anak perusahaan PT Garuda Indonesia Tbk.
Selain untuk mengoptimalkan keberadaan anak-cucu BUMN, perlu juga dilakukan penataan dengan mempertimbangkan Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan yang memiliki bidang usaha atau fokus bisnis yang sama sehingga perlu dilakukan konsolidasi untuk menciptakan efektivitas dalam pengelolaannya.
Hal ini sejalan dengan strategi yang diucapkan oleh Erick Thohir dalam Rapat Kerja Sama dengan Komisi VI DPR yaitu BUMN harus kembali ke bisnis intinya (core business). Tujuan dari strategi ini adalah agar BUMN tersebut fokus, efisien, memiliki daya saing, serta mampu meningkatkan corporate value BUMN itu sendiri sehingga nantinya akan menjadi BUMN yang profitable.
Selain menetapkan SK-315/MBU/12/2019, Erick Thohir juga mengeluarkan tiga surat edaran terkait dengan penyelenggaraan prinsip good corporate governance dalam lingkungan BUMN. Tiga surat edaran tersebut yang pertama ada SE-7/MBU/12/2019 tentang Ketaatan Pada Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Rangka Penerapan Good Corporate Governance yang pada intinya memerintahkan Direksi, Dewan Komisari, dan Dewan Pengawas BUMN untuk mematuhi peraturan perundang-undangan serta bertindak kooperatif dan bertanggung jawab terhadap setiap permasalahan hukum yang terjadi.
Hal ini tentunya agar tidak ada lagi Pengurus BUMN yang melakukan korupsi apalagi sampai terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK karena setiap tindakan hukum akan ditanggung oleh pribadi yang bersangkutan.
Kedua adalah SE-8/MBU/12/2019 tentang Larangan Memberikan Souvenir atau Sejenisnya dalam RUPS selain untuk menghemat biaya operasional dan melakukan efisiensi, hal ini juga mendorong agar tidak terjadi konflik kepentingan antara pemegang saham dan jajaran direksi BUMN.
Ketiga adalah SE-9/MBU/12/2019 yang intinya tentang pengurus BUMN menjaga tindakan agar tidak melanggar etika dan kepatutan seperti tidak memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi seperti yang baru saja terjadi yaitu Dirut Garuda memanfaatkan momentum pengiriman pesawat baru Garuda dari luar negeri untuk menyelundupkan sepeda Brompton dan sepeda motor Harley Davidson.
Surat edaran (SE) ini juga mendorong agar perjalanan dinas memerhatikan aspek efektivitas, efisiensi, dan mengedepankan kepentingan kemajuan perusahaan. Ketiga surat edaran ini bertujuan untuk menciptakan BUMN yang professional dengan berpegang pada prinsip good corporate governance.
Diharapkan dengan adanya moratorium pembentukan anak perusahaan atau perusahaan patungan BUMN, pengembalian BUMN ke core business-nya, serta penerapan prinsip good corporate governance dalam BUMN, akan menghasilkan BUMN yang sehat, profesional, berdaya saing, serta profitable.
Oleh: Dewa Gede Agung Trimartana Krisna Wibawa / Mahasiswa D-IV Akuntansi PKN STAN
Baca Juga
Artikel Terkait
-
PNM Gelar Mudik Bersama BUMN 2025, Ribuan Orang Bisa Rayakan Lebaran Tanpa Beban Biaya
-
Peruri Berangkatkan 700 Pemudik di Program Mudik Bersama Kementerian BUMN
-
Kementerian Erick Thohir Gelar Aksi Sobat Ramadan 2025, BUMN Semen Ikutan
-
Seluruh BUMN Baik Sehat Maupun Sakit Masuk Danantara Akhir Maret 2025
-
Profil Ifan Seventeen yang jadi Dirut BUMN 'Sakit'
News
-
Mahasiswa PPG FKIP Unila Asah Religiusitas Awardee YBM BRILiaN Lewat Puisi
-
Jobstreet by SEEK presents Mega Career Expo 2025: Temukan Peluang Kariermu!
-
Sungai Tungkal Meluap Deras, Begini Nasib Pemudik Sumatra di Kemacetan
-
Record Store Day Yogyakarta 2025, Lebarannya Rilisan Fisik Kini Balik Ke Pasar Tradisional
-
Kode Redeem Genshin Impact Hari Ini, Hadirkan Hadiah Menarik dan Seru
Terkini
-
Review The Bondsman: Dibangkitkan dari Kematian Oleh Iblis
-
Gili Trawangan, Wisata Incaran Turis Lokal Maupun Mancanegara di Lombok
-
Rilis Juni Ini, Stray Kids Siap Comeback Lewat Album Jepang Hollow
-
Romansa Berbalut Misteri, Ini Alasan Kowloon Generic Romance Patut Ditonton
-
Sinopsis The Remarried Empress, Drama Korea yang Dibintangi Shin Min Ah dan Lee Jong Suk