Scroll untuk membaca artikel
Tri Apriyani | kompu bpsdm kementerian pupr
Penilaian Potensi dan Kompetensi PNS Secara Daring

Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik dari Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah yang mengajukan alih tugas/mutasi ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), harus memenuhi standar kompetensi jabatan yang telah dipersyaratkan salah satunya melalui mekanisme assessment center. Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian PUPR, Sugiyartanto, pada acara Penilaian Potensi dan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Alih Tugas/Mutasi yang dilaksanakan secara daring dari Balai Penilaian Kompeteni, Balai Pengembangan Kompetensi Wilayah, serta unit kerja masing-masing, Rabu (12/8/2020). 

“Saya mengingatkan kembali bahwa pindah itu tidak semudah membalikkan telapak tangan, tetapi harus memenuhi persyaratan jabatan yang ditetapkan di Kementerian PUPR. Pembangunan infrastruktur yang semakin masif harus diimbangi dengan kualitas SDM yang berintegritas, kompeten, mampu bersikap berani, tangguh, disiplin, serta mengedepankan kinerja secara profesional, ikhlas, jujur, dan rendah hati,“ jelas Sugiyartanto.

Penilaian potensi dan kompetensi menggunakan metode assessment center  merupakan salah satu strategi BPSDM PUPR dalam menyusun potret profil kompetensi melalui mekanisme penilaian yang fair, objektif dan transparan, sejalan dengan implementasi Sistem Merit yang menerapkan pengisian jabatan melalui uji kompetensi. Pelaksanaan asesmen secara online disamping sebagai solusi pencegahan penyebaran Covid-19 juga merupakan salah satu bentuk tranformasi digital 4.0. 

“Kinerja awal Bapak/Ibu sudah bisa terlihat melalui pelaksanaan asesmen online  ini yaitu sampai sejauh mana mampu menguasai IT digital serta adaptif menghadapi setiap perubahan. Sebagai calon–calon pemimpin masa depan harusnya sudah siap beralih dari comfort zone  menuju ke competitif zone, dimana pelaksanaan tugas memerlukan beragam inovasi dan terobosan,“ jelas Sugiyartanto.

Sugiyartanto menegaskan penilaian potensi dan kompetensi tidak dapat dinilai secara parsial, sehingga wajib mengikuti seluruh metode dan simulasi yang diberikan dari awal sampai akhir secara urut, runut dan runtut, meskipun masing–masing memperoleh urutan jadwal yang berbeda-beda. Karena itu, peserta harus mengikuti tahapan-tahapan penilaian secara serius agar memperoleh hasil yang maksimal sesuai dengan gambaran potensi dan kompetensi dimiliki. 

“Keseriusan dan kejujuran dalam mengikuti asesmen ini, nantinya akan dibuktikan melalui hasil asesmen. Jadi Bapak/Ibu tidak perlu mencari beragam referensi tetapi cukup berfokus pada kapasitas diri masing-masing sehingga potret kompetensinya bisa tergambar secara menyeluruh.“ jelas Sugiyartanto.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Kepegawaian dan Ortala, Asep Arofah Permana, menyampaikan bahwa usulan penyelenggaraan asesmen alih tugas/mutasi bagi PNS baik dari Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah merupakah salah satu strategi dalam mempertahankan jumlah PNS di lingkungan Kementerian PUPR. Jumlah PNS Kementerian PUPR mengalami penurunan rata-rata 100 orang per tahun akibat jumlah pensiun tidak diimbangi dengan rekrutmen CPNS dimana tidak selalu memperoleh formasi setiap tahunnya. 

Kegiatan Penilaian Potensi dan Kompetensi PNS Alih Tugas/Mutasi dilaksanakan secara online selama tiga hari mulai 12 Agustus 2018 sampai dengan 14 Agustus 2018. Peserta yang mengikuti kegiatan ini sebanyak 64 orang dari 66 undangan, dengan sebaran lokasi pelaksana yaitu Balai Pengembangan Kompetensi Wilayah I Medan 2 orang, Balai Pengembangan Kompetensi Wilayah II Palembang 2 orang, Balai Pengembangan Kompetensi Wilayah VIII Makassar 1 orang, Balai Pengembangan Kompetensi Wilayah IX Jayapura 1 orang, Balai Penilaian Kompetensi 1 orang, dan kantor unit kerja masing-masing 57 orang. (Balai Pensi)

kompu bpsdm kementerian pupr