Pemberlakuan PSBB dan WFH berdampak pada perekonomian masyarakat karena daya beli masyarakat untuk memenuhi kebutuhan ekonomi menurun.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflansi bulanan per April 2020 mencapai 0,08 persen yang mengindikasikan penurunan permintaan bahan pangan serta penurunan daya beli masyarakat selama pandemi.
Khususnya pada bidang perbankan, beberapa rumah tangga atau perusahaan melakukan investasi serta konsumsi yang lebih baik tidak dapat dilakukan dengan dana sendiri. Oleh karena itu, ketersediaan kredit memegang peranan penting pada sektor ekonomi, dimana pembiayaan perekonomian nasional merupakan motor penggerak pertumbuhan ekonomi (Diah et al, 2012).
Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit, yakni pemberian relaksasi kredit bagi UMKM di bawah Rp10 miliar guna meminimalisir dampak pandemi baik untuk sektor perbankan maupun industri keuangan non bank.
Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, menyatakan bahwa kebijakan ini memberikan keringanan guna menurunkan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan atas tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredir atau pembiayaan, konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara dana/atau lainnya berdasarkan kesepakatan baru.
Lebih lanjut, beliau menyatakan keringanan pembayaran kredit tidak berlaku otomatis. Namun, debitur perlu mengajukan permohonan atas keringanan cicilan pada pihak kreditur.
Kebijakan relaksasi kredit hadir sebagai stimulus fiskal guna mendorong produksi manufaktur sebagai usaha padat karya. Hal ini secara langsung menjaga pendapatan pekerja di tengah Pandemi.
Melirik dari negara lain, Hongkong memberlakukan penurunana kewajiban minimum pemenuhan countercyclical buffer (CCyB) 1 persen, serta debitur Usaha Menengah Kecil (UMK) dan individu terdampak COVID-19. Kemudian, Malayasia menurunkan NSFR minimum menjadi 80 persen, LCR diperbolehkan kurang dari 100 persen, dan pencatatan cadangan kerugian kredit debitur terdampak maksimal 5 tahun atas persetujuan BSP (liputan6.com, 2020).
Ekonom PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Kiryanto, menyatakan bahwa kebijakan ini berguna dalam meringankan beban baik perusahaan pembiayaan (kreditur) maupun pengusaha atau masyarakat (debitur).
Kemudian, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menilai relaksasi kredit merupakan kebijakan positif, artinya baik kreditur maupun debitur dapat saling membantu sehingga perekonomian tidak jatuh lebih dalam.
Namun di sisi lain, dua kemungkinan yang menjadi tantangan relaksasi kredit di tengah Pandemi, yaitu 1) PSBB dan WFH mempersulit pemrosesan sekaligus persetujuan kedua belah pihak kreditur dan debitur, dan 2) Potensi moral hazard, dimana debitur dapat memanfaatkan keadaan atas urgensi peminjaman uang dan kreditur memiliki kepentingan tertentu untuk keuntungan tertentu.
Dengan demikian, guna menyelamatkan kondisi perekonomian di tengah pandemi, umumnya setiap negara memberlakkan relaksasi dalam stimulus ekonomi, relokasi anggaran pada sektor kesehatan, pasokan pangan, serta daya beli masyarakat.
Kebijakan relaksasi kredit menjadi salah satu harapan sektor perbankan pada dunia usaha untuk mampu bertahan sembari menunggu kebijakan pemerintah selanjutnya dalam menghalau dampak COVID-19.
Baca Juga
Artikel Terkait
-
Pemegang Saham Pengendali KB Bank Fasilitasi Operasi Jantung Gratis Anak-anak Indonesia di Korea
-
Perekonomian Jakarta Triwulan III 2024 Melesat 4,93 Persen, Apa Pemicunya?
-
Modal Inti Kurang, Bank NTT dan Bank Jatim Sepakat Bentuk KUB
-
Perangi Cybercrime: BRI Tingkatkan Keamanan dan Terus Edukasi Nasabah
-
Hana Bank dan KTO Jalin Kerja Sama, Bidik Wisatawan Indonesia
News
-
Sukses! Mahasiswa Amikom Yogyakarta Adakan Sosialisasi Pelatihan Desain Grafis
-
Bangun Minat Menulis, SMA Negeri 1 Purwakarta Undang Penulis Novel
-
Lestarikan Sastra, SMA Negeri 1 Purwakarta Gelar 10 Lomba Bulan Bahasa
-
Jakarta Doodle Fest Vol.2 Hadirkan Moonboy and His Starguide The Musical, dari Ilustrasi Seniman ke Panggung Teater
-
Dibalik Bingkai Gelar Festival Dokumenter Lumbung Sinema: Palaka Loka Sampada
Terkini
-
Mengemis Digital di TikTok: Ketika Harga Diri Menjadi Komoditas
-
Pedri Beberkan Beda Barcelona Era Hansi Flick dan Xavi Hernandez soal Sanksi Pemain Telat
-
Masuk Grup Neraka Piala Asia U-20 2025, Indonesia Perlu Tambah Pemain Naturalisasi?
-
Sinopsis Citadel: Honey Bunny, Series Terbaru Varun Dhawan di Prime Video
-
4 Rekomendasi Film yang Dibintangi Dakota Fanning, Terbaru Ada The Watchers