Scroll untuk membaca artikel
Tri Apriyani | srinuraini
Ilustrasi fase new normal (Shutterstock)

New normal adalah skenario untuk mempercepat penanganan COVID-19 dalam aspek kesehatan dan sosial-ekonomi. New normal dilakukan sebagai upaya kesiapan untuk beraktivitas di luar rumah seoptimal mungkin, sehingga dapat beradaptasi dalam menjalani perubahan perilaku yang baru. 

Pada masa-masa sebelumnya, New Normal merupakan sebuah istilah dalam bisnis dan ekonomi yang merujuk kepada kondisi-kondisi keuangan usai krisis tahun 2007-2008 ataupun resesi global pada tahun 2008-2012. Pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencana untuk mengimplementasikan skenario new normal dengan mempertimbangkan studi epidemiologis dan kesiapan regional. 

Jakarta masuk pada tahap PSBB masa transisi yang berbeda dengan PSBB sebelumnya, di mana pada PSBB sebelumnya terdapat pengetatan yang luar biasa terhadap berbagai aktivitas.

Pemberlakuan tahapan dan pelaksanaan kegiatan PSBB pada masa transisi menuju New Normal atau menuju masyarakat sehat, aman dan produktif tertuang dalam keputusan Gubernur nomor 563 tahun 2020. 

Menurut Wagub DKI Jakarta yakni Ahmad Riza Patria, PSBB masa transisi ini diatur secara bertahap. Titik pertama pemberlakuan PSBB transisi dilakukan pembukaan terhadap rumah ibadah yang memang termasuk cukup kritis.

Titik kritis yang kedua ialah perkantoran, sejauh pemantauan saat ini semua cukup baik secara umum dan kantor membagi kapasitas karyawan menjadi 50%. Kemudian kendaraan umum termasuk unit ketiga yang sangat dikhawatirkan.

PSBB masa transisi ini memang membawa dampak positif terhadap perekonomian. Dengan dibukanya kembali transportasi umum, perkantoran, tempat perbelanjaan, hotel hingga memperbolehkan kembali ojek online untuk mengangkut penumpang.

Hal tersebut membuat roda perekonomian sedikit demi sedikit kembali stabil, meskipun dalam praktik nya akan memakan waktu lama untuk mengembalikan perekonomian seperti semula.

Masyarakat sudah bisa melaksanakan aktivitas diluar rumah seperti biasa, hanya saja harus tetap mengikuti protokol kesehatan.

Pada tempat-tempat yang sudah dibuka oleh pemerintah, pihak manajemen terkait telah menyiapkan berbagai protokol kesehatan bagi karyawan atau pengunjung yang akan datang seperti membagi kapasitas menjadi 50% dari biasanya, kemudian pengecekkan suhu tubuh dan mencuci tangan dengan cairan yang telah di siapkan sebelum memasuki tempat umum, serta memberlakukan  pembatasan jam kerja dan jam operasional.

Namun disamping itu, pada masa menuju new normal ini apakah akan ada kenaikkan pajak untuk mengatasi defisit dan menstabilkan perekonomian yang mana pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara.

Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD menyebutkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia kontraksi sebesar 2,8% hingga 3,9%. Itu berarti selama pandemi terjadi resesi atau penurunan terhadap aktivitas ekonomi, negara defisit dan sangat membutuhkan dana besar sehingga terbitlah pandemic bonds.  

Selain itu, ketika melambatnya ekonomi saat pandemi, peningkatan pengangguran pun terjadi. Hal tersebut berarti beberapa sumber daya manusia yakni pekerja atau buruh tidak digunakan secara efisien sehingga banyak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para pekerja. Dengan begitu, krisis yang dipicu oleh pandemi virus covid, yang merupakan kondisi darurat kesehatan akan menjadi krisis ekonomi.

Ketika permintaan meningkat, tingkat pengangguran akan menurun karena akan banyak terbukanya lapangan pekerjaan, meskipun harga-harga menjadi meningkat tetapi tertutup dengan keinaikkan upah para buruh (positif). Lain hal nya pada masa pandemi, tingkat pengangguran meningkat ketika permintaan meningkat, upah buruh pun menurun (negatif).

Apabila  ada kenaikkan pajak harga-harga pun akan naik, permasalahan nya masyarakat akan sulit memenuhi kebutuhan hidup nya jika pajak naik terlebih beberapa dari mereka di PHK dan menganggur serta ada juga yang mengalami penurunan upah.

Tidak hanya sektor ekonomi, untuk menghadapi kenormalan baru pada sektor pendidikan butuh adanya perubahan menyeluruh, baik dominasi kontennya maupun remodeling sistem pembelajarannya. Sistem pembelajaran tidak bisa kembali ke suasana seperti sebelum pandemi, terutama selama vaksin belum ditemukan.

Jika biasanya belajar di kelas dilakukan selama 6-8 jam, sekarang tidak bisa karena siswa harus di bagi kapasitasnya menjadi 50% dalam 1 kelas, maka siswa lainnya akan ditempatkan pada ruang kelas lain. Hal tersebut memang baik demi mencegah penularan virus kembali, tetapi beban guru menjadi berat karena harus menjelaskan ulang materi yang sama di kelas yang berbeda.

Akan tetapi, proses belajar mengajar harus kembali dilakukan secara tatap muka, karena jika terus berlama-lama melakukan pembelajaran secara daring akan semakin membuat anak-anak menganggap remeh belajar. Kebanyakan waktunya digunakan oleh anak menggunakan alat komunikasi untuk hal-hal diluar pembelajaran sehingga anak semakin malas dan acuh akan pendidikan.

Selain itu pada sektor industri, era kenormalan baru membuat industri-industri yang sebelumnya di berhentikan aktivitas produksinya kembali berjalan normal dan karyawan yang di rumahkan dapat kembali bekerja. Hanya saja, seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa terdapat pembagian kapasitas 50% terhadap karyawan serta adanya pembatasan jam kerja dan operasional.

Hal tersebut membuat aktivitas produksi tidak maksimal. Misal, yang biasanya dengan 1000 karyawan dapat memproduksi barang sebanyak 500 sehari, di masa kenormalan baru kapasitas dan output yang di produksi pun menjadi setengah dari biasanya. 

Sampai disini, kemungkinan yang akan terjadi saat new normal memberikan konsekuensi baik positif/negatif nya. Namun, tak lupa pada kondisi saat ini, tidak hanya dari manajemen terkait yang melakukan persiapan dalam protokol kesehatan.

Tetapi juga diharapkan masyarakat untuk tetap mengantisipasi diri saat berada ditempat keramaian, seperti memakai masker, menjaga jarak, membawa handsanitizer dan selalu mencuci tangan. Siapkan diri kita untuk menghadapi era kenormalan baru.

Oleh: Sri Nur Aini/Mahasiswi S1 Pendidikan Ekonomi, Universitas Negeri Jakarta

srinuraini