Strategi Pemerintah Menata BUMN

Tri Apriyani | Dewa Gede Agung Trimartana Krisna Wibawa
Strategi Pemerintah Menata BUMN
Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Thohir

Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Thohir menandatangani Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-315/MBU/12/2019 tentang Penataan Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan di Lingkungan Badan Usaha Milik Negara pada tanggal 12 Desember 2019. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu 12 Desember 2019.

Langkah pemerintah mengeluarkan keputusan tersebut didasari pada kenyataan bahwa menurut Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno, terdapat sekitar 700-an anak cucu BUMN sehingga eksistensi Anak Perusahaan dan Perusahaan Patungan yang dimiliki oleh BUMN perlu dilakukan penataan dan review untuk dioptimalkan keberadaannya bagi BUMN pemilik ataupun BUMN lainnya.

Inti dari SK-315/MBU/12/2019 adalah menghentikan sementara waktu atau moratorium pendirian perusahaan anak/perusahaan patungan di lingkungan BUMN sampai dengan Menteri BUMN melakukan pencabutan atas kebijakan tersebut.

Moratorium tersebut dikecualikan dalam rangka mengikuti tender dan/atau untuk melaksanakan proyek-proyek bagi BUMN yang mempunyai bidang usaha jasa konstruksi dan/atau pengusahaan jalan tol serta dalam rangka melaksanakan kebijakan atau program pemerintah. Tetapi pendirian anak usaha atau perusahaan patungan harus disampaikan kepada Menteri BUMN untuk mendapatkan persetujuan.

Kementerian BUMN juga melakukan review terhadap going concern anak perusahaan dan perusahaan patungan yang kinerjanya tidak baik dan mengambil keputusan terbaik apakah akan menghentikan anak usahanya tersebut ataukah menjual anak usahanya tersebut sebagaimana biasa terjadi pada perusahaan swasta.

Tentunya berdasarkan pengkajian, dengan melibatkan direksi BUMN dan harusnya didampingi juga oleh pihak yang independen sehingga tidak terdapat konflik kepentingan dalam keputusan tersebut. Karena dalam beberapa hal direksi dari BUMN induk juga menjadi komisaris di anak perusahaan atau perusahaan patungan, seperti kasus yang baru saja terjadi dimana direktur utama PT Garuda Indonesia Tbk juga menjadi komisaris di 6 anak perusahaan PT Garuda Indonesia Tbk.

Selain untuk mengoptimalkan keberadaan anak-cucu BUMN, perlu juga dilakukan penataan dengan mempertimbangkan Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan yang memiliki bidang usaha atau fokus bisnis yang sama sehingga perlu dilakukan konsolidasi untuk menciptakan efektivitas dalam pengelolaannya.

Hal ini sejalan dengan strategi yang diucapkan oleh Erick Thohir dalam Rapat Kerja Sama dengan Komisi VI DPR yaitu BUMN harus kembali ke bisnis intinya (core business). Tujuan dari strategi ini adalah agar BUMN tersebut fokus, efisien, memiliki daya saing, serta mampu meningkatkan corporate value BUMN itu sendiri sehingga nantinya akan menjadi BUMN yang profitable.

Selain menetapkan SK-315/MBU/12/2019, Erick Thohir juga mengeluarkan tiga surat edaran terkait dengan penyelenggaraan prinsip good corporate governance dalam lingkungan BUMN. Tiga surat edaran tersebut yang pertama ada SE-7/MBU/12/2019 tentang Ketaatan Pada Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Rangka Penerapan Good Corporate Governance yang pada intinya memerintahkan Direksi, Dewan Komisari, dan Dewan Pengawas BUMN untuk mematuhi peraturan perundang-undangan serta bertindak kooperatif dan bertanggung jawab terhadap setiap permasalahan hukum yang terjadi.

Hal ini tentunya agar tidak ada lagi Pengurus BUMN yang melakukan korupsi apalagi sampai terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK karena setiap tindakan hukum akan ditanggung oleh pribadi yang bersangkutan.

Kedua adalah SE-8/MBU/12/2019 tentang Larangan Memberikan Souvenir atau Sejenisnya dalam RUPS selain untuk menghemat biaya operasional dan melakukan efisiensi, hal ini juga mendorong agar tidak terjadi konflik kepentingan antara pemegang saham dan jajaran direksi BUMN.

Ketiga adalah SE-9/MBU/12/2019 yang intinya tentang pengurus BUMN menjaga tindakan agar tidak melanggar etika dan kepatutan seperti tidak memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi seperti yang baru saja terjadi yaitu Dirut Garuda memanfaatkan momentum pengiriman pesawat baru Garuda dari luar negeri untuk menyelundupkan sepeda Brompton dan sepeda motor Harley Davidson.

Surat edaran (SE) ini juga mendorong agar perjalanan dinas memerhatikan aspek efektivitas, efisiensi, dan mengedepankan kepentingan kemajuan perusahaan. Ketiga surat edaran ini bertujuan untuk menciptakan BUMN yang professional dengan berpegang pada prinsip good corporate governance.

Diharapkan dengan adanya moratorium pembentukan anak perusahaan atau perusahaan patungan BUMN, pengembalian BUMN ke core business-nya, serta penerapan prinsip good corporate governance dalam BUMN, akan menghasilkan BUMN yang sehat, profesional, berdaya saing, serta profitable.

Oleh: Dewa Gede Agung Trimartana Krisna Wibawa / Mahasiswa D-IV Akuntansi PKN STAN

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak