Scroll untuk membaca artikel
Tri Apriyani
Kampanye anti vape (Instagram/simahherman)

Awalnya menjadi solusi untuk berhenti merokok dan mencoba alternatif lain yang menurutnya tidak berbahaya beberapa remaja di Amerika Serikat merenggut nyawanya akibat mengkonsumsi vape. Vape atau rokok elektrik adalah salah satu jenis penghantar nikotin elektronik yang mengandung berbagai zat kimia berbahaya di dalamnya. Menurut CNBC angka pengguna vape di Indonesia kini mencapai 1 juta setelah 1 tahun di legalkan.

Menurut data yang telah diperoleh menyatakan bahwa beberapa negara di dunia telah melarang penggunaan dan peredaran  Vape seperti negara Australia, Brazil, Kanada, Denmark. Seperti cotoh peredaran Vape di beberapa negara seperti negara Selandia Baru, di negara tersebut pemerintah sudah melarang penjualan rokok elektrik, dan iklan rokok elektrik dilarang oleh Anvisa negara Brazil, bahkan di negara Selandia Baru Departemen Kesehatan memutuskan bahwa Vape jatuh dibawah persyaratan Undang-Undang karena Vape mengandung bebagai zat kimia.

Menurut dr. Fachrul Wazi yang tergabung dalam IDI (Ikatan Dokter Indonesia) menyatakan bahwa “Zat kimia yang terkandung didalam vape sangat berbahaya bahkan dapat menyebabkan kematian.”

Bahkan baru-baru ini Per 22 September 2019, The Independent melaporkan bahwa ”Kasus penyakit paru akibat rokok elektrik sudah mencapai 530 kasus, bahkan sudah 8 orang meninggal dunia.”

Zat kimia berbahaya yang terkandung didalam vape yaitu Propilen Glycol yang dapat menyebabkan iritasi saluran pernafasan, Vegetable Glycerin yang dapat menyebabkan tumor paru, bahan Karsidogenik dapat menyebabkan terjadinya penumpukan dan dapat mengiritasi paru-paru merupakan awal mula munculnya penyakit kanker.

Bahan kimia terakhir yang zat paling berbahaya menurut dr.Fachrul Wazi adalah nikotin. Kenapa berbahaya? Karena zat atau cairan nikotin tersebut memiliki efek kecanduan sama dengan efek yang diterima ketika mengkonsumsi narkoba.

Bahkan baru-baru ini Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro membongkar home industry liquid atau cairan vape yang mengandung tembakau Gorilla. Dari hasil penyelidikan, polisi menyita berbagai macam alat-alat untuk meracik narkotika jenis tembakau Gorilla dalam bentuk cairan vape dan mengamankan cairan vape yang sudah diracik dan siap untuk diedarkan. Rencana awal liquid ini dijual seharga Rp600.000 perbotol kecil dengan ukuran 5 mililiter.

Ancaman lain yang sangat berbahaya adalah bagi perokok pasif, walaupun asap atau uap yang dihasilkan oleh vape itu wangi jika kita hirup dibandingkan asap rokok, namun menurut Perwakilan Departemen Penyakit Dalam Divisi Respirologi Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) menjelaskan bahwa terdapat ancaman kesehatan bagi perokok pasif yang menghirup asap vape sebab asap yang dihasilkan oleh Vape mengandung zat yang sama berbahayanya.

Melihat betapa berbahaynya jika kita mengkonsumsi vape, solusi yang paling tepat adalah melarang peredaran vape di Indonesia dan memberlakukan Undang-undang tentang larangan peredaran vape di Indonesia, agar kita dapat berkaca dari kasus di negara Amerika serikat dan beberapa negara maju lainnya yang sudah melarang peredaran vape agar masyarakatnya hidup sehat dan tidak ada lagi korban jiwa akibat penggunaan Vape.

Pengirim: Dandi Karunia Putra, Mahasiswa dari London School of Public Relations Jakarta
Email: dandi.karunia2000@gmail.com