Sudah hampir memasuki bulan ke-2 masyarakata indonesia menjalani masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) sejak diterapkannya kebijakan itu sendiri pada tanggal 10 april 2020 untuk provinsi DK Jakarta, dan diikuti oleh provinsi - provinsi lainnya diIndonesia.
Pembatasan Physical Distancing secara besar besaran dimaksudkan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 yang kian hari makin memburuk keadaanya, yang di mana terdapat 3.512 pasien yang terkonfirmasi posisf Covid19 di seluruh provinsi diIndonesia.
Masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan aktivitas yang kiranya dapat memicu penyebaran covid19 seperti tidak berkerumun dan seelalu menaati protokol kesehatan pencegahan penyebara virus covid-19.
Pemberlakuan PSBB ini tentu saja menimbulkan dampak yang cukup besar bagi masyarakat Indonesia itu sendiri, segala bentuk kegiatan masyarakat dipindahkan menjadi kegiatan dari rumah, seperti untuk para pelajar di mana sistem kegiatan belajar tatap muka diubah menjadi sistem PJJ ( Pembelajaran Jarak Jauh) dan juga untuk dikalangan para pegawai diterapkan sistem WFH (Work From Home).
Dengan adanya perubahan aktivitas menjadi di rumah saja tentunya akan menciptakan kebiasaan baru dalam tatanan masyarakat indonesia, di mana masyarakat dituntut untuk tetap melakukan segala rutinitasnya dengan suatu cara yang baru, hal ini biasa disebut dengan new normal.
Dalam kondisi apapun pemerintahan disuatu negara tetap harus berjalan, begitu pula dengan indonesia, maka walau harus dirumah, ASN harus tetap bekerja dengan maksimal dan sebagaimana mestinya, agar pelayanan yang prima kepada masyarakat dapat terpenuhi, terutama dalam kondisi pandemi seperti yang terjadi saat ini.
Joko Widodo, selaku presiden republik Indonesia menghimbau agar para Aparatur sipil negara agar tetap bekerja dari rumah guna menekan penyebaran covid-19 melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), di mana Menteri PANRB sudah mengeluarkan surat edaran Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru, di mana didalam surat edaran tersebut berisikan penyesuaian sistem kerja untuk para ASN untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Melihat dari keputusan yang dibuat oleh Joko Widodo tipe kepemimpinan yang ia gunakan dalam mengambil keputusan tersebut adalah kepemimpinan dan perubahan organisasi, di mana merurut Anne Maria (1998) mengungkapkan bahwa perubahan organisasi merupakan suatu kegiatan yang menyusun kembali perangkat perangkat organisasi guna mencapai efisiensi dan efektivitas organisasi.
Dalam menanggapi arahan dari presiden Joko Widodo, menpar rb dalam dalam surat edarannya juga melakukan manajemen kerja terhadap ASN yang meliputi pengawasan dan pemantauan, juga mempersiapkan sarana dan prasarana guna mempersiapkan ASN untuk menghadapi tatanan kehidupan new normal.
Tag
Artikel Terkait
-
253 PNS Papua Tengah Diambil Sumpah Usai Terima SK Pengangkatan
-
Kawal Pilkada Serentak 2024, Bima Arya Tegaskan Komitmen Kemendagri Jaga Netralitas ASN
-
Menteri PANRB Ajak Transformasi ASN melalui Teknologi dan Kolaborasi
-
Taspen Bayarkan Manfaat THT ke 147 Ribu Pensiunan ASN
-
Kemendagri Soroti Masalah Netralitas ASN hingga Kades Jateng dan Jatim di Pilkada, Siapkan Sanksi Tegas
News
-
Harumkan Indonesia! The Saint Angela Choir Bandung Juara Dunia World Choral Championship 2024
-
Usaha Pandam Adiwastra Janaloka Menjaga, Mengenalkan Batik Nitik Yogyakarta
-
Kampanyekan Gapapa Pakai Bekas, Bersaling Silang Ramaikan Pasar Wiguna
-
Sri Mulyani Naikkan PPN Menjadi 12%, Pengusaha Kritisi Kebijakan
-
Tingkatkan Kompetensi, Polda Jambi Gelar Pelatihan Pelayanan Prima
Terkini
-
Strategi Mengelola Waktu Bermain Gadget Anak sebagai Kunci Kesehatan Mental
-
Cetak 2 Gol, Bukti "Anak Emas" Tak Sekadar Julukan bagi Marselino Ferdinan
-
Nissa Sabyan dan Ayus Resmi Menikah Sejak Juli 2024, Mahar Emas 3 Gram dan Uang 200 Ribu
-
Ulasan Buku Sabar, Syukur, dan Ikhlas: Kunci Sukses Bahagia Dunia Akhirat
-
Spoiler! Hunter X Hunter Chapter 403: Balsamilco vs Pangeran Halkenburg