Keluarga merupakan unit terkecil dalam masyarakat. Dalam Pasal 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, kedudukannya ditegaskan sebagai lembaga pendidikan informal. Pada pasal tersebut dinyatakan Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
Dalam lembaga informal ini penanggung jawabnya sudah pasti orang tua. Tanggung jawab ini secara tegas disampaikan dalam Pasal 7 Ayat 2 UU RI Nomor 20 Tahun 2003. Pada Pasal itu dinyatakan orang tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya.
Jika dibandingkan dengan lembaga pendidikan lain seperti sekolah, sebenarnya keluarga juga potensial dalam menyelenggarakan pendidikan. Hal ini didasarkan beberapa alasan.
Pertama, umumnya rutinitas anak dalam keluarga jauh lebih banyak jika dibandingkan rutinitas di sekolah. Kedua, umumnya orang tua lebih memiliki kedekatan batin dengan anak dan karenanya lebih memahami kebutuhan anak dari pada guru di sekolah. Ketiga, umumnya perhatian orang tua pada anak lebih besar dari guru di sekolah sebab jumlah anak yang ditangani orang tua jauh lebih sedikit dari yang ditangani guru di sekolah.
Anehnya meskipun demikian sekolah masih sering menjadi kambing hitam. Buktinya jika masyarakat mendapati perilaku anak tidak sesuai harapan yang dipertanyakan pertama pasti anak tersebut sekolah di mana. Kalau tidak begitu pasti mempertanyakan anak tersebut pernah sekolah atau tidak.
Cara pandang seperti ini harus diubah. Seharusnya orang tua mulai bertanya pada diri sendiri berapa banyak waktu yang telah mereka diberikan pada anak. Apakah sudah seimbang juga waktu yang dihabiskan orang tua di luar rumah untuk bekerja dan kebutuhan lainnya dibandingkan waktu yang mereka berikan pada anak?
Sekolah bukan lembaga yang harus dipersalahkan jika perilaku anak tidak sesuai yang diharapkan. Fokus pendidikan di sekolah lebih banyak ke arah akademis. Meskipun di sekolah pendidikan karakter berikan, fokus guru umumnya lebih fokus pada terpenuhinya penyampaian materi pelajaran sesuai kurikulum.
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Demikian menurut Pasal 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pendidikan diadakan dengan tujuan mulia. Sesuai Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Konsep pendidikan di atas harus menjadi pedoman orang tua dalam mewujudkan tujuan pendidikan. Sedangkan tujuan pendidikan tersebut harus dicapai dalam kegiatan belajar.
Sementara itu kegiatan belajar dalam keluarga sudah pasti berbeda dengan sekolah. Menurut Pasal 27 Ayat 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
Dalam kegiatan belajar ini orang tua dapat berpedoman pada prinsip pendidikan dalam Pasal 4 UU RI Nomor 20 Tahun 2003. Menurut pasal tersebut, prinsip pendidikan yang dimaksud antara lain. Pertama, pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Kedua, pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna. Ketiga, pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
Keempat, pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran. Kelima, pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan tiga hal. Pertama, keluarga dan sekolah berpedoman pada konsep pendidikan yang sama. Kedua, keluarga dan sekolah memiliki tujuan pendidikan sama. Ketiga, keluarga dan sekolah berpedoman pada prinsip penyelenggaraan yang juga sama.
Berdasarkan tiga hal di atas maka dapat dinyatakan keluarga merupakan lembaga pendidikan yang ideal dalam menyelenggarakan pendidikan. Selain berpotensi dalam membentuk karakter anak, keluarga juga memiliki peran besar dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional seperti halnya sekolah.
Oleh : Ilham Wahyu Hidayat / Guru SMP Negeri 11 Malang
Baca Juga
Artikel Terkait
-
Wapres Gibran ke Mendikdasmen: Zonasi Sekolah Harus Dihilangkan!
-
Pendidikan Nissa Sabyan, Diduga Diam-Diam Sudah Nikah dengan Ayus
-
4 Rekomendasi Film Keluarga Serupa Bila Esok Ibu Tiada, Bikin Banjir Air Mata!
-
Kuliah S2 di Australia dengan Biaya Lokal, Bagaimana Caranya?
-
Ulasan Novel Bebas Tanggungan, Dilema Sandwich Generation dengan Utang Keluarga
News
-
Harumkan Indonesia! The Saint Angela Choir Bandung Juara Dunia World Choral Championship 2024
-
Usaha Pandam Adiwastra Janaloka Menjaga, Mengenalkan Batik Nitik Yogyakarta
-
Kampanyekan Gapapa Pakai Bekas, Bersaling Silang Ramaikan Pasar Wiguna
-
Sri Mulyani Naikkan PPN Menjadi 12%, Pengusaha Kritisi Kebijakan
-
Tingkatkan Kompetensi, Polda Jambi Gelar Pelatihan Pelayanan Prima
Terkini
-
Strategi Mengelola Waktu Bermain Gadget Anak sebagai Kunci Kesehatan Mental
-
Cetak 2 Gol, Bukti "Anak Emas" Tak Sekadar Julukan bagi Marselino Ferdinan
-
Nissa Sabyan dan Ayus Resmi Menikah Sejak Juli 2024, Mahar Emas 3 Gram dan Uang 200 Ribu
-
Ulasan Buku Sabar, Syukur, dan Ikhlas: Kunci Sukses Bahagia Dunia Akhirat
-
Spoiler! Hunter X Hunter Chapter 403: Balsamilco vs Pangeran Halkenburg