Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Demikian menurut Pasal 1 UU RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 3 Ayat 1 UU RI di atas juga dinyatakan pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Dalam menjalankan fungsinya sebagai media pendidikan, pers harus memperhatikan konsep tujuan pendidikan nasional. Tujuan ini disampaikan dalam Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Menurut pasal di atas, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Secara kognitif, tujuan pendidikan menurut pasal di atas adalah mencerdaskan kehidupan bangsa yang indikatornya menjadikan manusia yang berilmu. Sedangkan secara afektif, tujuan pendidikan menjadikan manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab. Sementara itu secara psikomotorik pendidikan nasional bertujuan menjadikan manusia sehat, berilmu, cakap, dan kreatif.
Tiga aspek tujuan pendidikan di atas (kognitif, afektif dan psikomotorik) harus diwujudkan dalam proses pendidikan yang dilakukan lembaga. Salah lembaga itu pers. Secara nyata semuanya harus diwujudkan dalam kegiatan jurnalistiknya.
Sesuai definisi pers Pasal 1 UU RI di atas, kegiatan jurnalistik yang dimaksudkan adalah mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.
Dalam mewujudkan tujuan kognitif pendidikan, pers harus mampu mencari dan menyajikan informasi yang mencerdaskan bangsa. Informasi harusnya bukan sekedar memberi pengetahuan baru tapi juga harus mampu membuka pemahaman baru dan menggugah analisis pembaca terhadap fakta yang disajikan.
Dalam mewujudkan tujuan afektif pendidikan juga demikian. Informasi yang disampaikan pers harus mampu mendorong masyarakat menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab.
Berkaitan dengan tujuan afektif ini maka sudah sepantasnya pers menyajikan informasi yang tidak berpihak pada agama dan partai politik tertentu. Artinya selain obyektif, informasi yang disampaikan pers itu netral.
Selain itu pers juga harus mewujudkan mampu menampilkan informasi yang mendorong masyarakat mengembangkan potensi dirinya menjadi sehat, cakap, dan kreatif. Hal ini tentu berkaitan dengan tujuan psikomotorik pendidikan.
Sekedar contoh, untuk mewujudkan tujuan di atas akan sangat baik jika pers menyampaikan berbagai informasi tentang kesehatan. Dapat juga dengan memberi tempat masyarakat menyampaikan pikiran dan perasaan akan sebuah fakta dan fenomena.
Demikianlah gambaran umum pers dalam menjalankan fungsinya sebagai media pendidikan. Semua didasarkan pada tiga aspek dalam tujuan pendidikan yang dalam hal ini kognitif, afektif dan psikomotorik sesuai UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Selain tujuan pendidikan, yang harus dicermati adalah konsep pendidikan itu sendiri. Konsep tersebut disampaikan dalam Pasal 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2003.
Dalam pasal tersebut dinyatakan pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Berdasarkan konsep pendidikan tersebut maka dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional diperlukan perencanaan yang matang. Secara logis, perencanaan ini harus dilakukan pers dalam melaksanakan kegiatan jurnalistiknya.
Tanpa perencanaan, fungsi pers sebagai media pendidikan tidak akan dapat dijalankan dengan optimal. Tanpa berpedoman pada tujuan pendidikan nasional, informasi yang disampaikan pers tidak akan mampu menyentuh esensi pendidikan.
Idealnya dengan perencanaan yang matang serta berpijak pada tujuan pendidikan nasional, fungsi pers sebagai media pendidikan akan terwujud nyata. Dapat dipastikan pers akan mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai tujuan pendidikan dalam Pasal 31 Ayat 3 UUD 1945.
Baca Juga
Artikel Terkait
-
Kemdikbud Gandeng Netflix, Strategi atau Sensasi?
-
JIS Siap Mewujudkan Indonesia 4.0 Melalui Program STEAM
-
Sambangi Bareskrim Polri, Tim Hukum DPP PDIP Konsultasi Soal Pemberitaan
-
Merasa Dirugikan Oleh Berita Media, Alasan Tim Hukum PDIP ke Dewan Pers
-
Datangi Dewan Pers, Tim Kuasa Hukum PDIP Bantah Mau Adukan Media
News
-
Siswa MAN 4 Jakarta, Choky Fii Ramadhani dkk Raih Dua Medali pada Ajang IYRC 2025 di Korea Selatan
-
Bukan Sekadar Teman, Ini Alasan Pelihara Hewan Bisa Redakan Stres
-
Bukan Sekadar Teman, Ini Alasan Pelihara Hewan Bisa Redakan Stres
-
5 Inspirasi Outfit Liburan ala Park Bo Gum, Bikin Gaya Makin Stunning!
-
Living In Harmony: Lurik Fashion Show, Pentas Tari, dan Pertunjukan Musik
Terkini
-
Sinopsis Drama China The Perfect Suspect, Dibintangi Ou Hao dan Wang Herun
-
Ulasan Buku The Smileless Princess, Putri yang Dikutuk Tidak Bisa Tersenyum
-
Sinopsis Drama China Keluarga This Thriving Land, Dibintangi Yang Mi dan Ou Hao
-
Futsal, Navigasi Otak, dan Jalan Menuju Merdeka
-
Ulasan Film Tinggal Meninggal: Sindiran Kocak untuk Hidup Modern!