Scroll untuk membaca artikel
Tri Apriyani | nisafadilah
Ilustrasi aborsi. (Shutterstock)

Aborsi adalah suatu tindakan medis yang dilakukan untuk mengakhiri kehamilan dengan cara dikeluarkannya janin dari dalam rahim sebelum janin tersebut memiliki kemampuan untuk bertahan hidup diluar kandungan sehingga menyebabkan janin tersebut mati.

Di Indonesia kasus aborsi bukan lagi hal yang tabu, bahkan banyak sekali kejadian remaja yang melakukan tindakan aborsi yang biasanya disebabkan karena hamil diluar nikah.

Bahkan tidak hanya remaja yang melakukan tindak aborsi ini, ibu rumah tangga pun juga ada yang melakukan aborsi dengan alasan bocornya alat kontrasepsi dan alasan lainnya.

Padahal Di Indonesia, hukum aborsi diatur dalam UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa aborsi di Indonesia tidak diizinkan, dengan pengecualian karena darurat medis yang mengancam nyawa ibu atau pun janin, serta bagi korban perkosaan.

Jadi tidak sembarangan orang bisa melakukan tindakan aborsi. Jika orang yang tidak memenuhi syarat yang diperbolehkan untuk melakukan aborsi seperti yang dijelaskan dalam pasal diatas maka orang tersebut dianggap telah melakukan tindak kriminal.

Remaja yang emosi nya masih tidak stabil dan terlibat dalam pergaulan bebas terkadang memilih cara ini sebagai cara yang cepat dan dianggap tepat untuk mengakhiri kandungannya. Padahal tindakan aborsi tidak hanya berbahaya bagi kesehatan fisik nya saja tetapi juga sangat berpengaruh terhadap psikologisnya.

Dalam psikologi terdapat salah satu kajian yang dinamakan perspektif biologis (biopsikologi), di mana perspektif biologis ini mempelajari bagaimana proses otak dan fungsi-fungsi kerja alat tubuh mempengaruhi perilaku manusia. Saat seseorang memutuskan untuk melakukan aborsi disanalah proses otaknya bekerja untuk membuat suatu keputusan, persepsi (mengambil kesimpulan) dan berpikir bahwa tindakan aborsi itu adalah hal yang tepat untuk mengugurkan kandungan.

Oleh karena itu, tindakan aborsi ini sangat tepat berada dalam pembahasan kontra di Indonesia, hal ini dikarenakan beberapa alasan yang pertama karena dari segi agama, tindakan aborsi berarti sama saja dengan tindakan menghilangkan nyawa seseorang apalagi seorang janin yang masih suci, banyak sekali ayat-ayat yang menyatakan bahwa janin dalam kandungan sangat mulia.

Agama manapun tidak ada yang mengizinkan untuk melakukan pembunuhan. Bahkan sangat ditekankan hukuman (balasan) di hari akhir nanti bagi orang-orang yang melakukan pembunuhan sangatlah berat.

Alasan yang kedua, sangat banyak risiko yang ditimbulkan karena aborsi dari segi medis. Baik itu risiko jangka pendek ataupun jangka panjang. Contoh risiko jangka pendeknya adalah rahim sobek (Uterine Perforation), terjadi kebocoran uterus, pendarahan Rahim yang tidak berhenti-henti, bagian bayi masih ada yang tertinggal didalam Rahim, rasa sakit pada bagian kemaluan sampai pinggang, dan bahkan dapat merusak organ tubuh lainnya.

Sedangkan contoh risiko jangka panjangnya keguguran kandungan di kehamilan berikutnya, Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita), Kanker leher rahim (Cervical Cancer), tidak dapat hamil kembali (mandul) karena ada bagian Rahim yang sudah terinfeksi, kelahiran premature di kehamilan berikutnya, peradangan di bagian pelvis dan bahkan bisa sampai menyebabkan kematian. Hal seperti yang dijelaskan diatas juga terdapat dalam buku “Facts of Life” yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd.

Alasan ketiga, tidak kalah bahaya atau dampak dari segi medis adapun dari segi psikologis nya yaitu dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam “Psychological Reactions Reported After Abortion” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review (1994).

Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti kehilangan harga diri (82 persen), berteriak-teriak histeris (51 persen), mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63 persen), ingin melakukan bunuh diri (28 persen), mulai mencoba menggunakan obat-obat terlarang (41 persen), tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual (59 persen) dan dipenuhi perasaan bersalah yang tidak hilang selama bertahun-tahun dalam hidupnya.

Alasan terakhir, dari segi kemanusiaan bila calon bayi yang belum lahir itu diaborsi bukankah itu sudah melanggar hak asasi manusia? Di mana dalam HAM tertulis semua manusia memiliki hak untuk hidup.

Terlepas dari ia masih segumpal darah atau embrio atau janin, semua orang mengetahui bahwa yang berupa segumpal darah atau embrio atau janin itu nantinya akan menjadi manusia.

Berarti janin memiliki hak hidup setara manusia. Kemudian bagaimana seorang ibu bisa tega mengunggurkan buah hatinya sendiri. Bukankah itu berarti sang ibu tidak mempunyai rasa belas kasihan dan prikemanusiaan terhadap calon anaknya itu.

Memang jika dilihat dari pihak yang pro terhadap aborsi, mereka juga memberikan alasan mengapa aborsi boleh dilakukan. Misalnya jika kehamilan tersebut dapat membahayakan ibu dan janin maka dengan terpaksa kandungan tersebut boleh digugurkan.

Selain itu, pihak yang mendukung tindakan aborsi ini beranggapan bahwa tindakan aborsi dapat mengurangi jumlah kepadatan penduduk terutama di Indonesia yang tercatat sebagai Negara padat penduduk no.4 didunia dan juga jika kepadatan penduduk semakin rendah otomatis kemiskinan juga akan semakin menurun. 

Lalu pihak pro beranggapan bahwa tindakan aborsi sah-sah saja karena dilakukan berdasarkan persetujuan dari orang yang bersangkutan maupun dari pihak keluarga sehingga tidak ada unsur paksaan didalamnya dan Seorang bayi tidak harus lahir ke dalam dunia dalam keadaan yang tidak diinginkan. Terlebih lagi jika calon ibu masih dibawah umur yang emosi (mentalnya) dan reproduksi nya belum matang sempurna sehingga lebih baik dilakukan aborsi saja.

Pada Intinya adalah bahwa memang aborsi di satu sisi dapat memberikan keuntungan bagi Negara (seperti menurunnya kepadatan penduduk dan kemiskinan) tetapi di sisi lain aborsi dapat dikatakan sebagai tindak kriminal karena melanggar hak hidup seseorang (walaupun masih dalam bentuk janin) dan sangat banyak efek samping yang dapat diterima setelah melakukan aborsi ini.

nisafadilah