Beberapa kantor di bawah naungan Kementerian Keuangan mengalami kerusakan saat diterjang banjir pada awal tahun 2020 yang lalu. Beberapa kantor yang paling terlihat dampaknya adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Cibitung, KPP Cibinong, KPP Bekasi Utara, KPP Bekasi Selatan, dan juga kantor milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Balai Laboratorium Tipe A Bea Cukai). Jumlah kerugian akibat banjir tersebut ditaksir mencapai Rp50,67 miliar.
Kita semua tahu, Indonesia adalah negara yang terpapar paling tidak sembilan jenis bencana alam utama meliputi gempa bumi, tsunami, tanah longsor, letusan gunung berapi, kebakaran, cuaca ekstrim, kekeringan, gelombang ekstrim, dan tidak melupakan bencana banjir yang baru beberapa saat lalu menerjang ibukota dan beberapa daerah sekitarnya seperti Bogor dan Bekasi. Bentangan kepulauan Indonesia yang juga dilewati oleh Cincin Api Pasifik/Ring of Fire membuat Indonesia berada dalam 35 negara dengan risiko tinggi korban jiwa akibat bencana.
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengungkapkan setidaknya pada medio 2000-2016 rata-rata kerugian ekonomi langsung berupa kerusakan bangunan dan bukan bangunan akibat bencana alam di Indonesia mencapai Rp22,8 triliun.
Bahkan, bencana alam kategori besar seperti gempa dan tsunami di Aceh pada 2004 paling tidak memberikan kerugian paling tidak Rp51,4 triliun (setara USD 3,5 miliar) untuk 5 tahun proses pemulihan dan perbaikannya. Sedangkan gempa bumi di Daerah Istimewa Yogyakarta pada 2006 menimbulkan kerugian ekonomi senilai Rp26,1 triliun.
Dilaporkan pula oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atas gempa bumi yang melanda Palu dan Donggala pada 2018, sedikitnya kerugian yang ditimbulkan berada pada angka Rp18,6 triliun. Sedangkan, Bank Dunia memperkirakan bahwa angka kerugian ekonomi yang dapat diidentifikasi tersebut hanya 60% dari nilai kerugian ekonomi yang sesunggihnya terjadi. Dengan dana cadangan bencana sebesar rata-rata Rp3,1 triliun per tahun, bagaimana pemerintah dapat mengatasi risiko fiskal akibat kesenjangan pembiayaan tersebut?
Penggunaan Strategi Asuransi Bencana
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia sebenarnya telah membuat sebuah strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana (PARB) atau Disasater Risk Financing and Insurance (DRFI), yaitu program prioritas pemerintah untuk menghadapi risiko fiskal akibat terjadinya bencana alam.
PARB merupakan strategi komprehensif dengan sumber pembiayaan publik dan nonpublik seperti asuransi sebagai upaya mitigasi dan transfer risiko. Pembentukan PARB diharapkan dapat melepaskan, atau paling tidak mengurangi, ketergantungan proses pemulihan pascabencana kepada ketersediaan dana pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun berjalan.
Prioritas dalam PARB diantaranya: (1) Perlindungan terhadap Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Milik Daerah (BMD); (2) Perlindungan terhadap rumah tangga dan masyarakat yang terkena dampak bencana, khususnya kelompok masyarakat berpenghasilan rendah; (3) Pemulihan kehidupan sosial dan masyarakat yang terkena dampak bencana; (4) Penguatan peran pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat dalam pembiayaan risiko bencana; (5) Pemberdayaan industri asuransi dalam negeri; dan (6) Perlindungan terhadap keuangan negara.
Melalui akun resminya, Kemenkeu RI paling tidak sudah mengambil beberapa kebijakan fiskal untuk menerapkan PARB secara baik. Langkah pertama yang diambil adalah menetapkan alokasi APBN yang mencakup dana belanja rutin dan dana cadangan terkait bencana.
Penggunaan dana tersebut selain mencakup kegiatan pra-bencana seperti dalam proses mitigasi, kesiapsiagaan, dan edukasi juga mencakup kegiatan saat bencana (tanggap darurat) dan pasca bencana yang meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi. Penggunaan dana bencana ini tentu tidak lepas dari sinergi antarlembaga dalam pemerintahan seperti antara Kementerian Keuangan dengan BNPB dan juga pemerintah daerah.
Kemudian pemerintah juga melakukan pengembangan instrumen transfer risiko dengan program asuransi yang dapat dicairkan sewaktu-waktu. Objek asuransi meliputi barang milik negara (BMN) dan barang milik daerah (BMD) yang berada di pusat maupun tersebar di seluruh Indonesia. Pada tahap awal, BMN milik Kemenkeu menjadi pilot project dari program ini. Penggunaan asuransi diharapkan dapat memberikan kemudahan proses pemulihan apabila terjadi bencana yang memberi dampak pada BMN maupun BMD.
Kondisi yang terjadi sekarang adalah apabila terjadi kerusakan BMN/BMD akibat bencana, pemerintah akan melakukan pengecekan terlebih dahulu apakah nilai yang dibutuhkan untuk pemulihan/perbaikan dapat ditutup melalui pembiayaan yang terdapat dalam APBN. Apabila tidak mencukupi, maka pemulihan akan berjalan lebih lama dan membutuhkan proses yang tidak sedikit.
Kerja sama internasional juga menjadi opsi yang diambil oleh pemerintah dalam meningkatkan ketahanan bencana. Indonesia aktif terlibat dalam South East Asia Disaster Risk Insurance Facility/SEADRIF pada skala ASEAN, Working Group on Disaster Risk Financing and Insurance pada APEC dan Understanding Risk Forum.
SEADRIF adalah platform yang disediakan oleh World Bank bagi negara-negara ASEAN untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan terkait risiko akibat bencana alam. Tujuan besarnya, membangun ketahanan negara-negara ASEAN terhadap bencana terutama bagi masyarakat yang terdampak.
Terakhir, pemerintah juga akan membentuk badan khusus yang bertugas sebagai badan pembiayaan kreatif melalui dana bersama bencana, atau disebut sebagai pooling fund. Terobosan pembiayaan ini dicapai melalui akumulasi dana dari APBN dan non-APBN dan bersifat berkelanjutan (multiyears).
Pooling fund ini kemudian diharapkan akan dapat digunakan sebagai akses dana tercepat yang dapat diperoleh daerah terdampak bencana mengingat dalam skala nasional mungkin bencana alam tidak memiliki dampak langsung, tapi dalam skala regional dampaknya sangat besar dan terasa secara langsung.
Klaim atas Banjir Awal Tahun 2020
Saat ini proses klaim sedang diajukan atas asuransi bencana untuk berbagai barang milik negara (BMN) Kemenkeu tersebut. Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, disebutkan bahwa pada 31 Desember 2019 telah ditandatangani cover note untuk asuransi dimaksud sehingga atas bencana pada tanggal 1 Januari 2020, sudah dapat dilakukan klaim.
Dengan asuransi bencana tersebut, kerugian negara dapat ditekan sehingga risiko yang harus ditanggung akan semakin kecil. Secara luas, konsistensi implementasi PARB ke depannya diharapkan dapat menjadi solusi terbaik menangani krisis yang biasa muncul setelah sebuah daerah terdampak bencana.
Baca Juga
Artikel Terkait
-
Kerugian Akibat Banjir Capai Rp 43 Miliar, Anies Bakal Digugat Hari Ini
-
Melihat Data Penanganan Banjir dari Tahun ke Tahun
-
Pengusaha Taksir Kerugian Akibat Banjir Capai Rp 1,04 T, Ini Rinciannya
-
Kebanjiran, Pengusaha Penyewa Mal Tuntut Ganti Rugi ke Pemprov DKI Jakarta
-
Buntut Banjir Jakarta: Anies Digugat sampai Mau Dilengserkan
News
-
Indahnya Berbagi! SMA Negeri 1 Purwakarta Laksanakan Program Beas Kaheman
-
Yogyakarta Kota Ketiga Tur SAMA SAMA: Kolaborasi Dere, Idgitaf, Kunto Aji, Sal Priadi, Tulus 2025
-
Redaksi Project: Inisiasi Tiga Wanita Menyemai Cinta Literasi di Bangka
-
Amalia Prabowo Terpilih sebagai Ketua Harian KAFISPOLGAMA 20252029
-
Antusiasme Hangat untuk Musikal Untuk Perempuan: Tiga Pertunjukan Sold Out, Ratusan Hati Tersentuh
Terkini
-
Venezia Terpeleset, Jay Idzes dan Kolega Harus Padukan Kekuatan, Doa dan Keajaiban
-
Ponsel Honor 400 Bakal Rilis Akhir Mei 2025, Usung Kamera 200 MP dan Teknologi AI
-
Gua Batu Hapu, Wisata Anti-Mainstream di Tapin
-
Jadi Kiper Tertua di Timnas, Emil Audero Masih Bisa Jadi Amunisi Jangka Panjang Indonesia
-
Realme Neo 7 Turbo Siap Meluncur Bulan Ini, Tampilan Lebih Fresh dan Bawa Chipset Dimensity 9400e